Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Impor Hewan Hidup Dilarang dari Cina

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Larangan penghentian impor sementara hewan hidup dari Cina telah disetujui dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomer 10 Tahun 2020. Namun, apakah hewan hidup seperti ikan juga akan terkena imbasnya?

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan bahwa pelarangan tersebut tidak termasuk produk ikan. Pasalnya, ikan berdasarkan bukti ilmiah dinyatakan bukan sebagai perantara penyebar virus.

"Binatang hidup tidak termasuk produk ikan, karena perikanan tidak dikategorikan sebagai carrier (penyebaran) coronavirus," terangnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/2).

Termasuk bawang putih yang diisukan akan dihentikan impornya juga bukan sebagai media penyebaran virus. Dengan begitu, hanya hewan hidup yang menghirup oksigen saja yang dilarang impornya.

Baca Juga:  MX-30, Mobil Listrik Mazda hadir di Tokyo Motor Show 2019

"Bawang putih tidak ada hubungannya bukan carrier. Untuk yang lain tidak ada pengaturan larangannya," tambah dia.

Sebelumnya, salah satu alasan adanya kebijakan larangan impor merupakan langkah antisipasi masuknya wabah virus corona ke Indonesia. Jika impor masih berlangsung, maka tidak tertutup kemungkinan Indonesia akan terserang virus tersebut.

"Pelarangan live animal itu menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi republik ini dari masuknya (corona) karena apa, media yang bisa membawa virus tadi adalah melalui live animal," Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Larangan penghentian impor sementara hewan hidup dari Cina telah disetujui dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomer 10 Tahun 2020. Namun, apakah hewan hidup seperti ikan juga akan terkena imbasnya?

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan bahwa pelarangan tersebut tidak termasuk produk ikan. Pasalnya, ikan berdasarkan bukti ilmiah dinyatakan bukan sebagai perantara penyebar virus.

- Advertisement -

"Binatang hidup tidak termasuk produk ikan, karena perikanan tidak dikategorikan sebagai carrier (penyebaran) coronavirus," terangnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/2).

Termasuk bawang putih yang diisukan akan dihentikan impornya juga bukan sebagai media penyebaran virus. Dengan begitu, hanya hewan hidup yang menghirup oksigen saja yang dilarang impornya.

- Advertisement -
Baca Juga:  BFI Finance Catatkan Pertumbuhan Positif di Pekanbaru

"Bawang putih tidak ada hubungannya bukan carrier. Untuk yang lain tidak ada pengaturan larangannya," tambah dia.

Sebelumnya, salah satu alasan adanya kebijakan larangan impor merupakan langkah antisipasi masuknya wabah virus corona ke Indonesia. Jika impor masih berlangsung, maka tidak tertutup kemungkinan Indonesia akan terserang virus tersebut.

"Pelarangan live animal itu menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi republik ini dari masuknya (corona) karena apa, media yang bisa membawa virus tadi adalah melalui live animal," Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari