JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengesahkan kenaikan tarif ojek online, di mana tarif batas bawah (TBB) yang semulanya sebesar Rp2.000 per kilometer (km) menjadi Rp2.250 per km. Rencananya, kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 16 Maret mendatang dan hanya berlaku untuk Zona II, yakni Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi.
Menanggapi hal itu, Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Igun Wicaksono memberi apresiasi atas keputusan pemerintah menaikkan tarif untuk ojek online (ojol).
“Atas pengumuman dan keputusan Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub mengenai kenaikan tarif ojol pada Zona II per hari ini Selasa (10/3) dimana Batas Bawah Rp2.250 per km dan Batas Atas Rp2.650 per km serta Flagfall Rp10.500 (4km),” kata dia dalam siaran pers, Selasa (10/3).
Menurutnya, keputusan ini sesuai dengan formulasi yang disampaikan oleh pihaknya kepada pemerintah. “Ini sesuai dengan formulasi tarif dari hasil berbagai survey yang dilakukan oleh Litbang Ditjen Hubdat, Kemenhub atas biaya jasa tarif ojol,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan bahwa tarif ini hanya berlaku untuk zona II saja dan hanya untuk roda dua. Sedangkan untuk roda empat masih dalam tahap proses.
“Untuk zona II, kenaikannya Rp250 per km, sehingga tarif batas bawah menjadi Rp 2.250 dari Rp 2.000. Lalu tarif batas atas menjadi Rp 2.650,” kata Budi di kantornya, Selasa (10/3).
Dengan adanya kenaikan ini, maka tarif flat per 4 km dari kisaran Rp8.000 sampai Rp10.000 menjadi Rp9.000 hingga Rp10.500.
“Itu biaya jasa minimal kenaikan, setelah kita lakukan penyesuaian, menjadi Rp 9.000 batas bawahnya sampai Rp10.500. Kalau dulu kan Rp8.000 sampai Rp10.000,” terangnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman