Selasa, 8 April 2025
spot_img

Hari Ini, THR PNS Dibayarkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Anggaran sebesar Rp33,5 miliar disiapkan untuk tunjangan hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran  Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Mulai bisa dibayarkan, hari ini, Jumat (14/5). Ada 7.433 orang yang akan menerima.

Diungkapkan Sekretaris Daerah Kota (Sekko) Pekanbaru Drs HM Noer MBS SH MSi MH, Kamis (14/5) kemarin, PNS yang menerima THR hanya eselon III ke bawah.

"Rp33,5 miliar, yang tidak dapat THR Wali kota dan Wakil serta eselon II dan anggota dewan," kata dia.

Menambahkan Sekko, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Syoffaizal memaparkan, besaran THR ini berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Besaran itu juga berdasarkan gaji yang diterima dua bulan sebelum hari raya Idul Fitri.

Baca Juga:  Nissan Luncurkan New Nissan X-Trail di GIIAS

"Gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan atau tunjangan umum. Berdasarkan gaji bulan Maret," urainya.

Saat ini, Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang pembayaran THR ini sedang proses harmonisasi. Syoffaizal menyebut, tanggal 15 Mei, THR sudah bisa dibayarkan. Dengan catatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).

"Arahan pimpinan segera dibayarkan sesuai aturan yang berlaku. Pembayaran harus ada Perwako yang saat ini diharmonisasi. Sudah ada sebagian yang masuk SPM, lima OPD yang masuk," imbuhnya.

THR ini akan ditransfer langsung ke rekening PNS yang bersangkutan. Catatan BPKAD, jumlah PNS yang akan menerima THR mencapai 7.433 PNS.

"Ada 7.433 orang yang akan menerima," tutupnya.(ali)

Baca Juga:  RS Syafira Prioritaskan Mutu Pelayanan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Anggaran sebesar Rp33,5 miliar disiapkan untuk tunjangan hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran  Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Mulai bisa dibayarkan, hari ini, Jumat (14/5). Ada 7.433 orang yang akan menerima.

Diungkapkan Sekretaris Daerah Kota (Sekko) Pekanbaru Drs HM Noer MBS SH MSi MH, Kamis (14/5) kemarin, PNS yang menerima THR hanya eselon III ke bawah.

"Rp33,5 miliar, yang tidak dapat THR Wali kota dan Wakil serta eselon II dan anggota dewan," kata dia.

Menambahkan Sekko, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Syoffaizal memaparkan, besaran THR ini berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Besaran itu juga berdasarkan gaji yang diterima dua bulan sebelum hari raya Idul Fitri.

Baca Juga:  RS Syafira Prioritaskan Mutu Pelayanan

"Gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan atau tunjangan umum. Berdasarkan gaji bulan Maret," urainya.

Saat ini, Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang pembayaran THR ini sedang proses harmonisasi. Syoffaizal menyebut, tanggal 15 Mei, THR sudah bisa dibayarkan. Dengan catatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).

"Arahan pimpinan segera dibayarkan sesuai aturan yang berlaku. Pembayaran harus ada Perwako yang saat ini diharmonisasi. Sudah ada sebagian yang masuk SPM, lima OPD yang masuk," imbuhnya.

THR ini akan ditransfer langsung ke rekening PNS yang bersangkutan. Catatan BPKAD, jumlah PNS yang akan menerima THR mencapai 7.433 PNS.

"Ada 7.433 orang yang akan menerima," tutupnya.(ali)

Baca Juga:  Industri Manufaktur Percaya Diri Hadapi 2022
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Hari Ini, THR PNS Dibayarkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Anggaran sebesar Rp33,5 miliar disiapkan untuk tunjangan hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran  Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Mulai bisa dibayarkan, hari ini, Jumat (14/5). Ada 7.433 orang yang akan menerima.

Diungkapkan Sekretaris Daerah Kota (Sekko) Pekanbaru Drs HM Noer MBS SH MSi MH, Kamis (14/5) kemarin, PNS yang menerima THR hanya eselon III ke bawah.

"Rp33,5 miliar, yang tidak dapat THR Wali kota dan Wakil serta eselon II dan anggota dewan," kata dia.

Menambahkan Sekko, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Syoffaizal memaparkan, besaran THR ini berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Besaran itu juga berdasarkan gaji yang diterima dua bulan sebelum hari raya Idul Fitri.

Baca Juga:  Jurus Sri Mulyani Dongkrak Perekonomian di Tengah Tekanan Wabah Corona

"Gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan atau tunjangan umum. Berdasarkan gaji bulan Maret," urainya.

Saat ini, Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang pembayaran THR ini sedang proses harmonisasi. Syoffaizal menyebut, tanggal 15 Mei, THR sudah bisa dibayarkan. Dengan catatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).

"Arahan pimpinan segera dibayarkan sesuai aturan yang berlaku. Pembayaran harus ada Perwako yang saat ini diharmonisasi. Sudah ada sebagian yang masuk SPM, lima OPD yang masuk," imbuhnya.

THR ini akan ditransfer langsung ke rekening PNS yang bersangkutan. Catatan BPKAD, jumlah PNS yang akan menerima THR mencapai 7.433 PNS.

"Ada 7.433 orang yang akan menerima," tutupnya.(ali)

Baca Juga:  Koh Brothers Investasi 100 Juta Dolar AS, Serap 4.000 Naker

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Anggaran sebesar Rp33,5 miliar disiapkan untuk tunjangan hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran  Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Mulai bisa dibayarkan, hari ini, Jumat (14/5). Ada 7.433 orang yang akan menerima.

Diungkapkan Sekretaris Daerah Kota (Sekko) Pekanbaru Drs HM Noer MBS SH MSi MH, Kamis (14/5) kemarin, PNS yang menerima THR hanya eselon III ke bawah.

"Rp33,5 miliar, yang tidak dapat THR Wali kota dan Wakil serta eselon II dan anggota dewan," kata dia.

Menambahkan Sekko, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Syoffaizal memaparkan, besaran THR ini berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Besaran itu juga berdasarkan gaji yang diterima dua bulan sebelum hari raya Idul Fitri.

Baca Juga:  Jurus Sri Mulyani Dongkrak Perekonomian di Tengah Tekanan Wabah Corona

"Gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan atau tunjangan umum. Berdasarkan gaji bulan Maret," urainya.

Saat ini, Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang pembayaran THR ini sedang proses harmonisasi. Syoffaizal menyebut, tanggal 15 Mei, THR sudah bisa dibayarkan. Dengan catatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).

"Arahan pimpinan segera dibayarkan sesuai aturan yang berlaku. Pembayaran harus ada Perwako yang saat ini diharmonisasi. Sudah ada sebagian yang masuk SPM, lima OPD yang masuk," imbuhnya.

THR ini akan ditransfer langsung ke rekening PNS yang bersangkutan. Catatan BPKAD, jumlah PNS yang akan menerima THR mencapai 7.433 PNS.

"Ada 7.433 orang yang akan menerima," tutupnya.(ali)

Baca Juga:  Lanjutkan Kecintaan pada Laut, Charriol Rilis Koleksi Mariner
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari