PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Riau mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap Wajib Pajak pilihan di wilayah Provinsi Riau, Kamis (9/12).
Dalam kegiatan yang diadakan di SKa Co-Ex ini, Kepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar juga mengajak pengusaha taat pajak yang dananya untuk pembangun daerah setempat. "Ayo kita semua sama-sama taat pajak karena uangnya tidak akan lari ke mana-mana, namun memberikan kontribusi bagi pembangunan Riau," katanya.
Farid mengungkapkan, UU yang terdiri dari 9 bab itu memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.
Selain itu, UU HPP juga mengatur dua hal utama yaitu asas dan tujuan. UU ini diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.
"Sedangkan tujuan dibentuknya UU ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi, mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera,’’ jelasnya.
‘’Mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak," jelasnya.
Terkait waktu pemberlakuan masing-masing kebijakan tersebut, Farid menyampaikan, perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan.
"Ketentuan lebih lengkap terkait UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat dilihat di UU Nomor 7 Tahun 2021 yang berlaku sejak 29 Oktober 2021. Untuk mendapatkan salinan UU ini dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id," tuturnya.
Selain itu, Farid juga mengungkapkan, Riau merupakan penyumbang kontribusi ekspor sawit terbesar di Indonesia, wajar kalau ini mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Bahkan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Riau mencatat nilai setoran pajak yang telah diterimanya mencapai Rp14,83 triliun hingga 6 Desember 2021. "Dari total penerimaan itu sebanyak 33 persen merupakan kontribusi pajak dari komoditas sawit," katanya.
Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak sudah mencapai sekitar 90,08 persen target setoran sekitar Rp17 triliun tahun 2021. Ia optimis sampai akhir tahun 2021 ini bisa mencapai 100 persen. "Ini yang yang terbaik jika tercapai dalam kurun waktu 8 tahun terakhir. Terimakasih bagi semua KPP," katanya.
Ia mengakui besaran kontribusi pajak dari komoditas sawit itu berasal dari sekitar 4 persen porsi wajib pajak di wilayah Riau, sedangkan kontribusi sisanya sebesar 67 persen berasal dari wajib pajak nonsawit dengan porsi WP mencapai 96 persen.(anf)