PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Kerja sama apik antara PT PLN (Persero), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berlanjut guna mempercepat pengamanan aset yang dimiliki perseroan. Hasilnya, untuk Provinsi Riau secara akumulatif hingga pertengahan Januari 2021, total penyelamatan aset dari senergitas ini mencapai 982 sertipikat dari 2.948 bidang tanah.
Sertipikat tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kakanwil ATR/BPN Provinsi Riau M Syahrir A Ptnh SH MM kepada PT PLN (Persero) yang diwakili oleh General Manager PT PLN (Persero) UIW RKR Dispriansyah serta disaksikan langsung oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 KPK Brigjen Didik Agung Widjanarko.
Dari rilis yang diterima Riau Pos, Selasa (19/2), acara ini dihadiri General Manager PT PLN (Persero) UIP3BS Nur Wahyu Dhinianto, General Manager PT PLN (Persero) UIK Sumbagut, Bambang Iswanto, General Manager UIP Sumbagteng Henvry Setijabudi, General Manager PT PLN (Persero) UIP Sumbagut yang diwakili oleh SRM P&K Agus Djauhari, dan Perwakilan dari General Manager PT PLN (Persero) UIP KITSUM dan seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Riau berlangsung di The Premiere Hotel Pekanbaru, Selasa (19/01).
Kakanwil ATR/BPN Provinsi Riau memberikan apresiasi kepada PT PLN (Persero) atas sinergi ini sehingga sertipikat yang terbit sangat signifikan. ‘’Namun dalam proses sertifikasi ini kami pun mengalami kendala yang menghambat proses pensertipikatan di antaranya, lambatnya proses tanda tangan warga untuk sepadan serta kepala desa yang tidak mau tandatangan dokumen tanah kerana beliau tidak menjabat sebagai kepala desa pada saat itu, serta beberapa kendala dari Pemerintahan Kota Pekanbaru," ujar Syahrir.
Sementara itu, General Manager PT PLN (Persero) UIW RKR, Dispriansyah menyatakan kerja sama ini adalah bentuk dari kerja keras, kerja cerdas dan kerja Ikhlas dari semua pihak untuk mengamankan dan memelihara aset negara. ‘’PT PLN (Persero) menargetkan sertipikasi di Provinsi Riau pada tahun 2021 ini dapat tercapai sebanyak 2.249 sertipikat. Untuk itu kami akan menyegerakan dokumen-dokumen yang diminta BPN guna mempercepat proses pensertipikatan," katanya.
Sedangkan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 KPK , Brigjen Didik Agung Widjanarko menyampaikan mereka akan turun langsung. "Akan menyurat ke Pemerintahan Kota Pekanbaru dengan tembusan ke KPK sehingga kami akan turun untuk permasalahan ini," tuturnya.
Keberhasilan ini adalah berkat sinergi antara PLN, KPK dan BPN maka nilai aset tanah yang telah diselamatkan lebih dari Rp100 miliar. Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Direktur Utama PT PLN (Persero) dengan Menteri ATR/BPN pada 12 November 2019 dan penandatangan PKS antara General Manager Unit Induk PLN se-Indonesia dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia pada 27 November 2019 lalu.(rls/gus)