JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan hingga Senin (13/4) kemarin, terdapat 65.363 debitur perusahaan leasing atau pembiayaan yang mendapatkan fasilitas restrukturisasi cicilan. Sedangkan, 150.345 nasabah masih dalam proses.
“(Relaksasi) pembiayaan sebanyak 65.363 debitur (disetujui) dan masih dalam proses permohonan sebanyak 150.345 debitur,” ungkap Juru Bicara OJK Sekar Putih Jarot kepada JawaPos.com, Jumat (17/4).
Sedangkan, untuk debitur di industri perbankan yang direstrukturiasi cicilannya lebih dari 250 ribu. “Jumlah debitur yang telah direstrukturisasi di Industri Perbankan adalah 262.966 debitur,” tambah.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan relaksasi tersebut dalam rangka mengantisipasi dampak Covid-19. Restrukturisasi ini juga tertuang di dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Dia menambahkan, pemberian restrukturisasi ini dilakukan dari penilaian yang telah ditentukan oleh masing-masing perusahaan pembiayaan atau bank terkait.
“Debitur terdampak Covid-19 harus mengajukan permohonanan restrukturisasi kepada bank atau perusahaan pembiayaan. Persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari
restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian atau asesmen bank atau perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak,” jelas dia.
Sebagai informasi, syarat bagi para debitur agar bisa mendapatkan relaksasi penundaan pembayaran cicilan kredit, yakni yang terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar, seperti pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (UMKM). Kemudian, debitur juga harus mengajukan permohonan kepada bank atau perusahaan leasing.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan hingga Senin (13/4) kemarin, terdapat 65.363 debitur perusahaan leasing atau pembiayaan yang mendapatkan fasilitas restrukturisasi cicilan. Sedangkan, 150.345 nasabah masih dalam proses.
“(Relaksasi) pembiayaan sebanyak 65.363 debitur (disetujui) dan masih dalam proses permohonan sebanyak 150.345 debitur,” ungkap Juru Bicara OJK Sekar Putih Jarot kepada JawaPos.com, Jumat (17/4).
- Advertisement -
Sedangkan, untuk debitur di industri perbankan yang direstrukturiasi cicilannya lebih dari 250 ribu. “Jumlah debitur yang telah direstrukturisasi di Industri Perbankan adalah 262.966 debitur,” tambah.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan relaksasi tersebut dalam rangka mengantisipasi dampak Covid-19. Restrukturisasi ini juga tertuang di dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
- Advertisement -
Dia menambahkan, pemberian restrukturisasi ini dilakukan dari penilaian yang telah ditentukan oleh masing-masing perusahaan pembiayaan atau bank terkait.
“Debitur terdampak Covid-19 harus mengajukan permohonanan restrukturisasi kepada bank atau perusahaan pembiayaan. Persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari
restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian atau asesmen bank atau perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak,” jelas dia.
Sebagai informasi, syarat bagi para debitur agar bisa mendapatkan relaksasi penundaan pembayaran cicilan kredit, yakni yang terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar, seperti pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (UMKM). Kemudian, debitur juga harus mengajukan permohonan kepada bank atau perusahaan leasing.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman