PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Beberapa waktu yang lalu, kerap terjadi salah pemahaman di masyarakat terkait Pegadaian dan Pergadaian, di mana sebagian orang menganggap sama akan dua hal tersebut. Bahkan sempat terjadi sebuah peristiwa yang membawa nama Pegadaian padahal tidak ada keterkaitan sama sekali.
"Ada pemberitaan yang judulnya Kesal Tak Dipinjami Uang, Mantan Karyawan Pegadaian Merampok Tempat Kerjanya. Begitu berita di beberapa media baik daring, cetak, maupun televisi pada hari Selasa, 25 Agustus 2020. Usut punya usut, kasus perampokan tersebut terjadi di perusahaan gadai swasta bernama Pusat Gadai Indonesia di Jalan Maulana Hasanudin, Batuceper, Kota Tangerang," kata Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) R Swasono Amoeng Widodo, Jumat (28/8).
Menurut Amoeng, dari pemberitaan ini dapat diketahui bahwa sebagian masyarakat masih terdapat kerancuan dalam memahami istilah Pegadaian, Usaha Gadai, dan Pergadaian.
Menurutnya, masyarakat menganggap, semua perusahaan yang bergerak dalam bisnis gadai disebut sebagai Pegadaian. Padahal tidak, Pegadaian merupakan nama brand (merek) PT Pegadaian (Persero), perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berstatus perusahaan perseroan yang melakukan bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.05/2016.
Bahkan nama dan logo Pegadaian telah tercatat sebagai hak atas karya intelektual PT Pegadaian (Persero) sejak tahun 2009 dan telah diperpanjang pada 2019 untuk 10 tahun ke depan.
"Dalam POJK 31 tahun 2016 tersebut dinyatakan bahwa pengertian Usaha Pergadaian adalah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah," jelas Amoeng.
Amoeng menjelaskan, berdasarkan data yang ada di Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) sampai dengan Agustus 2020 terdapat 49 perusahaan gadai swasta yang telah mengnatongi surat izin usaha gadai dari OJK selaku regulator. Selebihnya sekitar 80 perusahaan sedang mengurus perizinan.
"Dengan mencermati hal di atas, dapat disimpulkan bahwa istilah Pegadaian adalah nama dari sebuah industri atau usaha yang bergerak dalam bisnis gadai, sedangkan Pegadaian adalah brand (merk) milik PT Pegadaian (Persero) salah satu perusahaan BUMN yang melakukan usaha dalam bisnis yang sama," jelas Amoeng.
PT Pegadaian (Persero), pemilik brand (merk) Pegadaian adalah perusahaan BUMN yang dibuka pertama kali di Sukabumi pada tanggal 1 April 1901. Sampai dengan Agustus 2020 PT Pegadaian telah mempunyai outlet sebanyak 4.100 yang tersebar di seluruh Indonesia.
Produk dan layanan Pegadaian juga dapat diakses di lebih 11.000 agen. Pegadaian juga telah mengembangkan layanan secara elektronik dengan aplikasi Pegadaian Digital yang dapat diunduh di Playstore atau App Store.
Selain jaringan pelayanan yang luas, keunggulan Pegadaian lainnya adalah kecepatan dalam pelayanan dengan menerapkan standar waktu layanan maksimal 15 menit serta keamanan optimal dengan sistem pengamanan fisik dan lokasi usaha (Sispamfilu). Untuk mengantisipasi berbagai risiko, Pegadaian juga bekerja sama dengan berbagai perusahaan asuransi.
Produk-produk Pegadaian juga beraneka ragam. Bisnis utama Pegadaian adalah pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak baik secara konvensional maupun syariah.(anf)