Kamis, 19 September 2024

Tangani Gagal Bayar Klaim, Diperlukan Lembaga Penjamin Polis

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut untuk menghindari kasus gagal bayar polis seperti yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dibutuhkan adanya lembaga penjamis polis (LPP). Akan tetapi untuk pembangunan LPP diperlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Undang-undang (UU) asuransi mengamanatkan pendirian dari yang namanya lembaga penjaminan polis. Nah, ini di amanatkan oleh UU. Jadi itu merupakan satu pekerjaan rumah, tentu kita tahu bahwa kalau dia merupakan UU memerlukan koordinasi dengan DPR dalam proses persetujuannya,” ujarnya di Gedung Mahkamah Agung, Senin (13/1).

Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan desain untuk diajukan kepada DPR. “Kalau persiapannya kita terus persiapkan untuk membuat yang namanya lembaga penjaminan polis asuransi tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:  Fakta Retail Berikan Diskon 10 Persen

Menurutnya, langkah penyehatan yang dilakukan harus berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait. Mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

- Advertisement -

“Jadi kita lihat nanti koordinasinya seperti apa proses penyehatan tentu harus bener-bener kita lihat secara mendalam, tapi dalam konteks sektor keuangan secara keseluruhan, kita harus memiliki cara melihat yang lebih baik dan mendalam sehingga bisa menangkap ini sinyal membaik atau memburuk,” kata Suahasil.

Dalam hal ini, masing-masing lembaga diharuskan memiliki pengamatan tajam dalam melihat perusahaan yang berpotensi mengalami masalah. Bukan hanya itu, lembaga pengawas keuangan juga harus berkoordinasi dalam memberikan sinyal keuangan di perusahaan yang di audit.

- Advertisement -
Baca Juga:  CGV Transmart Pekanbaru Gelar Screening Guns Akimbo

“Jadi kita musti memiliki kemampuan yang lebih baik untuk memahami gerak dari sektor keuangan tersebut, supaya jangan hanya sekedar audit, tapi tidak memberikan signaling, ini (kondisi keuangan) membaik atau memburuk,” tambahnya.

Editor: Deslina
Sumber: jawapos.com
 

 

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut untuk menghindari kasus gagal bayar polis seperti yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dibutuhkan adanya lembaga penjamis polis (LPP). Akan tetapi untuk pembangunan LPP diperlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Undang-undang (UU) asuransi mengamanatkan pendirian dari yang namanya lembaga penjaminan polis. Nah, ini di amanatkan oleh UU. Jadi itu merupakan satu pekerjaan rumah, tentu kita tahu bahwa kalau dia merupakan UU memerlukan koordinasi dengan DPR dalam proses persetujuannya,” ujarnya di Gedung Mahkamah Agung, Senin (13/1).

Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan desain untuk diajukan kepada DPR. “Kalau persiapannya kita terus persiapkan untuk membuat yang namanya lembaga penjaminan polis asuransi tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:  Klinik Dr Shankar Berikan Kemudahan bagi Pasien

Menurutnya, langkah penyehatan yang dilakukan harus berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait. Mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Jadi kita lihat nanti koordinasinya seperti apa proses penyehatan tentu harus bener-bener kita lihat secara mendalam, tapi dalam konteks sektor keuangan secara keseluruhan, kita harus memiliki cara melihat yang lebih baik dan mendalam sehingga bisa menangkap ini sinyal membaik atau memburuk,” kata Suahasil.

Dalam hal ini, masing-masing lembaga diharuskan memiliki pengamatan tajam dalam melihat perusahaan yang berpotensi mengalami masalah. Bukan hanya itu, lembaga pengawas keuangan juga harus berkoordinasi dalam memberikan sinyal keuangan di perusahaan yang di audit.

Baca Juga:  2020, Properti Kelas Atas Bakal Kembali Bergairah

“Jadi kita musti memiliki kemampuan yang lebih baik untuk memahami gerak dari sektor keuangan tersebut, supaya jangan hanya sekedar audit, tapi tidak memberikan signaling, ini (kondisi keuangan) membaik atau memburuk,” tambahnya.

Editor: Deslina
Sumber: jawapos.com
 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari