Jumat, 3 Mei 2024

Satgas Pasti Berantas 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode Februari hingga Maret 2024 menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi, 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menjelaskan, 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari 1 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit. Kemudian 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin. Ada pula 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.

Yamaha
Baca Juga:  Pastikan Tidak Lagi Punya Tunggakan Pembayaran Klaim

‘’Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,’’ paparnya.

Sejak 2017 sampai 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas Pasti juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman  pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. ‘’Pemblokiran kontak pelaku pada periode bulan Januari hingga Februari 2024, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan,’’ sambungnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  All New Ertiga Hybrid Hadir dengan Teknologi Elektrifikasi dan Fitur Canggih

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.(azr)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode Februari hingga Maret 2024 menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi, 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menjelaskan, 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari 1 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit. Kemudian 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin. Ada pula 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.

Baca Juga:  Dukung Insentif Pajak Berbasis Rendah Emisi

‘’Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,’’ paparnya.

Sejak 2017 sampai 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas Pasti juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman  pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. ‘’Pemblokiran kontak pelaku pada periode bulan Januari hingga Februari 2024, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan,’’ sambungnya.

Baca Juga:  All New Ertiga Hybrid Hadir dengan Teknologi Elektrifikasi dan Fitur Canggih

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.(azr)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari