JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah telah menginstruksikan agar masyarakat yang terkena dampak langsung penyebaran virus corona Covid-19 mendapatkan keringanan dalam membayar cicilan kredit kendaraan. Hal tersebut berlaku termasuk kepada ojek online atau taxi online.
Melalui keterangan resminya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan cara untuk mendapatkan keringanan atau kredit dari perusahaan pembiayaan atau leasing adalah dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu.
“Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka,” tulisnya.
Perlu dipertegas, pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat covid-19.
Kemudian, bank atau leasing akan melakukan assesment antara lain, untuk memastikan nasabah tersebut terkena dampak langsung atau tidak langsung, dilihat dari historis pembayaran pokok atau bunga, serta kejelasan penguasaan kendaraan.
Bank atau Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi, termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian, atau diskusi antara debitur dengan bank atau leasing.
“Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank atau leasing disampaikan secara online atau via website bank atau leasing yang terkait,” tulisnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah telah menginstruksikan agar masyarakat yang terkena dampak langsung penyebaran virus corona Covid-19 mendapatkan keringanan dalam membayar cicilan kredit kendaraan. Hal tersebut berlaku termasuk kepada ojek online atau taxi online.
Melalui keterangan resminya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan cara untuk mendapatkan keringanan atau kredit dari perusahaan pembiayaan atau leasing adalah dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu.
- Advertisement -
“Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka,” tulisnya.
Perlu dipertegas, pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat covid-19.
- Advertisement -
Kemudian, bank atau leasing akan melakukan assesment antara lain, untuk memastikan nasabah tersebut terkena dampak langsung atau tidak langsung, dilihat dari historis pembayaran pokok atau bunga, serta kejelasan penguasaan kendaraan.
Bank atau Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi, termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian, atau diskusi antara debitur dengan bank atau leasing.
“Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank atau leasing disampaikan secara online atau via website bank atau leasing yang terkait,” tulisnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman