Jumat, 20 September 2024

Tidak Ada Penundaan Kenaikan PPN

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kurang 10 hari lagi berbagai produk dipastikan mengalami kenaikan harga. Itu disebabkan kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kebijakan tersebut akan berlaku per 1 April 2022.

"(Kenaikan PPN tidak ditunda) karena kita menggunakannya untuk kembali ke masyarakat. Fondasinya tetap harus disiapkan," ujarnya dalam CNBC Economic Outlook, Selasa (22/3).

Dengan kenaikan PPN itu, tarif yang sebelumnya 10 persen naik menjadi 11 persen. Ani, sapaannya, melanjutkan, kebijakan tersebut tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Di mana, setelah menjadi 11 persen, akan terkerek 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Secara global, lanjut Menkeu, rata-rata PPN tercatat sebesar 15 persen. Dengan tarif 10 persen yang dianut Indonesia, masih terdapat ruang untuk peningkatan. "Kami naikan hanya 1 persen. Kami paham bahwa fokus sekarang ini pemulihan ekonomi. Namun, fondasi pajak yang kuat harus mulai dibangun," jelasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Di Masa Pandemi, Trafik Penumpang Angkasa Pura I Tumbuh 29,1 Persen

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyebutkan bahwa tarif baru PPN akan berpengaruh terhadap kenaikan harga. "Pasti juga berdampak ke inflasi. Maka, sudah kita sampaikan sebetulnya lebih baik kita menunggu situasi jadi lebih baik dan dikenakan PPN tersebut," ujarnya.

Hariyadi menegaskan, pengusaha memahami bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. "Kalau bisa mundur lebih baik. Tapi, ini juga konsekuensi kebutuhan dari keuangan negara yang harus didukung," tambahnya.

- Advertisement -

Terpisah, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, meski situasi perdagangan global kurang kondusif dan berimbas pada kenaikan inflasi lokal, Kadin Indonesia sebagai organisasi yang mewadahi pelaku usaha berbagai sektor mendukung kenaikan PPN tersebut.

Baca Juga:  Uang Elektronik Tidak Hanya Digunakan di Parkir Bandara

Menurut Arsjad, kenaikan tarif itu dilakukan untuk membantu meningkatkan penerimaan negara dan menekan defisit anggaran belanja negara ke angka maksimal 3 persen pada 2023. "Hal itu mencerminkan dukungan dan semangat masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dalam rangka mengatasi dampak pandemi dalam bentuk vaksin dan bantuan sosial," ujarnya. (dee/agf/c17/dio/jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kurang 10 hari lagi berbagai produk dipastikan mengalami kenaikan harga. Itu disebabkan kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kebijakan tersebut akan berlaku per 1 April 2022.

"(Kenaikan PPN tidak ditunda) karena kita menggunakannya untuk kembali ke masyarakat. Fondasinya tetap harus disiapkan," ujarnya dalam CNBC Economic Outlook, Selasa (22/3).

Dengan kenaikan PPN itu, tarif yang sebelumnya 10 persen naik menjadi 11 persen. Ani, sapaannya, melanjutkan, kebijakan tersebut tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Di mana, setelah menjadi 11 persen, akan terkerek 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Secara global, lanjut Menkeu, rata-rata PPN tercatat sebesar 15 persen. Dengan tarif 10 persen yang dianut Indonesia, masih terdapat ruang untuk peningkatan. "Kami naikan hanya 1 persen. Kami paham bahwa fokus sekarang ini pemulihan ekonomi. Namun, fondasi pajak yang kuat harus mulai dibangun," jelasnya.

Baca Juga:  Frinzy: Fiberisasi Tingkatkan Kualitas Layanan Data XL

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyebutkan bahwa tarif baru PPN akan berpengaruh terhadap kenaikan harga. "Pasti juga berdampak ke inflasi. Maka, sudah kita sampaikan sebetulnya lebih baik kita menunggu situasi jadi lebih baik dan dikenakan PPN tersebut," ujarnya.

Hariyadi menegaskan, pengusaha memahami bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. "Kalau bisa mundur lebih baik. Tapi, ini juga konsekuensi kebutuhan dari keuangan negara yang harus didukung," tambahnya.

Terpisah, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, meski situasi perdagangan global kurang kondusif dan berimbas pada kenaikan inflasi lokal, Kadin Indonesia sebagai organisasi yang mewadahi pelaku usaha berbagai sektor mendukung kenaikan PPN tersebut.

Baca Juga:  Matangkan Konsep Subholding Badan Usaha Milik Negara

Menurut Arsjad, kenaikan tarif itu dilakukan untuk membantu meningkatkan penerimaan negara dan menekan defisit anggaran belanja negara ke angka maksimal 3 persen pada 2023. "Hal itu mencerminkan dukungan dan semangat masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dalam rangka mengatasi dampak pandemi dalam bentuk vaksin dan bantuan sosial," ujarnya. (dee/agf/c17/dio/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari