Rabu, 2 April 2025
spot_img

Bank Dilikuidasi Harus Bayar Klaim Penjaminan Paling Lambat 60 Hari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan, pihaknya mempercepat aturan pembayaran klaim. Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan LPS Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum (PLPS SCV).

Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengatakan, pembayaran klaim penjaminan simpanan paling lambat 60 hari kerja setelah bank dicabut izin usahanya. Waktu tersebut lebih cepat dari ketentuan sebelumnya yaitu paling lambat 90 hari kerja.

Lana menjelaskan, percepatan jangka waktu ini dimaksudkan meningkatkan layanan klaim penjaminan LPS jika bank dilikuidasi. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan semakin meningkat.

"Namun, hal ini masih jauh dari standar internasional yang ditetapkan International Association of Deposit Insurers (IADI) yaitu tujuh hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (11/3).

Baca Juga:  Nissan Luncurkan New Nissan X-Trail di GIIAS

LPS telah menetapkan PLPS SCV yang mengatur kewajiban bank umum untuk mengidentifikasi nasabah penyimpan dalam tiga kelompok. Pertama, nasabah penyimpan yang free and clear memenuhi ketentuan program penjaminan simpanan. Kedua, nasabah penyimpan yang tidak memenuhi ketentuan program penjaminan simpanan.

Ketiga, nasabah penyimpan yang belum dikelompokkan. "Tanpa sistem SCV, akan sulit bagi LPS untuk mempercepat pembayaran klaim penjaminan sesuai dengan standar internasional. Apalagi jika bank yang dilikuidasi adalah bank skala menengah atau bank besar yang memiliki ratusan ribu atau bahkan jutaan rekening simpanan," ujarnya.

Ia juga menyampaikan peraturan lainnya yakni PLPS Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan. Dengan terbitnya peraturan ini, kegiatan pelaporan yang dilakukan perbankan akan lebih efisien.

Baca Juga:  5 Jam, Raup Rp52 M di Astra Auto Fest 2019

Bank cukup menyampaikan laporan keuangan tahunan audited dan tidak perlu lagi menyampaikan Laporan Posisi Simpanan Bulanan dan Laporan Keuangan Bulanan. LPS mendapatkan data Laporan Posisi Simpanan Bulanan dan Laporan Keuangan Bulanan tersebut dari portal pelaporan terintegrasi. Portal tersebut dibangun bersama oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan LPS.(jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan, pihaknya mempercepat aturan pembayaran klaim. Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan LPS Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum (PLPS SCV).

Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengatakan, pembayaran klaim penjaminan simpanan paling lambat 60 hari kerja setelah bank dicabut izin usahanya. Waktu tersebut lebih cepat dari ketentuan sebelumnya yaitu paling lambat 90 hari kerja.

Lana menjelaskan, percepatan jangka waktu ini dimaksudkan meningkatkan layanan klaim penjaminan LPS jika bank dilikuidasi. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan semakin meningkat.

"Namun, hal ini masih jauh dari standar internasional yang ditetapkan International Association of Deposit Insurers (IADI) yaitu tujuh hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (11/3).

Baca Juga:  5 Jam, Raup Rp52 M di Astra Auto Fest 2019

LPS telah menetapkan PLPS SCV yang mengatur kewajiban bank umum untuk mengidentifikasi nasabah penyimpan dalam tiga kelompok. Pertama, nasabah penyimpan yang free and clear memenuhi ketentuan program penjaminan simpanan. Kedua, nasabah penyimpan yang tidak memenuhi ketentuan program penjaminan simpanan.

Ketiga, nasabah penyimpan yang belum dikelompokkan. "Tanpa sistem SCV, akan sulit bagi LPS untuk mempercepat pembayaran klaim penjaminan sesuai dengan standar internasional. Apalagi jika bank yang dilikuidasi adalah bank skala menengah atau bank besar yang memiliki ratusan ribu atau bahkan jutaan rekening simpanan," ujarnya.

Ia juga menyampaikan peraturan lainnya yakni PLPS Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan. Dengan terbitnya peraturan ini, kegiatan pelaporan yang dilakukan perbankan akan lebih efisien.

Baca Juga:  Mitsubishi Lancer dengan Wajah Baru Segera Meluncur?

Bank cukup menyampaikan laporan keuangan tahunan audited dan tidak perlu lagi menyampaikan Laporan Posisi Simpanan Bulanan dan Laporan Keuangan Bulanan. LPS mendapatkan data Laporan Posisi Simpanan Bulanan dan Laporan Keuangan Bulanan tersebut dari portal pelaporan terintegrasi. Portal tersebut dibangun bersama oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan LPS.(jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Bank Dilikuidasi Harus Bayar Klaim Penjaminan Paling Lambat 60 Hari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan, pihaknya mempercepat aturan pembayaran klaim. Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan LPS Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum (PLPS SCV).

Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengatakan, pembayaran klaim penjaminan simpanan paling lambat 60 hari kerja setelah bank dicabut izin usahanya. Waktu tersebut lebih cepat dari ketentuan sebelumnya yaitu paling lambat 90 hari kerja.

Lana menjelaskan, percepatan jangka waktu ini dimaksudkan meningkatkan layanan klaim penjaminan LPS jika bank dilikuidasi. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan semakin meningkat.

"Namun, hal ini masih jauh dari standar internasional yang ditetapkan International Association of Deposit Insurers (IADI) yaitu tujuh hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (11/3).

Baca Juga:  Mitsubishi Lancer dengan Wajah Baru Segera Meluncur?

LPS telah menetapkan PLPS SCV yang mengatur kewajiban bank umum untuk mengidentifikasi nasabah penyimpan dalam tiga kelompok. Pertama, nasabah penyimpan yang free and clear memenuhi ketentuan program penjaminan simpanan. Kedua, nasabah penyimpan yang tidak memenuhi ketentuan program penjaminan simpanan.

Ketiga, nasabah penyimpan yang belum dikelompokkan. "Tanpa sistem SCV, akan sulit bagi LPS untuk mempercepat pembayaran klaim penjaminan sesuai dengan standar internasional. Apalagi jika bank yang dilikuidasi adalah bank skala menengah atau bank besar yang memiliki ratusan ribu atau bahkan jutaan rekening simpanan," ujarnya.

Ia juga menyampaikan peraturan lainnya yakni PLPS Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan. Dengan terbitnya peraturan ini, kegiatan pelaporan yang dilakukan perbankan akan lebih efisien.

Baca Juga:  OJK: Jangan Menghindar jika Punya Tunggakan

Bank cukup menyampaikan laporan keuangan tahunan audited dan tidak perlu lagi menyampaikan Laporan Posisi Simpanan Bulanan dan Laporan Keuangan Bulanan. LPS mendapatkan data Laporan Posisi Simpanan Bulanan dan Laporan Keuangan Bulanan tersebut dari portal pelaporan terintegrasi. Portal tersebut dibangun bersama oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan LPS.(jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan, pihaknya mempercepat aturan pembayaran klaim. Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan LPS Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum (PLPS SCV).

Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengatakan, pembayaran klaim penjaminan simpanan paling lambat 60 hari kerja setelah bank dicabut izin usahanya. Waktu tersebut lebih cepat dari ketentuan sebelumnya yaitu paling lambat 90 hari kerja.

Lana menjelaskan, percepatan jangka waktu ini dimaksudkan meningkatkan layanan klaim penjaminan LPS jika bank dilikuidasi. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan semakin meningkat.

"Namun, hal ini masih jauh dari standar internasional yang ditetapkan International Association of Deposit Insurers (IADI) yaitu tujuh hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (11/3).

Baca Juga:  Perbankan Harus Percepat Kebijakan Stimulus

LPS telah menetapkan PLPS SCV yang mengatur kewajiban bank umum untuk mengidentifikasi nasabah penyimpan dalam tiga kelompok. Pertama, nasabah penyimpan yang free and clear memenuhi ketentuan program penjaminan simpanan. Kedua, nasabah penyimpan yang tidak memenuhi ketentuan program penjaminan simpanan.

Ketiga, nasabah penyimpan yang belum dikelompokkan. "Tanpa sistem SCV, akan sulit bagi LPS untuk mempercepat pembayaran klaim penjaminan sesuai dengan standar internasional. Apalagi jika bank yang dilikuidasi adalah bank skala menengah atau bank besar yang memiliki ratusan ribu atau bahkan jutaan rekening simpanan," ujarnya.

Ia juga menyampaikan peraturan lainnya yakni PLPS Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan. Dengan terbitnya peraturan ini, kegiatan pelaporan yang dilakukan perbankan akan lebih efisien.

Baca Juga:  Ekspansi Kredit, bank bjb Siap Rights Issue di 1Q 2022

Bank cukup menyampaikan laporan keuangan tahunan audited dan tidak perlu lagi menyampaikan Laporan Posisi Simpanan Bulanan dan Laporan Keuangan Bulanan. LPS mendapatkan data Laporan Posisi Simpanan Bulanan dan Laporan Keuangan Bulanan tersebut dari portal pelaporan terintegrasi. Portal tersebut dibangun bersama oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan LPS.(jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari