- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sejak kemarin (27/5), Lion Air Group tidak melayani penerbangan. Pesawat-pesawat Lion Air, Wings Air, dan Batik Air berhenti beroperasi hingga 31 Mei. Alasannya, banyak calon penumpang yang tak bisa melanjutkan perjalanan karena tidak mengikuti ketentuan bepergian dengan pesawat udara.
"Berdasar evaluasi atas pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya, banyak calon penumpang yang tidak dapat melanjutkan perjalanan atau tidak bisa terbang," ungkap Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro kemarin. Padahal, calon penumpang sudah mengeluarkan biaya. Hal itu menimbulkan kerugian di pihak konsumen.
- Advertisement -
Rata-rata penumpang yang gagal terbang tidak mengetahui ketentuan untuk melakukan perjalanan dengan pesawat udara. "Dengan demikian, kami berkesimpulan bahwa para calon penumpang masih butuh sosialisasi yang lebih intensif agar lebih memahami ketentuan dan persyaratan yang diperlukan untuk rencana bepergian dengan pesawat udara," paparnya.
Sejumlah dokumen harus dipenuhi penumpang agar bisa terbang selama masa pembatasan karena pandemi. Misalnya, surat keterangan bebas Covid-19 dan surat keterangan tugas dari kantor. "Calon penumpang belum sepenuhnya memahami bagaimana dokumen perjalanan dipenuhi dan di mana mendapatkannya," imbuh Danang.
Bagi calon penumpang yang sudah membeli tiket, akan ada pengembalian dana tanpa potongan. Pilihan lainnya, perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya.
- Advertisement -
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sejak kemarin (27/5), Lion Air Group tidak melayani penerbangan. Pesawat-pesawat Lion Air, Wings Air, dan Batik Air berhenti beroperasi hingga 31 Mei. Alasannya, banyak calon penumpang yang tak bisa melanjutkan perjalanan karena tidak mengikuti ketentuan bepergian dengan pesawat udara.
"Berdasar evaluasi atas pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya, banyak calon penumpang yang tidak dapat melanjutkan perjalanan atau tidak bisa terbang," ungkap Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro kemarin. Padahal, calon penumpang sudah mengeluarkan biaya. Hal itu menimbulkan kerugian di pihak konsumen.
- Advertisement -
Rata-rata penumpang yang gagal terbang tidak mengetahui ketentuan untuk melakukan perjalanan dengan pesawat udara. "Dengan demikian, kami berkesimpulan bahwa para calon penumpang masih butuh sosialisasi yang lebih intensif agar lebih memahami ketentuan dan persyaratan yang diperlukan untuk rencana bepergian dengan pesawat udara," paparnya.
Sejumlah dokumen harus dipenuhi penumpang agar bisa terbang selama masa pembatasan karena pandemi. Misalnya, surat keterangan bebas Covid-19 dan surat keterangan tugas dari kantor. "Calon penumpang belum sepenuhnya memahami bagaimana dokumen perjalanan dipenuhi dan di mana mendapatkannya," imbuh Danang.
- Advertisement -
Bagi calon penumpang yang sudah membeli tiket, akan ada pengembalian dana tanpa potongan. Pilihan lainnya, perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi