Minggu, 8 September 2024

Pengusaha Jasa Penunjang Migas Mnta Dukungan Pemerintah

DURI (RIAUPOS.CO) — Menanggapi kondisi saat ini akibat dampak masih merebaknya Covid 19 dan terkoreksinya harga minyak sampai ke level US$ 23/bbls, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Penunjang Migas Indonesia (APJP-MIndonesia) Helfried Sitompul mengatakan apabila kondisi ini berlangsung lama akan berdampak pada kelangsungan usaha sektor Jasa Penunjang Migas walaupun pada saat ini tetap bekerja mempertahankan kelangsungan operasionalnya dengan mengikuti protokol yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai langkah untuk mengantisipasi merebaknya Covid 19.

"Kami mengimbau kepada pemerintah melalui SKK Migas untuk mengingatkan kepada seluruh KKKS untuk tetap memberikan dukungan pada kondisi yang sulit ini khususnya memperhatikan proses pembayaran dilakukan tepat waktu karena perusahaan sangat membutuhkan cash flow untuk membayar upah pekerja dan persiapan THR, apalagi sebagian pekerjaan dari KKKS sudah dilakukan dari rumah (Work From Home) dan tidak semua pembayaran dapat diproses secara sistim online," ujar Helfried Sitompul kepada Riau Pos melalui telepon selulernya, Jumat (27/3).

Baca Juga:  PLN Raih Penghargaan Most Interactive Booth di IIMS 2024

Satu hal lagi APJP-MIndonesia meminta apabila ada satu perusahaan jasa penunjang yang tidak dapat memenuhi kewajiban kontraknya akibat situasi Covid 19 ini tidak dikategorikan sebagai wanprestasi atau dikenakan denda

Akibat tren negatif harga minyak dunia yang juga tertekan dari sisi kesimbangan supply dan demand imbas dari pembatasan aktivitas diluar dan gagalnya kesepakatan pembatasan kuota produksi minyak, APJP-MIndonesia juga meminta kepada SKK Migas untuk mengingatkan KKKS jangan buru-buru meninjau kontrak yang telah diperjanjikan dengan perusahaan jasa penunjang migas.

- Advertisement -

"Misalnya mengurangi/menegosiasi nilai kontrak atau mengurangi realisasi volume pekerjaan yang tentunya dapat berdampak pada pemulangan investasi peralatan  dan pengurangan tenaga kerja. Apabila hal ini terjadi tentunya akan berpotensi menimbulkan permasalahan baru," tegas Helfried Sitompul.(hen)

Baca Juga:  Buka Puasa Dirumah Bersama Novotel Pekanbaru

DURI (RIAUPOS.CO) — Menanggapi kondisi saat ini akibat dampak masih merebaknya Covid 19 dan terkoreksinya harga minyak sampai ke level US$ 23/bbls, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Penunjang Migas Indonesia (APJP-MIndonesia) Helfried Sitompul mengatakan apabila kondisi ini berlangsung lama akan berdampak pada kelangsungan usaha sektor Jasa Penunjang Migas walaupun pada saat ini tetap bekerja mempertahankan kelangsungan operasionalnya dengan mengikuti protokol yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai langkah untuk mengantisipasi merebaknya Covid 19.

"Kami mengimbau kepada pemerintah melalui SKK Migas untuk mengingatkan kepada seluruh KKKS untuk tetap memberikan dukungan pada kondisi yang sulit ini khususnya memperhatikan proses pembayaran dilakukan tepat waktu karena perusahaan sangat membutuhkan cash flow untuk membayar upah pekerja dan persiapan THR, apalagi sebagian pekerjaan dari KKKS sudah dilakukan dari rumah (Work From Home) dan tidak semua pembayaran dapat diproses secara sistim online," ujar Helfried Sitompul kepada Riau Pos melalui telepon selulernya, Jumat (27/3).

Baca Juga:  Lebih Nyaman, Ini Spesifikasi Lengkap New Fortuner dan New Innova

Satu hal lagi APJP-MIndonesia meminta apabila ada satu perusahaan jasa penunjang yang tidak dapat memenuhi kewajiban kontraknya akibat situasi Covid 19 ini tidak dikategorikan sebagai wanprestasi atau dikenakan denda

Akibat tren negatif harga minyak dunia yang juga tertekan dari sisi kesimbangan supply dan demand imbas dari pembatasan aktivitas diluar dan gagalnya kesepakatan pembatasan kuota produksi minyak, APJP-MIndonesia juga meminta kepada SKK Migas untuk mengingatkan KKKS jangan buru-buru meninjau kontrak yang telah diperjanjikan dengan perusahaan jasa penunjang migas.

"Misalnya mengurangi/menegosiasi nilai kontrak atau mengurangi realisasi volume pekerjaan yang tentunya dapat berdampak pada pemulangan investasi peralatan  dan pengurangan tenaga kerja. Apabila hal ini terjadi tentunya akan berpotensi menimbulkan permasalahan baru," tegas Helfried Sitompul.(hen)

Baca Juga:  Bappebti Ingatkan Risiko Investasi di Entitas Ilegal
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari