JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah mencatat total penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) dari batch atau gelombang pertama hingga keempat mencapai 11,8 juta penerima. Diketahui gelombang pertama sebanyak 2,5 juta, kedua 3 juta, ketiga 3,5 juta dan keempat sebanyak 2,8 juta.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Agus Susanto mengatakan, 11,8 juta rekening penerima subsidi gaji telah masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Terkait data rekening penerima pada tahap keempat, BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dua lapis validasi.
Validasi pertama dengan pihak perbankan dan BPJS Ketenagakerjaan menerima 14,5 juta rekening calon peserta yang dinyatakan valid. Sebaliknya, terdapat 133.000 rekening yang masih dalam proses serta 3.000 rekening tidak memenuhi persyaratan.
"Per 14 september 2020 data rekening bank yang masuk melalui BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 14,5 juta rekening. Dari 14,5 juta rekening yang masuk ke Jamsostek, kami lakukan validasi sehingga kita dapatkan 14,5 juta rekening yang juga valid. Namun, ada 133.000 yg masih dalam proses, sementara ada 3.000 rekening yang tidak valid," ujar Agus dalam Webinar, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Setelah lolos dari validasi tahap pertama, BPJS Ketenagakerjaan melakukan proses tahap dua. Dalam proses ini, BPJS Ketenagakerjaan mempertimbagkan data atau rekening calon penerima subsidi gaji berdasarkan kriteria.
Setelah memvalidasi disimpulkan data yang sesuai dengan ketentuan peraturan Kemnaker, yaitu 12,8 juta rekening. Dengan begitu, tercatat ada 1,7 juta rekening yang dinyatakan tidak sesuai.
Di tempat terpisah, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, setelah menerima data tersebut, selanjutnya memproses subsidi gaji gelombang keempat. Dia mengatakan, Kemnaker mulai melakukan check list selama empat hari untuk 2,8 juta data tersebut per harinya.
Ida menjelaskan, check list kelengkapan data sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) sebagai upaya untuk meminimalkan risiko kesalahan data penerima sehingga dapat tepat sasaran.
Data yang telah di-check list tersebut kemudian diproses oleh tim kuasa pengguna anggaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk segera mencairkan dana subsidi gaji kepada bank penyalur. Selanjutnya, bank penyalur akan menyalurkan subsidi gaji ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank Himbara maupun swasta.
Sumber: Antara/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun