Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Disbun Riau Susun Ranpergub Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sebagai tindak lanjut adanya Peraturan menteri pertanian (Permentan) No 1 Tahun 2018, terkait Biaya Operasional Tidak Langsung (BOTL) hasil produksi kelapa sawit. Dinas perkebunan (Disbun) Riau saat ini tengah menyusun Rancangan peraturan gubernur (Ranpergub) tentang penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.

Kepala dinas perkebunan provinsi Riau, Zulfadli mengatakan, adanya peraturan gubernur sebagai turunan Permentan terkait BOLT tersebut, dibuat karena selama ini dana BOLT diambil dari harga jual TBS kelapa sawit sebesar 2,63 persen.

"Dengan adanya turunan Permentan berupa peraturan gubernur tersebut, diharapkan nantinya masyarakat lebih paham terkait BOLT tersebut. Karena, BOLT bukan pungutan tetapi merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan pada periode sebelumnya oleh perusahaan untuk beberapa keperluan," katanya.

Baca Juga:  FIF Group Raih Penghargaan Investor Award 2019

Keperluan tersebut, lanjut Zulfadli, adalah keperluan biaya selama proses TBS kelapa sawit menjadi CPO. Dimana terdapat dua jenis pembiayaan yakni biaya langsung dan juga biaya operasional tidak langsung.

"Untuk biaya langsung, terdiri dari biaya pengolahan, biaya pemasaran, biaya pengangkutan dan biaya penyusutan timbangan. Sedangkan biaya tidak langsung adalah untuk keperluan bunga dan biaya bank serta biaya asuransi pengamanan pengiriman uang," jelasnya.

Dijelaskan Zulfadli, dalam pembahasan Ranpergub tersebut pihaknya juga sudah melakukan diskusi dengan beberapa asosiasi petani kelapa sawit di Riau. Dalam diskusi tersebut, juga dihadirkan narasumber yakni Prof Ponten Naibaho selaku pihak yang ikut menyusun Permentan no 1 tahun 2018 tersebut. Dan semua pihak telah sepakat dan paham terkait BOLT tersebut.

Baca Juga:  Uang Elektronik Tidak Hanya Digunakan di Parkir Bandara

"Untuk tranparansi penggunaan dana BOLT tersebut, kami juga sudah merancangnya dalam Ranpergub yang penggunaannya juga akan dilaporkan kepada Gubernur," sebutnya.

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Ediotr: Rinaldi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sebagai tindak lanjut adanya Peraturan menteri pertanian (Permentan) No 1 Tahun 2018, terkait Biaya Operasional Tidak Langsung (BOTL) hasil produksi kelapa sawit. Dinas perkebunan (Disbun) Riau saat ini tengah menyusun Rancangan peraturan gubernur (Ranpergub) tentang penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.

Kepala dinas perkebunan provinsi Riau, Zulfadli mengatakan, adanya peraturan gubernur sebagai turunan Permentan terkait BOLT tersebut, dibuat karena selama ini dana BOLT diambil dari harga jual TBS kelapa sawit sebesar 2,63 persen.

- Advertisement -

"Dengan adanya turunan Permentan berupa peraturan gubernur tersebut, diharapkan nantinya masyarakat lebih paham terkait BOLT tersebut. Karena, BOLT bukan pungutan tetapi merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan pada periode sebelumnya oleh perusahaan untuk beberapa keperluan," katanya.

Baca Juga:  Telkomsel dan Kredivo Inisiasi Layanan BNPL Telco Telkomsel PayLater

Keperluan tersebut, lanjut Zulfadli, adalah keperluan biaya selama proses TBS kelapa sawit menjadi CPO. Dimana terdapat dua jenis pembiayaan yakni biaya langsung dan juga biaya operasional tidak langsung.

- Advertisement -

"Untuk biaya langsung, terdiri dari biaya pengolahan, biaya pemasaran, biaya pengangkutan dan biaya penyusutan timbangan. Sedangkan biaya tidak langsung adalah untuk keperluan bunga dan biaya bank serta biaya asuransi pengamanan pengiriman uang," jelasnya.

Dijelaskan Zulfadli, dalam pembahasan Ranpergub tersebut pihaknya juga sudah melakukan diskusi dengan beberapa asosiasi petani kelapa sawit di Riau. Dalam diskusi tersebut, juga dihadirkan narasumber yakni Prof Ponten Naibaho selaku pihak yang ikut menyusun Permentan no 1 tahun 2018 tersebut. Dan semua pihak telah sepakat dan paham terkait BOLT tersebut.

Baca Juga:  Warga Mekarsari Antusias Sambut Pasar Murah Pertagas

"Untuk tranparansi penggunaan dana BOLT tersebut, kami juga sudah merancangnya dalam Ranpergub yang penggunaannya juga akan dilaporkan kepada Gubernur," sebutnya.

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Ediotr: Rinaldi

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari