Rabu, 9 April 2025
spot_img

Tangani Gagal Bayar Klaim, Diperlukan Lembaga Penjamin Polis

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut untuk menghindari kasus gagal bayar polis seperti yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dibutuhkan adanya lembaga penjamis polis (LPP). Akan tetapi untuk pembangunan LPP diperlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Undang-undang (UU) asuransi mengamanatkan pendirian dari yang namanya lembaga penjaminan polis. Nah, ini di amanatkan oleh UU. Jadi itu merupakan satu pekerjaan rumah, tentu kita tahu bahwa kalau dia merupakan UU memerlukan koordinasi dengan DPR dalam proses persetujuannya,” ujarnya di Gedung Mahkamah Agung, Senin (13/1).

Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan desain untuk diajukan kepada DPR. “Kalau persiapannya kita terus persiapkan untuk membuat yang namanya lembaga penjaminan polis asuransi tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:  Korban PHK Dapat Insentif Rp1 Juta

Menurutnya, langkah penyehatan yang dilakukan harus berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait. Mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Jadi kita lihat nanti koordinasinya seperti apa proses penyehatan tentu harus bener-bener kita lihat secara mendalam, tapi dalam konteks sektor keuangan secara keseluruhan, kita harus memiliki cara melihat yang lebih baik dan mendalam sehingga bisa menangkap ini sinyal membaik atau memburuk,” kata Suahasil.

Dalam hal ini, masing-masing lembaga diharuskan memiliki pengamatan tajam dalam melihat perusahaan yang berpotensi mengalami masalah. Bukan hanya itu, lembaga pengawas keuangan juga harus berkoordinasi dalam memberikan sinyal keuangan di perusahaan yang di audit.

Baca Juga:  Marak Fenomena Pinpri, OJK Imbau Pilih Pinjol yang Diawasi OJK

“Jadi kita musti memiliki kemampuan yang lebih baik untuk memahami gerak dari sektor keuangan tersebut, supaya jangan hanya sekedar audit, tapi tidak memberikan signaling, ini (kondisi keuangan) membaik atau memburuk,” tambahnya.

Editor: Deslina
Sumber: jawapos.com
 

 

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut untuk menghindari kasus gagal bayar polis seperti yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dibutuhkan adanya lembaga penjamis polis (LPP). Akan tetapi untuk pembangunan LPP diperlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Undang-undang (UU) asuransi mengamanatkan pendirian dari yang namanya lembaga penjaminan polis. Nah, ini di amanatkan oleh UU. Jadi itu merupakan satu pekerjaan rumah, tentu kita tahu bahwa kalau dia merupakan UU memerlukan koordinasi dengan DPR dalam proses persetujuannya,” ujarnya di Gedung Mahkamah Agung, Senin (13/1).

Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan desain untuk diajukan kepada DPR. “Kalau persiapannya kita terus persiapkan untuk membuat yang namanya lembaga penjaminan polis asuransi tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:  Telkom dan Kemendag Persiapkan Startup Gim Lokal

Menurutnya, langkah penyehatan yang dilakukan harus berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait. Mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Jadi kita lihat nanti koordinasinya seperti apa proses penyehatan tentu harus bener-bener kita lihat secara mendalam, tapi dalam konteks sektor keuangan secara keseluruhan, kita harus memiliki cara melihat yang lebih baik dan mendalam sehingga bisa menangkap ini sinyal membaik atau memburuk,” kata Suahasil.

Dalam hal ini, masing-masing lembaga diharuskan memiliki pengamatan tajam dalam melihat perusahaan yang berpotensi mengalami masalah. Bukan hanya itu, lembaga pengawas keuangan juga harus berkoordinasi dalam memberikan sinyal keuangan di perusahaan yang di audit.

Baca Juga:  OJK Dorong Pengembangan Sektor UMKM

“Jadi kita musti memiliki kemampuan yang lebih baik untuk memahami gerak dari sektor keuangan tersebut, supaya jangan hanya sekedar audit, tapi tidak memberikan signaling, ini (kondisi keuangan) membaik atau memburuk,” tambahnya.

Editor: Deslina
Sumber: jawapos.com
 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Tangani Gagal Bayar Klaim, Diperlukan Lembaga Penjamin Polis

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut untuk menghindari kasus gagal bayar polis seperti yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dibutuhkan adanya lembaga penjamis polis (LPP). Akan tetapi untuk pembangunan LPP diperlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Undang-undang (UU) asuransi mengamanatkan pendirian dari yang namanya lembaga penjaminan polis. Nah, ini di amanatkan oleh UU. Jadi itu merupakan satu pekerjaan rumah, tentu kita tahu bahwa kalau dia merupakan UU memerlukan koordinasi dengan DPR dalam proses persetujuannya,” ujarnya di Gedung Mahkamah Agung, Senin (13/1).

Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan desain untuk diajukan kepada DPR. “Kalau persiapannya kita terus persiapkan untuk membuat yang namanya lembaga penjaminan polis asuransi tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kawasaki Ninja 250 4 Silinder Hadir di Indonesia

Menurutnya, langkah penyehatan yang dilakukan harus berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait. Mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Jadi kita lihat nanti koordinasinya seperti apa proses penyehatan tentu harus bener-bener kita lihat secara mendalam, tapi dalam konteks sektor keuangan secara keseluruhan, kita harus memiliki cara melihat yang lebih baik dan mendalam sehingga bisa menangkap ini sinyal membaik atau memburuk,” kata Suahasil.

Dalam hal ini, masing-masing lembaga diharuskan memiliki pengamatan tajam dalam melihat perusahaan yang berpotensi mengalami masalah. Bukan hanya itu, lembaga pengawas keuangan juga harus berkoordinasi dalam memberikan sinyal keuangan di perusahaan yang di audit.

Baca Juga:  OJK Dorong Pengembangan Sektor UMKM

“Jadi kita musti memiliki kemampuan yang lebih baik untuk memahami gerak dari sektor keuangan tersebut, supaya jangan hanya sekedar audit, tapi tidak memberikan signaling, ini (kondisi keuangan) membaik atau memburuk,” tambahnya.

Editor: Deslina
Sumber: jawapos.com
 

 

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut untuk menghindari kasus gagal bayar polis seperti yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dibutuhkan adanya lembaga penjamis polis (LPP). Akan tetapi untuk pembangunan LPP diperlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Undang-undang (UU) asuransi mengamanatkan pendirian dari yang namanya lembaga penjaminan polis. Nah, ini di amanatkan oleh UU. Jadi itu merupakan satu pekerjaan rumah, tentu kita tahu bahwa kalau dia merupakan UU memerlukan koordinasi dengan DPR dalam proses persetujuannya,” ujarnya di Gedung Mahkamah Agung, Senin (13/1).

Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan desain untuk diajukan kepada DPR. “Kalau persiapannya kita terus persiapkan untuk membuat yang namanya lembaga penjaminan polis asuransi tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:  Marak Fenomena Pinpri, OJK Imbau Pilih Pinjol yang Diawasi OJK

Menurutnya, langkah penyehatan yang dilakukan harus berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait. Mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Jadi kita lihat nanti koordinasinya seperti apa proses penyehatan tentu harus bener-bener kita lihat secara mendalam, tapi dalam konteks sektor keuangan secara keseluruhan, kita harus memiliki cara melihat yang lebih baik dan mendalam sehingga bisa menangkap ini sinyal membaik atau memburuk,” kata Suahasil.

Dalam hal ini, masing-masing lembaga diharuskan memiliki pengamatan tajam dalam melihat perusahaan yang berpotensi mengalami masalah. Bukan hanya itu, lembaga pengawas keuangan juga harus berkoordinasi dalam memberikan sinyal keuangan di perusahaan yang di audit.

Baca Juga:  Korban PHK Dapat Insentif Rp1 Juta

“Jadi kita musti memiliki kemampuan yang lebih baik untuk memahami gerak dari sektor keuangan tersebut, supaya jangan hanya sekedar audit, tapi tidak memberikan signaling, ini (kondisi keuangan) membaik atau memburuk,” tambahnya.

Editor: Deslina
Sumber: jawapos.com
 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari