Jumat, 22 November 2024
spot_img

228.636 Nasabah Ajukan Restrukturisasi Pembayaran

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau mencatat, sebanyak 228,636 nasabah perbankan dan leasing di Provinsi Riau yang telah mengajukan restrukturisasi pembayaran. Dari jumlah tersebut 219.766 di antaranya adalah nasabah perbankan, dan 8.870 lainnya dari leasing.

"Jumlah tersebut terdiri dari 47 bank, 31 Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan 41 leasing," kata Kepala OJK Riau Yusri, Senin (27/4). "Untuk perbankan dan BPR, total kredit yang diajukan mencapai Rp9,9 triliun. Sedangkan leasing Rp527 miliar, dengan total di atas Rp10 triliun," tambahnya.

Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo mengambil keputusan besar untuk membantu masyarakat dalam menghadapi pelemahan ekonomi akibat virus corona atau Covid-19. Kebijakan tersebut adalah memberikan penundaan tagihan kredit kepada debitur selama setahun.

Baca Juga:  Yusuf Sempat Teteskan Air Mata Hingga Sujud Syukur

Sebelumnya, Yusri menjelaskan, meskipun adanya penundaan tersebut, kewajiban pembayaran pokok pinjaman atau pembiayaan, termasuk bunganya tetap menjadi kewajiban dari debitur untuk membayarnya. "Penundaan ini bukan berarti tidak ada pembayaran sama sekali," katanya.

Yusri menegaskan, karena adanya kesepakatan bank dan perusaan leasing dengan nasabah, maka kewajiban pembayaran pokok dan bunganya dapat ditunda paling lama satu tahun. "Ini salah satu bentuk mekanisme dalam restrukturisasi," ujarnya.

Selama masa penundaan memang tidak terjadi pembayaran, tetapi dalam restrukturisasi yang kebijakannya diserahkan ke bank dan perusahaan leasing. Besaran angsuran pokok dan atau bunga pinjaman atau pembiayaan dapat disesuaikan, tergantung kesanggupan keuangan debitur.

"Setelah selesai masa penundaan, pembayaran disesuaikan dengan kemampuan debitur. Bisa angsurannya dinaikkan, atau masa pembayaran  yang ditambahkan dan lain sebagainya. Ini kebijakannya dikembalikan kepada pihak bank dan leasing. Tergantung kesepakatan dengan nasabah atau debiturnya. Penundaan ini bukan tunggakan, karena kredit atau pembiayaan nasabah dicatat lancar," tegas Yusri.(a)

Baca Juga:  Bank Indonesia Perkuat Fondasi Ekonomi Syariah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau mencatat, sebanyak 228,636 nasabah perbankan dan leasing di Provinsi Riau yang telah mengajukan restrukturisasi pembayaran. Dari jumlah tersebut 219.766 di antaranya adalah nasabah perbankan, dan 8.870 lainnya dari leasing.

"Jumlah tersebut terdiri dari 47 bank, 31 Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan 41 leasing," kata Kepala OJK Riau Yusri, Senin (27/4). "Untuk perbankan dan BPR, total kredit yang diajukan mencapai Rp9,9 triliun. Sedangkan leasing Rp527 miliar, dengan total di atas Rp10 triliun," tambahnya.

- Advertisement -

Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo mengambil keputusan besar untuk membantu masyarakat dalam menghadapi pelemahan ekonomi akibat virus corona atau Covid-19. Kebijakan tersebut adalah memberikan penundaan tagihan kredit kepada debitur selama setahun.

Baca Juga:  XL Umumkan Pengunduran Diri Allan Bonke

Sebelumnya, Yusri menjelaskan, meskipun adanya penundaan tersebut, kewajiban pembayaran pokok pinjaman atau pembiayaan, termasuk bunganya tetap menjadi kewajiban dari debitur untuk membayarnya. "Penundaan ini bukan berarti tidak ada pembayaran sama sekali," katanya.

- Advertisement -

Yusri menegaskan, karena adanya kesepakatan bank dan perusaan leasing dengan nasabah, maka kewajiban pembayaran pokok dan bunganya dapat ditunda paling lama satu tahun. "Ini salah satu bentuk mekanisme dalam restrukturisasi," ujarnya.

Selama masa penundaan memang tidak terjadi pembayaran, tetapi dalam restrukturisasi yang kebijakannya diserahkan ke bank dan perusahaan leasing. Besaran angsuran pokok dan atau bunga pinjaman atau pembiayaan dapat disesuaikan, tergantung kesanggupan keuangan debitur.

"Setelah selesai masa penundaan, pembayaran disesuaikan dengan kemampuan debitur. Bisa angsurannya dinaikkan, atau masa pembayaran  yang ditambahkan dan lain sebagainya. Ini kebijakannya dikembalikan kepada pihak bank dan leasing. Tergantung kesepakatan dengan nasabah atau debiturnya. Penundaan ini bukan tunggakan, karena kredit atau pembiayaan nasabah dicatat lancar," tegas Yusri.(a)

Baca Juga:  2025, Perusahaan dan Pekebun Sawit Wajib Miliki ISPO
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari