Didorong Kenaikan Harga CPO, DJBC Riau Catat Penerimaan Kepabeanan Rp8,11 Triliun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau hingga kuartal III tahun anggaran 2021, berhasil mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp8,11 triliun atau 2.759 persen dari target yang ditetapkan yaitu sebesar Rp294,98 miliar. 

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau membawahi empat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) yang berada di wilayah Provinsi Riau yakni, KPPBC TMP B Pekanbaru,KPPBC TMP B Dumai, KPPBC TMP C Tembilahan,dan KPPBC TMP C Bengkalis. 

- Advertisement -

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Provinsi Riau Haris Setioko. Ia juga mengungkapkan capaian penerimaan Kantor Wilayah DJBC Riau tersebut juga menunjukkan peningkatan sebesar 2749 persen secara year-on-year(YoY) jika dibandingkan kuartal III di tahun 2020. 

"Lonjakan penerimaan ini didorong dari sisi penerimaan Bea Keluar (BK) yang dikenakan terhadap komoditi ekspor CPO dan turunannya yang mengalami kenaikan dikarenakan terjadinya peningkatan harga referensi kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya serta produk campuran dari CPO dan produk turunannya dan produk turunannya," katanya dalam Media Meeting, Senin (18/10/2021). 

- Advertisement -

Kenaikan Harga Referensi tersebut telah berlangsung sejak akhir tahun 2020 dan berjalan hingga saat ini. Pada kuartal ketiga tahun 2021, harga referensi komoditi CPO bergerak di kisaran USD951,86/MT hindda USD1.186,26/MT, sehingga tarif BK mengalami peningkatan dari yang awalnya berada di kolom 6 pada bulan Januari 2021, bergerak naik menjadi berada di kolom 10 pada bulan September 2021. 

Hingga kuartal III tahun anggaran 2021, pemberian fasilitas kepabeanan juga memberikan dampak positif bagi perekonomian  khususnya di wilayah kerja Kantor Wilayah DJBC dengan mengeluarkan 4 izin baru untuk 1 perusahaan Kawasan Berikat dan 3 perusahaan Pusat Logistik Berikat. Jumlah pengguna fasilitas kepabeanan di Kantor Wilayah DJBC Riau per 30 September 2021 yaitu sebanyak 34 perusahaan kawasan berikat, 9 perusahaan pusat logistik berikat, 2 perusahaan gudang berikat dan 1 perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). 

Berdasarkan data per 31 Juni 2021,nilai total investasi penerima fasilitas kepabeanan mencapai Rp157 triliun, meningkat sebesar 3 persen dari tahun 2020. Di samping itu, pemberian fasilitas kepabeanan juga mampu menyerap tenaga kerja sebesar 32.072 pegawai, meningkat sebanyak 6 persen dari tahun 2020. "Dari data tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemberian fasilitas kepabeanan di wilayah kerja Kantor Wilayah DJBC Riau memberikan dampak positif terhadap perekonomian di Provinsi Riau," ucapnya. 

Dari sisi pengawasan, pada Kuartal III tahun 2021 Kanwil DJBC Riau berhasil melakukan 463 penindakan. Dari sejumlah penindakan tersebut, Kanwil DJBC Riau berhasil mengamankan barang senilai Rp 258,8 miliar dan total potensi kerugian negara sebesar Rp244 miliar. Komoditi yang mendominasi penindakan ini ialah hasil tembakau ilegal dengan uraian barang berupa rokok sejumlah 12 juta batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp8,9 miliar serta komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) dengan jumlah perkiraan nilai barang Rp232,8 miliar yang setara dengan menyelamatkan 638 ribu jiwa. 
 

Laporan: Mujawaroh Annafi (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau hingga kuartal III tahun anggaran 2021, berhasil mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp8,11 triliun atau 2.759 persen dari target yang ditetapkan yaitu sebesar Rp294,98 miliar. 

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau membawahi empat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) yang berada di wilayah Provinsi Riau yakni, KPPBC TMP B Pekanbaru,KPPBC TMP B Dumai, KPPBC TMP C Tembilahan,dan KPPBC TMP C Bengkalis. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Provinsi Riau Haris Setioko. Ia juga mengungkapkan capaian penerimaan Kantor Wilayah DJBC Riau tersebut juga menunjukkan peningkatan sebesar 2749 persen secara year-on-year(YoY) jika dibandingkan kuartal III di tahun 2020. 

"Lonjakan penerimaan ini didorong dari sisi penerimaan Bea Keluar (BK) yang dikenakan terhadap komoditi ekspor CPO dan turunannya yang mengalami kenaikan dikarenakan terjadinya peningkatan harga referensi kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya serta produk campuran dari CPO dan produk turunannya dan produk turunannya," katanya dalam Media Meeting, Senin (18/10/2021). 

Kenaikan Harga Referensi tersebut telah berlangsung sejak akhir tahun 2020 dan berjalan hingga saat ini. Pada kuartal ketiga tahun 2021, harga referensi komoditi CPO bergerak di kisaran USD951,86/MT hindda USD1.186,26/MT, sehingga tarif BK mengalami peningkatan dari yang awalnya berada di kolom 6 pada bulan Januari 2021, bergerak naik menjadi berada di kolom 10 pada bulan September 2021. 

Hingga kuartal III tahun anggaran 2021, pemberian fasilitas kepabeanan juga memberikan dampak positif bagi perekonomian  khususnya di wilayah kerja Kantor Wilayah DJBC dengan mengeluarkan 4 izin baru untuk 1 perusahaan Kawasan Berikat dan 3 perusahaan Pusat Logistik Berikat. Jumlah pengguna fasilitas kepabeanan di Kantor Wilayah DJBC Riau per 30 September 2021 yaitu sebanyak 34 perusahaan kawasan berikat, 9 perusahaan pusat logistik berikat, 2 perusahaan gudang berikat dan 1 perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). 

Berdasarkan data per 31 Juni 2021,nilai total investasi penerima fasilitas kepabeanan mencapai Rp157 triliun, meningkat sebesar 3 persen dari tahun 2020. Di samping itu, pemberian fasilitas kepabeanan juga mampu menyerap tenaga kerja sebesar 32.072 pegawai, meningkat sebanyak 6 persen dari tahun 2020. "Dari data tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemberian fasilitas kepabeanan di wilayah kerja Kantor Wilayah DJBC Riau memberikan dampak positif terhadap perekonomian di Provinsi Riau," ucapnya. 

Dari sisi pengawasan, pada Kuartal III tahun 2021 Kanwil DJBC Riau berhasil melakukan 463 penindakan. Dari sejumlah penindakan tersebut, Kanwil DJBC Riau berhasil mengamankan barang senilai Rp 258,8 miliar dan total potensi kerugian negara sebesar Rp244 miliar. Komoditi yang mendominasi penindakan ini ialah hasil tembakau ilegal dengan uraian barang berupa rokok sejumlah 12 juta batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp8,9 miliar serta komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) dengan jumlah perkiraan nilai barang Rp232,8 miliar yang setara dengan menyelamatkan 638 ribu jiwa. 
 

Laporan: Mujawaroh Annafi (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya