PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dalam rangka meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, Bank Indonesia (BI) fokus mengembangkan transaksi Repurchase Agreement (Repo) dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). Hal ini disampaikan oleh Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono, Ahad (27/6).
Dikatannya, BI terus mempercepat program pengembangan pasar uang untuk menjawab tuntutan global, tantangan peningkatan tren digitalisasi transaksi, dan inovasi keuangan yang terus berkembang.
“Untuk membangun pasar uang modern dan maju, kebijakan BI diarahkan pada tiga hal yaitu, mendorong digitalisasi dan penguatan infrastruktur pasar keuangan, meningkatkan efekivitas transmisi kebijakan moneter, dan mengembangkan sumber pembiayaan ekonomi dan pengelolaan risiko,” katanya.
Erwin memaparkan, fokus pengembangan pasar uang di 2021-2022 untuk mendorong digitalisasi dan penguatan infrastruktur pasar keuangan mencakup penguatan kerangka pengaturan pasar uang dan implementasi Electronic Trading Platform (ETP) Multimatching1, khususnya pasar uang rupiah dan valas.
Sementara untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan percepatan pengembangan transaksi Repo DNDF, selain juga untuk menjawab tantangan global berupa G20 OTC Derivative Market Reform.
“Hal ini merupakan bagian dari implementasi Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025 yang telah diluncurkan pada 14 Desember 2020, guna mendukung pembiayaan ekonomi nasional dan meningkatkan ketahanan (resiliensi) pasar keuangan domestik,” jelasnya.
Pengembangan instrumen Repo tersebut sejalan dengan kebijakan BI melakukan reformulasi suku bunga kebijakan sejak tahun 2016 menjadi BI 7 Days Reverse Repo Rate (BI 7DRR) yang diikuti dengan penggunaan reverse repo SBN sebagai instrumen utama dalam operasi pasar terbuka.
Selain itu, pengembangan instrumen Repo juga akan mendukung stabilitas sistem keuangan. Sementara, pengembangan transaksi DNDF juga sejalan dengan upaya BI memperkuat kebijakan stabilisasi untuk menjaga nilai tukar Rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.
Erwin menuturkan, instrumen DNDF merupakan salah satu strategi triple intervention BI dalam mengelola nilai tukar rupiah.
Selain itu pengembangan pasar DNDF dapat dimanfaatkan oleh pelaku pasar sebagai salah satu instrumen lindung nilai terhadap risiko nilai tukar.
Dalam implementasinya, Repo dan DNDF akan dikembangkan untuk ditransaksikan pada Electronic Trading Platform (ETP) Multimatching System, dikliringkan melalui central counterparty (CCP)5.(anf)