Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Angkat Ekonomi Lokal Lewat Beras Penyalai dan Kopi Talma

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seiring dengan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang jatuh pada 26 April, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau mendaftarkan tiga produk unggulan daerah sebagai Kekayaan Intelektual Geografis (IG). 

Produk khas daerah Riau itu adalah Beras Penyalai dari Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan, Kopi Talang Mamak  (Talma) dan Nanas Madu dari Kabupaten Indragiri Hulu.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir mengatakan, pendaftaran Intelektual Geografis tersebut merupakan upaya untuk melindungi produk-produk lokal yang menjadi ciri khas di Provinsi Riau untuk meningkatkan nilai jualnya di pasaran.

“Dengan didaftarkannya produk-produk ini sebagai Kekayaan Intelektual Geografis, maka produk tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum dan tidak dapat ditiru oleh pihak lain. Ini langkah strategis Kemenkumham untuk ikut mengangkat perekonomian,” kata Argap, Rabu (24/4).

Baca Juga:  Stasiun KIPM Pekanbaru dan BPPOM Coaching Clinic di Pasar Arengka

Pendaftaran tiga produk tersebut, lanjut Argap, juga merupakan langkah strategis untuk meningkatkan ekonomi lokal. Dengan terdaftarnya produk-produk ini sebagai Intelektual Geografis, maka nilai jualnya akan semakin tinggi hingga akan berdampak positif pada peningkatan ekonomi masyarakat lokal.

“Perlindungan produk indikasi geografis terhadap produk daerah akan memberikan pengaruh pada nama daerah serta menghalangi tindakan persaingan yang tidak sehat dengan memanfaatkan nama suatu daerah. Perlindungan produk indikasi geografis berdampak pada nilai produk menjadi lebih tinggi, sehingga produk indikasi geografis dapat menggerakkan perekonomian daerah,” ungkapnya.

Selain itu, sambung Argap, pendaftaran tersebut memberikan perlindungan bagi produk daerah yang berkarakteristik khas yang tidak dimiliki oleh daerah lain. Ini sekaligus  memberiman jaminan kualitas pada konsumen.

Baca Juga:  Mitra Bangunan Sediakan Hadiah Emas tanpa Diundi

Proses pendaftaran IG ini masih dalam tahap awal. Beras Penyalai Kuala Kampar didaftarkan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Sedangkan Kopi Talang Mamak dan Nanas Madu didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.

“Kanwil Kemenkumham Riau akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan proses pendaftaran ini sesegera mungkin. Ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lainnya di Riau,” tutup Argap.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seiring dengan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang jatuh pada 26 April, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau mendaftarkan tiga produk unggulan daerah sebagai Kekayaan Intelektual Geografis (IG). 

Produk khas daerah Riau itu adalah Beras Penyalai dari Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan, Kopi Talang Mamak  (Talma) dan Nanas Madu dari Kabupaten Indragiri Hulu.

- Advertisement -

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir mengatakan, pendaftaran Intelektual Geografis tersebut merupakan upaya untuk melindungi produk-produk lokal yang menjadi ciri khas di Provinsi Riau untuk meningkatkan nilai jualnya di pasaran.

“Dengan didaftarkannya produk-produk ini sebagai Kekayaan Intelektual Geografis, maka produk tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum dan tidak dapat ditiru oleh pihak lain. Ini langkah strategis Kemenkumham untuk ikut mengangkat perekonomian,” kata Argap, Rabu (24/4).

- Advertisement -
Baca Juga:  Beras Penyalai Segera Dapat Sertifikat Kekayaan Intelektual

Pendaftaran tiga produk tersebut, lanjut Argap, juga merupakan langkah strategis untuk meningkatkan ekonomi lokal. Dengan terdaftarnya produk-produk ini sebagai Intelektual Geografis, maka nilai jualnya akan semakin tinggi hingga akan berdampak positif pada peningkatan ekonomi masyarakat lokal.

“Perlindungan produk indikasi geografis terhadap produk daerah akan memberikan pengaruh pada nama daerah serta menghalangi tindakan persaingan yang tidak sehat dengan memanfaatkan nama suatu daerah. Perlindungan produk indikasi geografis berdampak pada nilai produk menjadi lebih tinggi, sehingga produk indikasi geografis dapat menggerakkan perekonomian daerah,” ungkapnya.

Selain itu, sambung Argap, pendaftaran tersebut memberikan perlindungan bagi produk daerah yang berkarakteristik khas yang tidak dimiliki oleh daerah lain. Ini sekaligus  memberiman jaminan kualitas pada konsumen.

Baca Juga:  Mitra Bangunan Sediakan Hadiah Emas tanpa Diundi

Proses pendaftaran IG ini masih dalam tahap awal. Beras Penyalai Kuala Kampar didaftarkan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Sedangkan Kopi Talang Mamak dan Nanas Madu didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.

“Kanwil Kemenkumham Riau akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan proses pendaftaran ini sesegera mungkin. Ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lainnya di Riau,” tutup Argap.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari