Jumat, 5 Juli 2024

Masyarakat Bisa Tukarkan 100 Lembar UPK 75 Ribu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Bank Indonesia (BI) memberikan peluang masyarakat untuk memiliki uang peringatan kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) sebanyak-banyaknya. Jika dulu persyaratannya satu kartu tanda penduduk (KTP) untuk satu lembar, kini BI memberi syarat lebih ringan yakni satu KTP untuk maksimal 100 lembar.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Bidang Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, dan Manajemen Internal Asral Mashuri mengatakan masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran.

- Advertisement -

"UPK 75Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekansime sebelumnya," kata Asral, Senin (22/3).

Baca Juga:  Rupiah Masih Melemah, Emas Dunia Stabil

Asral menjelaskan, masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui situs  PINTAR https://pintar.bi.go.id, kemudian memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 WIB.

"Mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR," tuturnya.

- Advertisement -

Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI.  

"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19," ujarnya Asral.(das)

Laporan: MUJAWAROH ANNAFI (Pekanbaru)

Baca Juga:  Wali Kota Pekanbaru Buka Iven Culture, Tourism dan Bisnis 2021

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Bank Indonesia (BI) memberikan peluang masyarakat untuk memiliki uang peringatan kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) sebanyak-banyaknya. Jika dulu persyaratannya satu kartu tanda penduduk (KTP) untuk satu lembar, kini BI memberi syarat lebih ringan yakni satu KTP untuk maksimal 100 lembar.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Bidang Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, dan Manajemen Internal Asral Mashuri mengatakan masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran.

"UPK 75Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekansime sebelumnya," kata Asral, Senin (22/3).

Baca Juga:  Wali Kota Pekanbaru Buka Iven Culture, Tourism dan Bisnis 2021

Asral menjelaskan, masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui situs  PINTAR https://pintar.bi.go.id, kemudian memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 WIB.

"Mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR," tuturnya.

Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI.  

"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19," ujarnya Asral.(das)

Laporan: MUJAWAROH ANNAFI (Pekanbaru)

Baca Juga:  Rupiah Masih Melemah, Emas Dunia Stabil
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari