Sabtu, 27 September 2025
spot_img
spot_img

Mulai 2025, Lapor SPT Hanya Lewat Coretax, Ini yang Harus Disiapkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat segera menyiapkan akun Coretax untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025. Mulai tahun pajak tersebut, seluruh administrasi perpajakan akan terintegrasi hanya dalam satu aplikasi, yaitu Coretax DJP.

Artinya, SPT Tahunan 2025 yang wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2026 (untuk wajib pajak orang pribadi) dan 30 April 2026 (untuk wajib pajak badan) hanya bisa dilaporkan lewat aplikasi Coretax.

Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, menjelaskan ada tiga langkah penting yang perlu dilakukan wajib pajak sejak dini: aktivasi akun Coretax, pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP), dan validasi kode otorisasi.

“KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan kode ini,” katanya.

Baca Juga:  Labersa Siapkan Joy to December

Untuk aktivasi akun, wajib pajak cukup menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), email, serta nomor ponsel yang sudah terdaftar di DJP. Proses aktivasi dilakukan melalui laman Coretax DJP, kemudian sistem akan mengirimkan kata sandi sementara ke email resmi wajib pajak.

Langkah berikutnya adalah membuat KO DJP. Caranya dengan login ke portal Coretax, memilih menu permintaan sertifikat elektronik, lalu mengisi data yang diminta. Setelah berhasil, wajib pajak akan mendapat sertifikat digital beserta bukti tanda terima.

Informasi lengkap mengenai aktivasi akun dan pembuatan KO DJP bisa diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat segera menyiapkan akun Coretax untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025. Mulai tahun pajak tersebut, seluruh administrasi perpajakan akan terintegrasi hanya dalam satu aplikasi, yaitu Coretax DJP.

Artinya, SPT Tahunan 2025 yang wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2026 (untuk wajib pajak orang pribadi) dan 30 April 2026 (untuk wajib pajak badan) hanya bisa dilaporkan lewat aplikasi Coretax.

Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, menjelaskan ada tiga langkah penting yang perlu dilakukan wajib pajak sejak dini: aktivasi akun Coretax, pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP), dan validasi kode otorisasi.

“KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan kode ini,” katanya.

Baca Juga:  Pendapatan Pajak Januari-Februari Anjlok

Untuk aktivasi akun, wajib pajak cukup menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), email, serta nomor ponsel yang sudah terdaftar di DJP. Proses aktivasi dilakukan melalui laman Coretax DJP, kemudian sistem akan mengirimkan kata sandi sementara ke email resmi wajib pajak.

- Advertisement -

Langkah berikutnya adalah membuat KO DJP. Caranya dengan login ke portal Coretax, memilih menu permintaan sertifikat elektronik, lalu mengisi data yang diminta. Setelah berhasil, wajib pajak akan mendapat sertifikat digital beserta bukti tanda terima.

Informasi lengkap mengenai aktivasi akun dan pembuatan KO DJP bisa diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat segera menyiapkan akun Coretax untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025. Mulai tahun pajak tersebut, seluruh administrasi perpajakan akan terintegrasi hanya dalam satu aplikasi, yaitu Coretax DJP.

Artinya, SPT Tahunan 2025 yang wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2026 (untuk wajib pajak orang pribadi) dan 30 April 2026 (untuk wajib pajak badan) hanya bisa dilaporkan lewat aplikasi Coretax.

Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, menjelaskan ada tiga langkah penting yang perlu dilakukan wajib pajak sejak dini: aktivasi akun Coretax, pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP), dan validasi kode otorisasi.

“KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan kode ini,” katanya.

Baca Juga:  Hari Ini Terakhir Pelaporan SPT

Untuk aktivasi akun, wajib pajak cukup menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), email, serta nomor ponsel yang sudah terdaftar di DJP. Proses aktivasi dilakukan melalui laman Coretax DJP, kemudian sistem akan mengirimkan kata sandi sementara ke email resmi wajib pajak.

Langkah berikutnya adalah membuat KO DJP. Caranya dengan login ke portal Coretax, memilih menu permintaan sertifikat elektronik, lalu mengisi data yang diminta. Setelah berhasil, wajib pajak akan mendapat sertifikat digital beserta bukti tanda terima.

Informasi lengkap mengenai aktivasi akun dan pembuatan KO DJP bisa diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari