Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Dinilai Bandel, Lion Air Besok Baru Turunkan Tarif

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Maskapai Lion Air baru akan menurunkan harga tiket pesawat LCC, Rabu (24/7) besok. Padahal kesepakatan antara pemerintah dan maskapai, harga tiket pesawat untuk maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier ( LCC) akan turun 50 persen dari batas atas, mulai berlaku efektif sejak 11 Juli 2019.

Pendiri Lion Air yakni Rusdi Kirana menuturkan penyesuaian tarif baru dilakukan besok karena faktor penyesuaiaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Masyarakat Transportasi Indonesia, Muslich Zainal Asikin menyebut Lion Air dari dulu memang bandel

“Lion memang dari dulu bandel, apalagi sekarang saingannya hanya tinggal Garuda, dan di beberapa rute hampir tidak ada saingan, karena Garuda (group) tidak terbang di sana. Mereka menguasai pasar dan penumpang sudah sangat tergantung pada Lion,” ujar Muslich, Selasa (23/7).

Baca Juga:  BI Suntik Likuidititas Perbankan Hingga Rp583 Triliun

“Lion merasa tinggal mereka dan Garuda, yang lain sudah tewas kan gitu. Iya kan hampir LCC lainnya di daerah tertentu yang menghabisi kan Lion setelah itu dia merangkak naikkan tarif,” tutur Muslich.

Menurut Muslich pemerintah juga harus tegas kepada maskapai, jika mau efektif seharusnya ada sangsi atau punishment. Selain itu menurut Muslich, Angkasa Pura selaku pengelola bandara juga harus melakukan efisiensi.

Namun, menurut anggota Ombudsma RI, Alvin Lie pemerintah tidak perlu terlalu banyak ikut campur ke dalam penentuan harga tiket pesawat. Karena menurut dia, penentuan harga tiket pesawat merupakan kewenangan sebuah perusahaan penerbangan. Sejauh airlines tidak melanggar TBB (tarif batas bawah) atau TBA (tarif batas atas).

Baca Juga:  Tingkatkan Ekspor Florikultura, Penuhi Ceruk Pasar Dunia

Kebijakan Kementerian Perekonomian meminta maskapai menurunkan tarif tiket merupakan kebijakan tidak mengikat. Artinya jika maskapai sanggup maka boleh melaksanakan. Namun kalau tidak sanggup maka tidak ada kewajiban untuk menjalankan.

”Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar airlines,” ucap Alvin, akhir pekan lalu (13/7).(chi)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Maskapai Lion Air baru akan menurunkan harga tiket pesawat LCC, Rabu (24/7) besok. Padahal kesepakatan antara pemerintah dan maskapai, harga tiket pesawat untuk maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier ( LCC) akan turun 50 persen dari batas atas, mulai berlaku efektif sejak 11 Juli 2019.

Pendiri Lion Air yakni Rusdi Kirana menuturkan penyesuaian tarif baru dilakukan besok karena faktor penyesuaiaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Masyarakat Transportasi Indonesia, Muslich Zainal Asikin menyebut Lion Air dari dulu memang bandel

“Lion memang dari dulu bandel, apalagi sekarang saingannya hanya tinggal Garuda, dan di beberapa rute hampir tidak ada saingan, karena Garuda (group) tidak terbang di sana. Mereka menguasai pasar dan penumpang sudah sangat tergantung pada Lion,” ujar Muslich, Selasa (23/7).

Baca Juga:  Peluncuran iPhone 12 Tertunda Lagi

“Lion merasa tinggal mereka dan Garuda, yang lain sudah tewas kan gitu. Iya kan hampir LCC lainnya di daerah tertentu yang menghabisi kan Lion setelah itu dia merangkak naikkan tarif,” tutur Muslich.

Menurut Muslich pemerintah juga harus tegas kepada maskapai, jika mau efektif seharusnya ada sangsi atau punishment. Selain itu menurut Muslich, Angkasa Pura selaku pengelola bandara juga harus melakukan efisiensi.

Namun, menurut anggota Ombudsma RI, Alvin Lie pemerintah tidak perlu terlalu banyak ikut campur ke dalam penentuan harga tiket pesawat. Karena menurut dia, penentuan harga tiket pesawat merupakan kewenangan sebuah perusahaan penerbangan. Sejauh airlines tidak melanggar TBB (tarif batas bawah) atau TBA (tarif batas atas).

Baca Juga:  APPBI Geram, Pemerintah Cuma Pentingkan Industri Manufaktur

Kebijakan Kementerian Perekonomian meminta maskapai menurunkan tarif tiket merupakan kebijakan tidak mengikat. Artinya jika maskapai sanggup maka boleh melaksanakan. Namun kalau tidak sanggup maka tidak ada kewajiban untuk menjalankan.

”Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar airlines,” ucap Alvin, akhir pekan lalu (13/7).(chi)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Dinilai Bandel, Lion Air Besok Baru Turunkan Tarif

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Maskapai Lion Air baru akan menurunkan harga tiket pesawat LCC, Rabu (24/7) besok. Padahal kesepakatan antara pemerintah dan maskapai, harga tiket pesawat untuk maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier ( LCC) akan turun 50 persen dari batas atas, mulai berlaku efektif sejak 11 Juli 2019.

Pendiri Lion Air yakni Rusdi Kirana menuturkan penyesuaian tarif baru dilakukan besok karena faktor penyesuaiaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Masyarakat Transportasi Indonesia, Muslich Zainal Asikin menyebut Lion Air dari dulu memang bandel

“Lion memang dari dulu bandel, apalagi sekarang saingannya hanya tinggal Garuda, dan di beberapa rute hampir tidak ada saingan, karena Garuda (group) tidak terbang di sana. Mereka menguasai pasar dan penumpang sudah sangat tergantung pada Lion,” ujar Muslich, Selasa (23/7).

Baca Juga:  AirAsia dan Rumah Belajar Saab Shares Taja Kulineran Santan

“Lion merasa tinggal mereka dan Garuda, yang lain sudah tewas kan gitu. Iya kan hampir LCC lainnya di daerah tertentu yang menghabisi kan Lion setelah itu dia merangkak naikkan tarif,” tutur Muslich.

Menurut Muslich pemerintah juga harus tegas kepada maskapai, jika mau efektif seharusnya ada sangsi atau punishment. Selain itu menurut Muslich, Angkasa Pura selaku pengelola bandara juga harus melakukan efisiensi.

Namun, menurut anggota Ombudsma RI, Alvin Lie pemerintah tidak perlu terlalu banyak ikut campur ke dalam penentuan harga tiket pesawat. Karena menurut dia, penentuan harga tiket pesawat merupakan kewenangan sebuah perusahaan penerbangan. Sejauh airlines tidak melanggar TBB (tarif batas bawah) atau TBA (tarif batas atas).

Baca Juga:  Mitsubishi Fuso Tambah Jaringan Dealer Ke-224

Kebijakan Kementerian Perekonomian meminta maskapai menurunkan tarif tiket merupakan kebijakan tidak mengikat. Artinya jika maskapai sanggup maka boleh melaksanakan. Namun kalau tidak sanggup maka tidak ada kewajiban untuk menjalankan.

”Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar airlines,” ucap Alvin, akhir pekan lalu (13/7).(chi)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Maskapai Lion Air baru akan menurunkan harga tiket pesawat LCC, Rabu (24/7) besok. Padahal kesepakatan antara pemerintah dan maskapai, harga tiket pesawat untuk maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier ( LCC) akan turun 50 persen dari batas atas, mulai berlaku efektif sejak 11 Juli 2019.

Pendiri Lion Air yakni Rusdi Kirana menuturkan penyesuaian tarif baru dilakukan besok karena faktor penyesuaiaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Masyarakat Transportasi Indonesia, Muslich Zainal Asikin menyebut Lion Air dari dulu memang bandel

“Lion memang dari dulu bandel, apalagi sekarang saingannya hanya tinggal Garuda, dan di beberapa rute hampir tidak ada saingan, karena Garuda (group) tidak terbang di sana. Mereka menguasai pasar dan penumpang sudah sangat tergantung pada Lion,” ujar Muslich, Selasa (23/7).

Baca Juga:  Mitsubishi Fuso Tambah Jaringan Dealer Ke-224

“Lion merasa tinggal mereka dan Garuda, yang lain sudah tewas kan gitu. Iya kan hampir LCC lainnya di daerah tertentu yang menghabisi kan Lion setelah itu dia merangkak naikkan tarif,” tutur Muslich.

Menurut Muslich pemerintah juga harus tegas kepada maskapai, jika mau efektif seharusnya ada sangsi atau punishment. Selain itu menurut Muslich, Angkasa Pura selaku pengelola bandara juga harus melakukan efisiensi.

Namun, menurut anggota Ombudsma RI, Alvin Lie pemerintah tidak perlu terlalu banyak ikut campur ke dalam penentuan harga tiket pesawat. Karena menurut dia, penentuan harga tiket pesawat merupakan kewenangan sebuah perusahaan penerbangan. Sejauh airlines tidak melanggar TBB (tarif batas bawah) atau TBA (tarif batas atas).

Baca Juga:  Pameran Honda di SKA Catat 169 Prospek

Kebijakan Kementerian Perekonomian meminta maskapai menurunkan tarif tiket merupakan kebijakan tidak mengikat. Artinya jika maskapai sanggup maka boleh melaksanakan. Namun kalau tidak sanggup maka tidak ada kewajiban untuk menjalankan.

”Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar airlines,” ucap Alvin, akhir pekan lalu (13/7).(chi)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari