Selasa, 14 Oktober 2025
spot_img
spot_img

Hari Ini, THR PNS Dibayarkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Anggaran sebesar Rp33,5 miliar disiapkan untuk tunjangan hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran  Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Mulai bisa dibayarkan, hari ini, Jumat (14/5). Ada 7.433 orang yang akan menerima.

Diungkapkan Sekretaris Daerah Kota (Sekko) Pekanbaru Drs HM Noer MBS SH MSi MH, Kamis (14/5) kemarin, PNS yang menerima THR hanya eselon III ke bawah.

"Rp33,5 miliar, yang tidak dapat THR Wali kota dan Wakil serta eselon II dan anggota dewan," kata dia.

Menambahkan Sekko, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Syoffaizal memaparkan, besaran THR ini berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Besaran itu juga berdasarkan gaji yang diterima dua bulan sebelum hari raya Idul Fitri.

Baca Juga:  Kementan Kembangkan Model Desa Pertanian Majukan Produk Holtukultura

"Gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan atau tunjangan umum. Berdasarkan gaji bulan Maret," urainya.

Saat ini, Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang pembayaran THR ini sedang proses harmonisasi. Syoffaizal menyebut, tanggal 15 Mei, THR sudah bisa dibayarkan. Dengan catatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).

"Arahan pimpinan segera dibayarkan sesuai aturan yang berlaku. Pembayaran harus ada Perwako yang saat ini diharmonisasi. Sudah ada sebagian yang masuk SPM, lima OPD yang masuk," imbuhnya.

THR ini akan ditransfer langsung ke rekening PNS yang bersangkutan. Catatan BPKAD, jumlah PNS yang akan menerima THR mencapai 7.433 PNS.

"Ada 7.433 orang yang akan menerima," tutupnya.(ali)

Baca Juga:  Indonesia Kalah di Manufaktur, Unggul di Ekonomi Digital

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Anggaran sebesar Rp33,5 miliar disiapkan untuk tunjangan hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran  Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Mulai bisa dibayarkan, hari ini, Jumat (14/5). Ada 7.433 orang yang akan menerima.

Diungkapkan Sekretaris Daerah Kota (Sekko) Pekanbaru Drs HM Noer MBS SH MSi MH, Kamis (14/5) kemarin, PNS yang menerima THR hanya eselon III ke bawah.

"Rp33,5 miliar, yang tidak dapat THR Wali kota dan Wakil serta eselon II dan anggota dewan," kata dia.

Menambahkan Sekko, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Syoffaizal memaparkan, besaran THR ini berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Besaran itu juga berdasarkan gaji yang diterima dua bulan sebelum hari raya Idul Fitri.

Baca Juga:  Permintaan Melonjak, Industri Otomotif Bergairah

"Gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan atau tunjangan umum. Berdasarkan gaji bulan Maret," urainya.

- Advertisement -

Saat ini, Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang pembayaran THR ini sedang proses harmonisasi. Syoffaizal menyebut, tanggal 15 Mei, THR sudah bisa dibayarkan. Dengan catatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).

"Arahan pimpinan segera dibayarkan sesuai aturan yang berlaku. Pembayaran harus ada Perwako yang saat ini diharmonisasi. Sudah ada sebagian yang masuk SPM, lima OPD yang masuk," imbuhnya.

- Advertisement -

THR ini akan ditransfer langsung ke rekening PNS yang bersangkutan. Catatan BPKAD, jumlah PNS yang akan menerima THR mencapai 7.433 PNS.

"Ada 7.433 orang yang akan menerima," tutupnya.(ali)

Baca Juga:  Indonesia Disebut Negara Maju?
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Anggaran sebesar Rp33,5 miliar disiapkan untuk tunjangan hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran  Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Mulai bisa dibayarkan, hari ini, Jumat (14/5). Ada 7.433 orang yang akan menerima.

Diungkapkan Sekretaris Daerah Kota (Sekko) Pekanbaru Drs HM Noer MBS SH MSi MH, Kamis (14/5) kemarin, PNS yang menerima THR hanya eselon III ke bawah.

"Rp33,5 miliar, yang tidak dapat THR Wali kota dan Wakil serta eselon II dan anggota dewan," kata dia.

Menambahkan Sekko, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Syoffaizal memaparkan, besaran THR ini berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Besaran itu juga berdasarkan gaji yang diterima dua bulan sebelum hari raya Idul Fitri.

Baca Juga:  Inklusi Keuangan Diharapkan Jadi Solusi Percepatan PEN

"Gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan atau tunjangan umum. Berdasarkan gaji bulan Maret," urainya.

Saat ini, Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang pembayaran THR ini sedang proses harmonisasi. Syoffaizal menyebut, tanggal 15 Mei, THR sudah bisa dibayarkan. Dengan catatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).

"Arahan pimpinan segera dibayarkan sesuai aturan yang berlaku. Pembayaran harus ada Perwako yang saat ini diharmonisasi. Sudah ada sebagian yang masuk SPM, lima OPD yang masuk," imbuhnya.

THR ini akan ditransfer langsung ke rekening PNS yang bersangkutan. Catatan BPKAD, jumlah PNS yang akan menerima THR mencapai 7.433 PNS.

"Ada 7.433 orang yang akan menerima," tutupnya.(ali)

Baca Juga:  Nokia, Sang Legendari Hadir di Indonesia, Tawarkan Tablet T20

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari