Jumat, 25 Juli 2025

Hari Ini, THR PNS Dibayarkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€” Anggaran sebesar Rp33,5 miliar disiapkan untuk tunjangan hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran  Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Mulai bisa dibayarkan, hari ini, Jumat (14/5). Ada 7.433 orang yang akan menerima.

Diungkapkan Sekretaris Daerah Kota (Sekko) Pekanbaru Drs HM Noer MBS SH MSi MH, Kamis (14/5) kemarin, PNS yang menerima THR hanya eselon III ke bawah.

"Rp33,5 miliar, yang tidak dapat THR Wali kota dan Wakil serta eselon II dan anggota dewan," kata dia.

Menambahkan Sekko, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Syoffaizal memaparkan, besaran THR ini berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Besaran itu juga berdasarkan gaji yang diterima dua bulan sebelum hari raya Idul Fitri.

Baca Juga:  Epson Luncurkan Printer EcoTank Terbaru, Siap Bantu UMKM Tetap Produktif

"Gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan atau tunjangan umum. Berdasarkan gaji bulan Maret," urainya.

Saat ini, Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang pembayaran THR ini sedang proses harmonisasi. Syoffaizal menyebut, tanggal 15 Mei, THR sudah bisa dibayarkan. Dengan catatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).

"Arahan pimpinan segera dibayarkan sesuai aturan yang berlaku. Pembayaran harus ada Perwako yang saat ini diharmonisasi. Sudah ada sebagian yang masuk SPM, lima OPD yang masuk," imbuhnya.

THR ini akan ditransfer langsung ke rekening PNS yang bersangkutan. Catatan BPKAD, jumlah PNS yang akan menerima THR mencapai 7.433 PNS.

"Ada 7.433 orang yang akan menerima," tutupnya.(ali)

Baca Juga:  Chevrolet Corvette Ditemukan Ditumpukan Sampah, Harganya Fantastis

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€” Anggaran sebesar Rp33,5 miliar disiapkan untuk tunjangan hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran  Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Mulai bisa dibayarkan, hari ini, Jumat (14/5). Ada 7.433 orang yang akan menerima.

Diungkapkan Sekretaris Daerah Kota (Sekko) Pekanbaru Drs HM Noer MBS SH MSi MH, Kamis (14/5) kemarin, PNS yang menerima THR hanya eselon III ke bawah.

"Rp33,5 miliar, yang tidak dapat THR Wali kota dan Wakil serta eselon II dan anggota dewan," kata dia.

Menambahkan Sekko, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Syoffaizal memaparkan, besaran THR ini berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Besaran itu juga berdasarkan gaji yang diterima dua bulan sebelum hari raya Idul Fitri.

Baca Juga:  Dirut PLN Pimpin Pengamanan Pasokan Listrik dari Posko Nasional Siaga Pemilu

"Gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan atau tunjangan umum. Berdasarkan gaji bulan Maret," urainya.

- Advertisement -

Saat ini, Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang pembayaran THR ini sedang proses harmonisasi. Syoffaizal menyebut, tanggal 15 Mei, THR sudah bisa dibayarkan. Dengan catatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).

"Arahan pimpinan segera dibayarkan sesuai aturan yang berlaku. Pembayaran harus ada Perwako yang saat ini diharmonisasi. Sudah ada sebagian yang masuk SPM, lima OPD yang masuk," imbuhnya.

- Advertisement -

THR ini akan ditransfer langsung ke rekening PNS yang bersangkutan. Catatan BPKAD, jumlah PNS yang akan menerima THR mencapai 7.433 PNS.

"Ada 7.433 orang yang akan menerima," tutupnya.(ali)

Baca Juga:  BTN Layani Restrukturisasi Debitur Lewat Online
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€” Anggaran sebesar Rp33,5 miliar disiapkan untuk tunjangan hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran  Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Mulai bisa dibayarkan, hari ini, Jumat (14/5). Ada 7.433 orang yang akan menerima.

Diungkapkan Sekretaris Daerah Kota (Sekko) Pekanbaru Drs HM Noer MBS SH MSi MH, Kamis (14/5) kemarin, PNS yang menerima THR hanya eselon III ke bawah.

"Rp33,5 miliar, yang tidak dapat THR Wali kota dan Wakil serta eselon II dan anggota dewan," kata dia.

Menambahkan Sekko, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Syoffaizal memaparkan, besaran THR ini berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Besaran itu juga berdasarkan gaji yang diterima dua bulan sebelum hari raya Idul Fitri.

Baca Juga:  Apkasindo Diminta Sejahterakan Petani

"Gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan atau tunjangan umum. Berdasarkan gaji bulan Maret," urainya.

Saat ini, Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang pembayaran THR ini sedang proses harmonisasi. Syoffaizal menyebut, tanggal 15 Mei, THR sudah bisa dibayarkan. Dengan catatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).

"Arahan pimpinan segera dibayarkan sesuai aturan yang berlaku. Pembayaran harus ada Perwako yang saat ini diharmonisasi. Sudah ada sebagian yang masuk SPM, lima OPD yang masuk," imbuhnya.

THR ini akan ditransfer langsung ke rekening PNS yang bersangkutan. Catatan BPKAD, jumlah PNS yang akan menerima THR mencapai 7.433 PNS.

"Ada 7.433 orang yang akan menerima," tutupnya.(ali)

Baca Juga:  Telkomsel Orbit Hadirkan Ekstra Kemudahan dan Keuntungan untuk Mudik

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari