Rabu, 9 April 2025

Minta DPR Revisi UU Minerba

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) saat ini masih dalam tahap penggodokan oleh DPR RI. Sebab, yang menginisiatif adanya revisi adalah DPR. Pemerintah pun menunggu hasil dari inisiatif DPR tersebut.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa pun berharap DPR bisa segera menyelesaikan revisi tersebut dan segera mengesahkannya. "Kita tahu pembahasan revisi Minerba intensif dilakukan tiga tahun terakhir. Ada rencana UU Minerba disahkan periode DPR yang lalu (2014-2019), tapi di saat-saat terakhir UU ini tidak jadi disahkan dan masuk Prolegnas DPR 2019-2024," jelasnya di Balai Kartini, Jakarta, Senin (20/1).

Baca Juga:  Survei: Ekonomi Nasional Membaik Tak Terlepas dari Kinerja Menko Airlangga

Menurutnya, poin-poin yang terdapat di dalam UU tersebut cukup mendesak direvisi. Bukan hanya dalam konteks pertambangan tapi kebijakan energi nasional. "Di mana UU energi pada dasarnya mengoptimalkan sumber daya alam di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan energi nasional dan buat Indonesia mandiri secara energi. Batu bara diarahkan jadi memberikan nilai tambah ekonomi. Tidak hanya batubara tapi bahan tambang lain," ungkapnya.

Fabby pun menyoroti tiga hal yang menjadi poin penting revisi UU Minerba. Pertama adalah perubahan pemanfaatan energi yang saat ini beralih ke energi terbarukan. Kedua, tata kelola seperti pengawasan, pengendalian, dan pembinaan pertambangan minerba.

"Ketiga adalah hilirisasi, pemanfaatan batu bara untuk kebutuhan energi domestik dan saat ini pembahasan itu dalam dua bulan terakhir sangat intensif karena persoalan current account deficit (CAD) itu disebabkan oleh impor BBM kita tinggi. Maka ada wacana atau rencana yang disiapkan untuk memanfaatkan batu bara untuk memproduksi gas sebagai pengganti LPG," ujarnya.(jpg)

Baca Juga:  Telkomsel Hadirkan Tiga Pilar Inovasi Digital

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) saat ini masih dalam tahap penggodokan oleh DPR RI. Sebab, yang menginisiatif adanya revisi adalah DPR. Pemerintah pun menunggu hasil dari inisiatif DPR tersebut.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa pun berharap DPR bisa segera menyelesaikan revisi tersebut dan segera mengesahkannya. "Kita tahu pembahasan revisi Minerba intensif dilakukan tiga tahun terakhir. Ada rencana UU Minerba disahkan periode DPR yang lalu (2014-2019), tapi di saat-saat terakhir UU ini tidak jadi disahkan dan masuk Prolegnas DPR 2019-2024," jelasnya di Balai Kartini, Jakarta, Senin (20/1).

Baca Juga:  Bengkel AHASS Kembali Raih SQ Award

Menurutnya, poin-poin yang terdapat di dalam UU tersebut cukup mendesak direvisi. Bukan hanya dalam konteks pertambangan tapi kebijakan energi nasional. "Di mana UU energi pada dasarnya mengoptimalkan sumber daya alam di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan energi nasional dan buat Indonesia mandiri secara energi. Batu bara diarahkan jadi memberikan nilai tambah ekonomi. Tidak hanya batubara tapi bahan tambang lain," ungkapnya.

Fabby pun menyoroti tiga hal yang menjadi poin penting revisi UU Minerba. Pertama adalah perubahan pemanfaatan energi yang saat ini beralih ke energi terbarukan. Kedua, tata kelola seperti pengawasan, pengendalian, dan pembinaan pertambangan minerba.

"Ketiga adalah hilirisasi, pemanfaatan batu bara untuk kebutuhan energi domestik dan saat ini pembahasan itu dalam dua bulan terakhir sangat intensif karena persoalan current account deficit (CAD) itu disebabkan oleh impor BBM kita tinggi. Maka ada wacana atau rencana yang disiapkan untuk memanfaatkan batu bara untuk memproduksi gas sebagai pengganti LPG," ujarnya.(jpg)

Baca Juga:  Xiaomi Kenalkan Mi Mix Alpha, Smartphone Radikal Berbalut Layar Penuh
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Minta DPR Revisi UU Minerba

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) saat ini masih dalam tahap penggodokan oleh DPR RI. Sebab, yang menginisiatif adanya revisi adalah DPR. Pemerintah pun menunggu hasil dari inisiatif DPR tersebut.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa pun berharap DPR bisa segera menyelesaikan revisi tersebut dan segera mengesahkannya. "Kita tahu pembahasan revisi Minerba intensif dilakukan tiga tahun terakhir. Ada rencana UU Minerba disahkan periode DPR yang lalu (2014-2019), tapi di saat-saat terakhir UU ini tidak jadi disahkan dan masuk Prolegnas DPR 2019-2024," jelasnya di Balai Kartini, Jakarta, Senin (20/1).

Baca Juga:  Telkomsel Hadirkan Tiga Pilar Inovasi Digital

Menurutnya, poin-poin yang terdapat di dalam UU tersebut cukup mendesak direvisi. Bukan hanya dalam konteks pertambangan tapi kebijakan energi nasional. "Di mana UU energi pada dasarnya mengoptimalkan sumber daya alam di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan energi nasional dan buat Indonesia mandiri secara energi. Batu bara diarahkan jadi memberikan nilai tambah ekonomi. Tidak hanya batubara tapi bahan tambang lain," ungkapnya.

Fabby pun menyoroti tiga hal yang menjadi poin penting revisi UU Minerba. Pertama adalah perubahan pemanfaatan energi yang saat ini beralih ke energi terbarukan. Kedua, tata kelola seperti pengawasan, pengendalian, dan pembinaan pertambangan minerba.

"Ketiga adalah hilirisasi, pemanfaatan batu bara untuk kebutuhan energi domestik dan saat ini pembahasan itu dalam dua bulan terakhir sangat intensif karena persoalan current account deficit (CAD) itu disebabkan oleh impor BBM kita tinggi. Maka ada wacana atau rencana yang disiapkan untuk memanfaatkan batu bara untuk memproduksi gas sebagai pengganti LPG," ujarnya.(jpg)

Baca Juga:  Survei: Ekonomi Nasional Membaik Tak Terlepas dari Kinerja Menko Airlangga

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) saat ini masih dalam tahap penggodokan oleh DPR RI. Sebab, yang menginisiatif adanya revisi adalah DPR. Pemerintah pun menunggu hasil dari inisiatif DPR tersebut.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa pun berharap DPR bisa segera menyelesaikan revisi tersebut dan segera mengesahkannya. "Kita tahu pembahasan revisi Minerba intensif dilakukan tiga tahun terakhir. Ada rencana UU Minerba disahkan periode DPR yang lalu (2014-2019), tapi di saat-saat terakhir UU ini tidak jadi disahkan dan masuk Prolegnas DPR 2019-2024," jelasnya di Balai Kartini, Jakarta, Senin (20/1).

Baca Juga:  Xiaomi Kenalkan Mi Mix Alpha, Smartphone Radikal Berbalut Layar Penuh

Menurutnya, poin-poin yang terdapat di dalam UU tersebut cukup mendesak direvisi. Bukan hanya dalam konteks pertambangan tapi kebijakan energi nasional. "Di mana UU energi pada dasarnya mengoptimalkan sumber daya alam di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan energi nasional dan buat Indonesia mandiri secara energi. Batu bara diarahkan jadi memberikan nilai tambah ekonomi. Tidak hanya batubara tapi bahan tambang lain," ungkapnya.

Fabby pun menyoroti tiga hal yang menjadi poin penting revisi UU Minerba. Pertama adalah perubahan pemanfaatan energi yang saat ini beralih ke energi terbarukan. Kedua, tata kelola seperti pengawasan, pengendalian, dan pembinaan pertambangan minerba.

"Ketiga adalah hilirisasi, pemanfaatan batu bara untuk kebutuhan energi domestik dan saat ini pembahasan itu dalam dua bulan terakhir sangat intensif karena persoalan current account deficit (CAD) itu disebabkan oleh impor BBM kita tinggi. Maka ada wacana atau rencana yang disiapkan untuk memanfaatkan batu bara untuk memproduksi gas sebagai pengganti LPG," ujarnya.(jpg)

Baca Juga:  Keren, Muncul Varian Baru Royal Enfield Bermesin 650cc
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari