JAKARTA (RIAUPOS.CO) – PT PLN (Persero) melakukan penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas. Golongan itu meliputi R2 dan R3 dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3). Kenaikan tarif itu mulai dari 1 Juli 2022.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, keputusan pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat. Kenaikan tarif listrik demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional.
“Penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen,” ungkap Darmawan Prasodjo, Senin (13/6).
Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.
Darmawan Prasodjo menuturkan, penyesuaian tarif dilakukan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” kata dia.
Darmawan melanjutkan, sejak 2017 tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah pun menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak 2017 hingga 2021.
Dalam proses pelaksanaannya, kelompok masyarakat mampu, pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar. Sepanjang 2017-2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.
“Apalagi pada tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD 1 USD, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar. Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan lemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun,” ungkap dia.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman