Sabtu, 4 April 2026
- Advertisement -

HET Dicabut, Harga Minyak Goreng Bisa hingga Rp25 Ribu per Liter

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Selanjutnya, harga minyak goreng kemasan akan diserahkan ke mekanisme pasar dengan menyesuaikan nilai keekonomiannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas tentang minyak goreng di Istana Negara, Selasa (15/3/2022) lalu.

Airlangga mengungkapkan keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan global. Dalam hal ini, ketidakpastian global menyebabkan harga pasokan energi dan pangan naik dan langka. Termasuk ketersediaan CPO untuk minyak goreng.

"Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional," kata Airlangga, Selasa (15/3).

Selain kebijakan minyak goreng kemasan, pemerintah juga menaikkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah dari Rp11.500 menjadi Rp14 ribu per liter.

Baca Juga:  Mitsubishi Eclipse Cross Tampil Stylish dan Dinamis

Untuk memastikan harga tersebut bisa berlaku di pasar, pemerintah akan memberikan subsidi minyak goreng curah lewat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

"Menteri Perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022," tulis salinan hasil rapat.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga memperkirakan penghapusan HET minyak goreng kemasan bisa membuat harganya melesat dari Rp14 ribu jadi Rp25 ribu per liter.

Lebih rinci, ia memprediksi harga minyak kemasan premium dapat menyentuh level Rp24.800 hingga Rp25 ribu per liter. Sementara, untuk kemasan sederhana Rp22.900 hingga Rp23 ribu per liter.

Sahat menjelaskan prediksi harga tersebut berdasarkan harga crude palm oil (CPO) hasil tender dari Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) yang senilai Rp15.864 per kilogram (kg). CPO sendiri merupakan bahan baku pembuatan minyak goreng.

Baca Juga:  Bangun PKS Mini, Puskud Riau Gandeng Mitra

"Jadi menurut kami perhitungannya kalau dengan harga CPO KPBN Rp15.864 per kg ini, minyak kemasan antara Rp24.800 sampai Rp25 ribu yang premium. Yang kemasan sederhana berkisar Rp22.900 sampai Rp23 ribu," ujarnya, Kamis (16/3).

Lebih lanjut, ia mengatakan kebijakan pemerintah mengembalikan harga minyak goreng kemasan sesuai mekanisme pasar, akan menghapus selisih harga di pasar modern dengan pasar tradisional.

"Maka masyarakat tidak perlu lagi, tidak ada manfaat lagi untuk melakukan borong-memborong dengan black market, sehingga pasar dapat dipenuhi dalam waktu dekat," imbuh Sahat.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Selanjutnya, harga minyak goreng kemasan akan diserahkan ke mekanisme pasar dengan menyesuaikan nilai keekonomiannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas tentang minyak goreng di Istana Negara, Selasa (15/3/2022) lalu.

Airlangga mengungkapkan keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan global. Dalam hal ini, ketidakpastian global menyebabkan harga pasokan energi dan pangan naik dan langka. Termasuk ketersediaan CPO untuk minyak goreng.

"Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional," kata Airlangga, Selasa (15/3).

Selain kebijakan minyak goreng kemasan, pemerintah juga menaikkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah dari Rp11.500 menjadi Rp14 ribu per liter.

- Advertisement -
Baca Juga:  PTPN V Raup Rp168,8 M dari Sertifikasi ISCC dan RSPO

Untuk memastikan harga tersebut bisa berlaku di pasar, pemerintah akan memberikan subsidi minyak goreng curah lewat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

"Menteri Perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022," tulis salinan hasil rapat.

- Advertisement -

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga memperkirakan penghapusan HET minyak goreng kemasan bisa membuat harganya melesat dari Rp14 ribu jadi Rp25 ribu per liter.

Lebih rinci, ia memprediksi harga minyak kemasan premium dapat menyentuh level Rp24.800 hingga Rp25 ribu per liter. Sementara, untuk kemasan sederhana Rp22.900 hingga Rp23 ribu per liter.

Sahat menjelaskan prediksi harga tersebut berdasarkan harga crude palm oil (CPO) hasil tender dari Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) yang senilai Rp15.864 per kilogram (kg). CPO sendiri merupakan bahan baku pembuatan minyak goreng.

Baca Juga:  Kabar Gembira Buat Ojol, Sejumlah Perusahaan Leasing Bersedia Ringankan Cicilan

"Jadi menurut kami perhitungannya kalau dengan harga CPO KPBN Rp15.864 per kg ini, minyak kemasan antara Rp24.800 sampai Rp25 ribu yang premium. Yang kemasan sederhana berkisar Rp22.900 sampai Rp23 ribu," ujarnya, Kamis (16/3).

Lebih lanjut, ia mengatakan kebijakan pemerintah mengembalikan harga minyak goreng kemasan sesuai mekanisme pasar, akan menghapus selisih harga di pasar modern dengan pasar tradisional.

"Maka masyarakat tidak perlu lagi, tidak ada manfaat lagi untuk melakukan borong-memborong dengan black market, sehingga pasar dapat dipenuhi dalam waktu dekat," imbuh Sahat.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Selanjutnya, harga minyak goreng kemasan akan diserahkan ke mekanisme pasar dengan menyesuaikan nilai keekonomiannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas tentang minyak goreng di Istana Negara, Selasa (15/3/2022) lalu.

Airlangga mengungkapkan keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan global. Dalam hal ini, ketidakpastian global menyebabkan harga pasokan energi dan pangan naik dan langka. Termasuk ketersediaan CPO untuk minyak goreng.

"Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional," kata Airlangga, Selasa (15/3).

Selain kebijakan minyak goreng kemasan, pemerintah juga menaikkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah dari Rp11.500 menjadi Rp14 ribu per liter.

Baca Juga:  Yayasan Baitul Maal PLN Salurkan Bantuan Anak Yatim, Dhuafa hingga Kaum Difabel

Untuk memastikan harga tersebut bisa berlaku di pasar, pemerintah akan memberikan subsidi minyak goreng curah lewat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

"Menteri Perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022," tulis salinan hasil rapat.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga memperkirakan penghapusan HET minyak goreng kemasan bisa membuat harganya melesat dari Rp14 ribu jadi Rp25 ribu per liter.

Lebih rinci, ia memprediksi harga minyak kemasan premium dapat menyentuh level Rp24.800 hingga Rp25 ribu per liter. Sementara, untuk kemasan sederhana Rp22.900 hingga Rp23 ribu per liter.

Sahat menjelaskan prediksi harga tersebut berdasarkan harga crude palm oil (CPO) hasil tender dari Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) yang senilai Rp15.864 per kilogram (kg). CPO sendiri merupakan bahan baku pembuatan minyak goreng.

Baca Juga:  Toyota Perkenalkan Mobil Listrik Kijang Innova EV Concept

"Jadi menurut kami perhitungannya kalau dengan harga CPO KPBN Rp15.864 per kg ini, minyak kemasan antara Rp24.800 sampai Rp25 ribu yang premium. Yang kemasan sederhana berkisar Rp22.900 sampai Rp23 ribu," ujarnya, Kamis (16/3).

Lebih lanjut, ia mengatakan kebijakan pemerintah mengembalikan harga minyak goreng kemasan sesuai mekanisme pasar, akan menghapus selisih harga di pasar modern dengan pasar tradisional.

"Maka masyarakat tidak perlu lagi, tidak ada manfaat lagi untuk melakukan borong-memborong dengan black market, sehingga pasar dapat dipenuhi dalam waktu dekat," imbuh Sahat.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari