Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Dinilai Bandel, Lion Air Besok Baru Turunkan Tarif

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Maskapai Lion Air baru akan menurunkan harga tiket pesawat LCC, Rabu (24/7) besok. Padahal kesepakatan antara pemerintah dan maskapai, harga tiket pesawat untuk maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier ( LCC) akan turun 50 persen dari batas atas, mulai berlaku efektif sejak 11 Juli 2019.

Pendiri Lion Air yakni Rusdi Kirana menuturkan penyesuaian tarif baru dilakukan besok karena faktor penyesuaiaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Masyarakat Transportasi Indonesia, Muslich Zainal Asikin menyebut Lion Air dari dulu memang bandel

“Lion memang dari dulu bandel, apalagi sekarang saingannya hanya tinggal Garuda, dan di beberapa rute hampir tidak ada saingan, karena Garuda (group) tidak terbang di sana. Mereka menguasai pasar dan penumpang sudah sangat tergantung pada Lion,” ujar Muslich, Selasa (23/7).

Baca Juga:  Cetak Hattrick, PLN Kembali Raih Kinerja Keuangan Terbaik Sepanjang Sejarah

“Lion merasa tinggal mereka dan Garuda, yang lain sudah tewas kan gitu. Iya kan hampir LCC lainnya di daerah tertentu yang menghabisi kan Lion setelah itu dia merangkak naikkan tarif,” tutur Muslich.

Menurut Muslich pemerintah juga harus tegas kepada maskapai, jika mau efektif seharusnya ada sangsi atau punishment. Selain itu menurut Muslich, Angkasa Pura selaku pengelola bandara juga harus melakukan efisiensi.

Namun, menurut anggota Ombudsma RI, Alvin Lie pemerintah tidak perlu terlalu banyak ikut campur ke dalam penentuan harga tiket pesawat. Karena menurut dia, penentuan harga tiket pesawat merupakan kewenangan sebuah perusahaan penerbangan. Sejauh airlines tidak melanggar TBB (tarif batas bawah) atau TBA (tarif batas atas).

Baca Juga:  Produsen Motor Bersatu, Sebentar Lagi Motor Listrik Gantikan Motor Bensin

Kebijakan Kementerian Perekonomian meminta maskapai menurunkan tarif tiket merupakan kebijakan tidak mengikat. Artinya jika maskapai sanggup maka boleh melaksanakan. Namun kalau tidak sanggup maka tidak ada kewajiban untuk menjalankan.

”Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar airlines,” ucap Alvin, akhir pekan lalu (13/7).(chi)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Maskapai Lion Air baru akan menurunkan harga tiket pesawat LCC, Rabu (24/7) besok. Padahal kesepakatan antara pemerintah dan maskapai, harga tiket pesawat untuk maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier ( LCC) akan turun 50 persen dari batas atas, mulai berlaku efektif sejak 11 Juli 2019.

Pendiri Lion Air yakni Rusdi Kirana menuturkan penyesuaian tarif baru dilakukan besok karena faktor penyesuaiaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Masyarakat Transportasi Indonesia, Muslich Zainal Asikin menyebut Lion Air dari dulu memang bandel

- Advertisement -

“Lion memang dari dulu bandel, apalagi sekarang saingannya hanya tinggal Garuda, dan di beberapa rute hampir tidak ada saingan, karena Garuda (group) tidak terbang di sana. Mereka menguasai pasar dan penumpang sudah sangat tergantung pada Lion,” ujar Muslich, Selasa (23/7).

Baca Juga:  Turun Lagi, Harga TBS Kelapa Sawit Riau Jadi Rp1.865 per Kg

“Lion merasa tinggal mereka dan Garuda, yang lain sudah tewas kan gitu. Iya kan hampir LCC lainnya di daerah tertentu yang menghabisi kan Lion setelah itu dia merangkak naikkan tarif,” tutur Muslich.

- Advertisement -

Menurut Muslich pemerintah juga harus tegas kepada maskapai, jika mau efektif seharusnya ada sangsi atau punishment. Selain itu menurut Muslich, Angkasa Pura selaku pengelola bandara juga harus melakukan efisiensi.

Namun, menurut anggota Ombudsma RI, Alvin Lie pemerintah tidak perlu terlalu banyak ikut campur ke dalam penentuan harga tiket pesawat. Karena menurut dia, penentuan harga tiket pesawat merupakan kewenangan sebuah perusahaan penerbangan. Sejauh airlines tidak melanggar TBB (tarif batas bawah) atau TBA (tarif batas atas).

Baca Juga:  Produsen Motor Bersatu, Sebentar Lagi Motor Listrik Gantikan Motor Bensin

Kebijakan Kementerian Perekonomian meminta maskapai menurunkan tarif tiket merupakan kebijakan tidak mengikat. Artinya jika maskapai sanggup maka boleh melaksanakan. Namun kalau tidak sanggup maka tidak ada kewajiban untuk menjalankan.

”Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar airlines,” ucap Alvin, akhir pekan lalu (13/7).(chi)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari