Selasa, 17 September 2024

Konversi BRK ke Syariah Tunggu Kemendagri

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Panitia khusus (Pansus) perubahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang konversi Bank Riau Kepri (BRK) dari konvensional menjadi syariah sudah menyelesaikan pekerjaan.

Saat ini, pansus tinggal menunggu hasil pendaftaran Ranperda dari Biro Hukum Pemprov Riau ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk fasilitasi ranperda.

Setelah hasil fasilitasi dari Kemendagri keluar barulah ranperda tersebut bisa disahkan di Rapat Paripurna DPRD Riau. Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Karmila Sari kepada Riau Pos, Rabu (10/3).

Dikatakan dia, sejak awal pansus bekerja dengan baik dengan berbagai pihak dalam melengkapi masukan untuk Ranperda dan masukan untuk kelancaran persiapan BRK menjadi BRK Syariah. Termasuk untuk terus meningkatkan pelayanan.

- Advertisement -

Karena di dalam pembahasan, Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau ini memastikan seluruh pihak sudah diajak untuk berkonsultasi. Mulai dari Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia, Bank NTB Syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Bank Muamalat bahkan sudah melakukan uji publik dengan tokoh masyarakat, akademisi, paguyuban Tionghoa dan Batak, asosiasi pedagang pasar bahkan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).

Baca Juga:  Honda Care Mudahkan Konsumen di Mana Saja

Menurut dia, jika tidak ada kendala maka dalam waktu sebulan ke depan perda konversi BRK ke syariah sudah bisa disahkan.

- Advertisement -

Dilanjutkan dia, ada 5 pasal perubahan dan 5 pasal tambahan di ranperda. Termasuk membuka peluang kerja sama dengan pihak lain agar peningkatan SDI dan produk syariah sesuai kebutuhan pasar dan perbankan. Bahkan pansus mengecek Anggaran Dasar Bank yang berlaku untuk memasukkan syarat komisaris dan DPS (Dewan Pengawas Syariah) yang harus memiliki ilmu dan pengalaman dapam ekonomi syariah dan perbankan.

"Perubahan ranperda ini banyak merujuk ke Anggaran Dasar dan peraturan perundangan seperti UU Perbankan Syariah, Peraturan BI dan Peraturan OJK, sehingga BRK diberi keleluasaan dalam mengembangkan sistem perbankan syariah," terangnya.

Baca Juga:  Semua BUMN Dievaluasi, Mutasi Direksi Berlanjut

Saat ditanya apakah akan terkendala konversi BRK ke syariah karena kekosongan posisi komisaris utama? Karmila menjawab, ada pengaruh. Sebab posisi komut sendiri termasuk strategis dan mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan. Maka dari itu dirinya meminta kepada Gubernur untuk segera mengisi jabatan Komut BRK.

"Karena itu posisi strategis, kami (pansus) minta supaya segera diisi. Kami ingatkan terus, karena komut juga punya hak suara dan membantu dalam kelancaran kebijakan dan pengembangan BRK," tuntasnya.(kom)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Panitia khusus (Pansus) perubahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang konversi Bank Riau Kepri (BRK) dari konvensional menjadi syariah sudah menyelesaikan pekerjaan.

Saat ini, pansus tinggal menunggu hasil pendaftaran Ranperda dari Biro Hukum Pemprov Riau ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk fasilitasi ranperda.

Setelah hasil fasilitasi dari Kemendagri keluar barulah ranperda tersebut bisa disahkan di Rapat Paripurna DPRD Riau. Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Karmila Sari kepada Riau Pos, Rabu (10/3).

Dikatakan dia, sejak awal pansus bekerja dengan baik dengan berbagai pihak dalam melengkapi masukan untuk Ranperda dan masukan untuk kelancaran persiapan BRK menjadi BRK Syariah. Termasuk untuk terus meningkatkan pelayanan.

Karena di dalam pembahasan, Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau ini memastikan seluruh pihak sudah diajak untuk berkonsultasi. Mulai dari Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia, Bank NTB Syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Bank Muamalat bahkan sudah melakukan uji publik dengan tokoh masyarakat, akademisi, paguyuban Tionghoa dan Batak, asosiasi pedagang pasar bahkan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).

Baca Juga:  BRK Syariah Dorong Transaksi Cashless bagi Pelajar

Menurut dia, jika tidak ada kendala maka dalam waktu sebulan ke depan perda konversi BRK ke syariah sudah bisa disahkan.

Dilanjutkan dia, ada 5 pasal perubahan dan 5 pasal tambahan di ranperda. Termasuk membuka peluang kerja sama dengan pihak lain agar peningkatan SDI dan produk syariah sesuai kebutuhan pasar dan perbankan. Bahkan pansus mengecek Anggaran Dasar Bank yang berlaku untuk memasukkan syarat komisaris dan DPS (Dewan Pengawas Syariah) yang harus memiliki ilmu dan pengalaman dapam ekonomi syariah dan perbankan.

"Perubahan ranperda ini banyak merujuk ke Anggaran Dasar dan peraturan perundangan seperti UU Perbankan Syariah, Peraturan BI dan Peraturan OJK, sehingga BRK diberi keleluasaan dalam mengembangkan sistem perbankan syariah," terangnya.

Baca Juga:  Honda Care Mudahkan Konsumen di Mana Saja

Saat ditanya apakah akan terkendala konversi BRK ke syariah karena kekosongan posisi komisaris utama? Karmila menjawab, ada pengaruh. Sebab posisi komut sendiri termasuk strategis dan mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan. Maka dari itu dirinya meminta kepada Gubernur untuk segera mengisi jabatan Komut BRK.

"Karena itu posisi strategis, kami (pansus) minta supaya segera diisi. Kami ingatkan terus, karena komut juga punya hak suara dan membantu dalam kelancaran kebijakan dan pengembangan BRK," tuntasnya.(kom)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari