(RIAUPOS.CO) — Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak melalui Sub Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan bersama UPTD terus bergerak cepat dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah.
Semua potensi dioptimalkan dengan melakukan pendataan potensi pajak salah satunya adalah Pajak Restoran yang berada di Siak. ‘’Kami harus kreatif dan inovatif untuk meningkatkan pendapatan daerah. Jika selama ini kami betumpu pada dana bagi hasil (DBH) migas, namun sekarang disiapkan alternatif lain,’’ tegas Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak Yan Prana di Siak, Kamis (23/5).
Sosialisasi pajak restoran ini, sebut Yan sudah dilakukan pada pemilik. Mereka diundang, didatangi petugas. Kata dia, pajak ini adalah kewajiban. Ada sanksi yang mengatur jika wajib pajak tak menaati. ‘’Karena itu kami menggugah kesadaran untuk membayar pajak,’’ kata mantan Kepala Bappeda Siak ini.
Acuan dan dasar penerapan pajak restoran sudah tertuang dalam Perda No 20/2010 tentang pajak restoran. Geliat pertumbuhan restoran di Siak menunjukkan peningkatan. Hal ini memberikan efek positif dalam pertumbuhan ekonomi daerah, karena dunia usaha terus berkembang.
Dengan peningkatan jumlah restoran yang telah menumbuhkan berbagai peluang bagi usaha restoran yang dikelola individu atau badan hukum. Perkembangan dan tumbuhnya restoran tersebut perlu diawasi dan diatur dalam suatu Peraturan Daerah. ‘’Maka dari itu perlu ditetapkan pajak restoran,’’ sebut Ketua Alumni FISIP UR ini.
Kasubbid pendaftaran, pendataan dan penetapan BKD Siak Raja Akhmad Fadhli menambahkan, sosialisasi ini gencar dilakukan di semua kecamatan. Kemarin ia bersama UPTD Pengelolaan Pendapatan Kecamatan Siak melakukan pendataan potensi pajak restoran dan sosialisasi terkait tata cara pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak (WP) di wilayah Kecamatan Siak.
Adapun objek pajak restoran yang dikunjungi adalah Oky Resto yang sudah ditetapkan sebagai wajib pajak terdaftar sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWPD) dan dinilai mempunyai tingkat kepatuhan yang baik sebagai wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak setiap bulannya. ‘’Ini bisa menjadi percontohan bagi pelaku usaha lainnya atas kepatuhannya dalam pembayaran pajak restoran,’’ kata Fadhli.
Ia mengajak dan mengimbau kepada pelaku usaha yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak dapat mengikuti prosedur yang berlaku sesuai peraturan daerah Kabupaten Siak Nomor 20/2010 tentang Pajak Restoran.
Serta diingatkan kembali kepada wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak restoran melalui surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) agar mengisi dengan benar dan lengkap dan tidak ada keterlambatan setiap bulannya agar terhindar dari denda yang akan dikenakan.(aal/ifr)
Laporan ALFIADI, Siak