Minggu, 29 Juni 2025
spot_img

Taspen dan Pemkab Rohul Teken Perjanjian Kerja Sama

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terhadap PP 49 Tahun 2018,  PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Pekanbaru melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama  tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (10/9) pekan lalu.

Penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilaksanakan di rumah dinas bupati Rokan Hulu itu dihadiri langsung oleh Bupati Rokan Hulu H Sukiman dan Branch Manager PT Taspen Cabang Pekanbaru Muhammad Isya. Turut juga hadir pada saat itu Inspektur Daerah Kabupaten Rokan Hulu H Helfiskar SH MH, Kepala bagian Hukum Kabupaten Rokan Hulu Erinaldi, Kepala BKPSDM Kabupaten Rokan Hulu Fatanalia Putra, dan Sekretaris DPKAD Kabupaten Rokan Hulu Asikin.

Baca Juga:  Diskon 10 Persen hingga Berhadiah Puluhan Juta

Branch Manager Taspen Kantor Cabang Pekanbaru Muhammad Isya mengatakan, dengan adanya penandatangan perjanjian kerja sama ini, PT Taspen berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada para pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja /Non-PPPK  (Pegawai Honorer) atau sebutan lain yang bekerja pada Pemerintah, sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kerja  sama tersebut.

Perlindungan yang sama telah lebih dahulu dilaksanakan PT Taspen terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana amanah PP 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara, yang telah dirubah dengan PP 66 Tahun 2017.

"’Sekarang ini, berdasarkan data yang kami peroleh dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Pemerintah itu jumlahnya lebih dari 3.000 orang. Semoga dengan adanya perjanjian kerja sama ini, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau Tenaga Honorer atau sebutan lainnya di lingkungan Pemkab Rohul dapat merasa nyaman dalam bekerja, karena ada jaminan perlindungan dalam bekerja dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jamianan Kematian (JKM)," ujar Muhammad Isya melalui rilisnya yang diterima Riau Pos, Senin (14/9).(lim)

Baca Juga:  Perumdam Tirta Siak Luncurkan Aplikasi APPA

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terhadap PP 49 Tahun 2018,  PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Pekanbaru melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama  tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (10/9) pekan lalu.

Penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilaksanakan di rumah dinas bupati Rokan Hulu itu dihadiri langsung oleh Bupati Rokan Hulu H Sukiman dan Branch Manager PT Taspen Cabang Pekanbaru Muhammad Isya. Turut juga hadir pada saat itu Inspektur Daerah Kabupaten Rokan Hulu H Helfiskar SH MH, Kepala bagian Hukum Kabupaten Rokan Hulu Erinaldi, Kepala BKPSDM Kabupaten Rokan Hulu Fatanalia Putra, dan Sekretaris DPKAD Kabupaten Rokan Hulu Asikin.

Baca Juga:  Daily Check In di Aplikasi MyTelkomsel Dapat Paket Data Hingga 2 GB

Branch Manager Taspen Kantor Cabang Pekanbaru Muhammad Isya mengatakan, dengan adanya penandatangan perjanjian kerja sama ini, PT Taspen berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada para pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja /Non-PPPK  (Pegawai Honorer) atau sebutan lain yang bekerja pada Pemerintah, sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kerja  sama tersebut.

Perlindungan yang sama telah lebih dahulu dilaksanakan PT Taspen terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana amanah PP 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara, yang telah dirubah dengan PP 66 Tahun 2017.

"’Sekarang ini, berdasarkan data yang kami peroleh dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Pemerintah itu jumlahnya lebih dari 3.000 orang. Semoga dengan adanya perjanjian kerja sama ini, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau Tenaga Honorer atau sebutan lainnya di lingkungan Pemkab Rohul dapat merasa nyaman dalam bekerja, karena ada jaminan perlindungan dalam bekerja dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jamianan Kematian (JKM)," ujar Muhammad Isya melalui rilisnya yang diterima Riau Pos, Senin (14/9).(lim)

Baca Juga:  Raih 3x Poin dan Face Mask Limited Edition Khusus Member CS Card
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terhadap PP 49 Tahun 2018,  PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Pekanbaru melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama  tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (10/9) pekan lalu.

Penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilaksanakan di rumah dinas bupati Rokan Hulu itu dihadiri langsung oleh Bupati Rokan Hulu H Sukiman dan Branch Manager PT Taspen Cabang Pekanbaru Muhammad Isya. Turut juga hadir pada saat itu Inspektur Daerah Kabupaten Rokan Hulu H Helfiskar SH MH, Kepala bagian Hukum Kabupaten Rokan Hulu Erinaldi, Kepala BKPSDM Kabupaten Rokan Hulu Fatanalia Putra, dan Sekretaris DPKAD Kabupaten Rokan Hulu Asikin.

Baca Juga:  Virus Corona Masih Pengaruhi Turunnya Harga Sawit

Branch Manager Taspen Kantor Cabang Pekanbaru Muhammad Isya mengatakan, dengan adanya penandatangan perjanjian kerja sama ini, PT Taspen berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada para pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja /Non-PPPK  (Pegawai Honorer) atau sebutan lain yang bekerja pada Pemerintah, sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kerja  sama tersebut.

Perlindungan yang sama telah lebih dahulu dilaksanakan PT Taspen terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana amanah PP 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara, yang telah dirubah dengan PP 66 Tahun 2017.

"’Sekarang ini, berdasarkan data yang kami peroleh dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Pemerintah itu jumlahnya lebih dari 3.000 orang. Semoga dengan adanya perjanjian kerja sama ini, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau Tenaga Honorer atau sebutan lainnya di lingkungan Pemkab Rohul dapat merasa nyaman dalam bekerja, karena ada jaminan perlindungan dalam bekerja dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jamianan Kematian (JKM)," ujar Muhammad Isya melalui rilisnya yang diterima Riau Pos, Senin (14/9).(lim)

Baca Juga:  Diskon 10 Persen hingga Berhadiah Puluhan Juta

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari