PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru menggelar sosialisasi untuk pelaku usaha di Pekanbaru. Acara yang digelar di Hotel Pangeran, Jumat (25/2) ini dihadiri puluhan pelaku usaha yang ada di Kota Pekanbaru.
”Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan kepada para pelaku usaha, agar segera mendaftarkan karyawan mereka ke dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sekaligus pelaku usaha juga memahami hak dan kewajiban sebagai pemberi kerja,” ucap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Uus Supriyadi melalui, Pps Kepala Kantor Deddy Anggun Syahrial kepada wartawan, Jumat (25/2).
Sekarang ini, kata dia, masih ada ditemukan pelaku usaha yang kurang mengerti dan memahami program manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, pihaknya gencar turun ke lapangan untuk menyosialisasikan apa saja program yang ada di dalam BPJS Ketenagakerjaan.
”Kami pun sudah ada kerja sama dengan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dengan sosialisasi ini, para peserta yang hadir bisa diperkenalkan program BPJS Ketenagakerjaan kepada pelaku usaha lainnya,” ujar Deddy.
Sementara itu Deddy menambahkan, UU No 24 tahun 2011 pasal 14 mengatakan setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial, karena itu melalui acara ini kita mengajak kepada pelaku usaha agar memahami dan bisa mendaftarkan sesegera mungkin karyawannya menjadi peserta BP Jamsotek.
"Perlu diketahui, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan berbagai program jaminan sosial untuk pekerja dalam menghadapi berbagai risiko," katanya.(hen)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru menggelar sosialisasi untuk pelaku usaha di Pekanbaru. Acara yang digelar di Hotel Pangeran, Jumat (25/2) ini dihadiri puluhan pelaku usaha yang ada di Kota Pekanbaru.
”Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan kepada para pelaku usaha, agar segera mendaftarkan karyawan mereka ke dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sekaligus pelaku usaha juga memahami hak dan kewajiban sebagai pemberi kerja,” ucap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Uus Supriyadi melalui, Pps Kepala Kantor Deddy Anggun Syahrial kepada wartawan, Jumat (25/2).
- Advertisement -
Sekarang ini, kata dia, masih ada ditemukan pelaku usaha yang kurang mengerti dan memahami program manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, pihaknya gencar turun ke lapangan untuk menyosialisasikan apa saja program yang ada di dalam BPJS Ketenagakerjaan.
”Kami pun sudah ada kerja sama dengan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dengan sosialisasi ini, para peserta yang hadir bisa diperkenalkan program BPJS Ketenagakerjaan kepada pelaku usaha lainnya,” ujar Deddy.
- Advertisement -
Sementara itu Deddy menambahkan, UU No 24 tahun 2011 pasal 14 mengatakan setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial, karena itu melalui acara ini kita mengajak kepada pelaku usaha agar memahami dan bisa mendaftarkan sesegera mungkin karyawannya menjadi peserta BP Jamsotek.
"Perlu diketahui, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan berbagai program jaminan sosial untuk pekerja dalam menghadapi berbagai risiko," katanya.(hen)