Rabu, 9 April 2025

Pemerintah Suntik BUMN Rp75,94 T

(RIAUPOS.CO) – Sepanjang tahun lalu, pemerintah menyuntikkan Rp75,94 triliun ke sejumlah badan usaha milik negara (BUMN). Sebagian besar bantuan di tengah pandemi Covid-19 itu diberikan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN). Sementara itu, sebagian yang lain berupa pinjaman investasi.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata memerinci, Rp56,28 triliun bantuan berwujud PMN. Sebanyak Rp19,65 triliun yang lain disalurkan dalam bentuk pinjaman investasi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Istilahnya IP PEN.

”Dukungan dalam bentuk PMN diberikan kepada BUMN/lembaga yang membutuhkan penguatan permodalan. Sehingga dapat melaksanakan fungsi katalis maupun penugasan khusus dari pemerintah,” ungkap Isa kemarin (8/1).

Regulasi tentang PMN untuk BUMN/lembaga dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP). Aturan itu didukung oleh kajian penggunaan dan manfaat PMN tersebut. Ada dua kelompok besar PMN yang diberi bantuan pada 2020. ”Yaitu, PMN yang telah dialokasikan sebelum terjadinya pandemi Covid-19 dan PMN yang dialokasikan sebagai policy response pemerintah atas pandemi,” imbuh Isa.

Baca Juga:  Selamat Tinggal Resesi, Pertumbuhan Ekonomi RI Melesat 7,07 Persen

Tujuan PMN untuk BUMN/lembaga itu adalah memperkuat permodalan masing-masing entitas. Dengan demikian, mereka tetap bisa menjalankan penugasan khusus dari pemerintah. Misalnya, mendukung pelaksanaan program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) oleh PT SMF. Atau, pelaksanaan pembangunan jalan tol trans-Sumatera oleh PT Hutama Karya.

PMN yang merupakan policy response pemerintah sebagai bagian dari program PEN disalurkan ke PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Alokasi dana Rp6 triliun itu adalah penjaminan program KUR. PMN juga diberikan ke PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).

Untuk membangun fasilitas pembuatan vaksin dan produksi bahan baku obat primer di dalam negeri, pemerintah juga memberikan PMN kepada PT Bio Farma. Nilainya mencapai Rp2 triliun. Untuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI), pemerintah menyalurkan PMN Rp15 triliun sebagai modal awal. Tujuannya adalah mendorong peningkatan arus modal ke Indonesia.

”Sehingga dapat mendorong tumbuhnya investasi pada sektor riil dan membuka lapangan kerja baru untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi Indonesia,” urai Isa. Salah satu creative financing support pemerintah tahun lalu adalah pembentukan skema IP PEN. Wujudnya, antara lain, pinjaman untuk BUMN. Jika PMN diberikan untuk kebutuhan penguatan permodalan, IP PEN diberikan untuk mendukung kebutuhan operasional.

Baca Juga:  5 Model Jam Tangan Orient yang Cocok untuk Pria Dewasa

Tahun lalu IP PEN diberikan kepada lima BUMN. Yakni, PT Krakatau Steel (KRAS), PT Garuda Indonesia (GIAA), PT Kereta Api Indonesia (KAI), Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas), dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Dalam ekosistem IP PEN, menurut Isa, pemerintah menugaskan special mission vehicle (SMV) di Kementerian Keuangan sebagai pelaksana investasi pemerintah. Mereka melakukan penilaian dan memberikan rekomendasi terhadap pemerintah atas proposal IP PEN dari masing-masing BUMN.

”Pemberian investasi itu menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk memberikan dukungan terhadap BUMN/lembaga agar dapat berperan optimal dalam pemulihan ekonomi,” tegasnya. Secara berkala, para penerima bantuan melaporkan perkembangan yang mereka capai sebagai bentuk tanggung jawab.(dee/c6/hep)

Laporan JPG, Jakarta

 

(RIAUPOS.CO) – Sepanjang tahun lalu, pemerintah menyuntikkan Rp75,94 triliun ke sejumlah badan usaha milik negara (BUMN). Sebagian besar bantuan di tengah pandemi Covid-19 itu diberikan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN). Sementara itu, sebagian yang lain berupa pinjaman investasi.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata memerinci, Rp56,28 triliun bantuan berwujud PMN. Sebanyak Rp19,65 triliun yang lain disalurkan dalam bentuk pinjaman investasi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Istilahnya IP PEN.

”Dukungan dalam bentuk PMN diberikan kepada BUMN/lembaga yang membutuhkan penguatan permodalan. Sehingga dapat melaksanakan fungsi katalis maupun penugasan khusus dari pemerintah,” ungkap Isa kemarin (8/1).

Regulasi tentang PMN untuk BUMN/lembaga dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP). Aturan itu didukung oleh kajian penggunaan dan manfaat PMN tersebut. Ada dua kelompok besar PMN yang diberi bantuan pada 2020. ”Yaitu, PMN yang telah dialokasikan sebelum terjadinya pandemi Covid-19 dan PMN yang dialokasikan sebagai policy response pemerintah atas pandemi,” imbuh Isa.

Baca Juga:  Lewat World Economic Forum, Mendag Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan

Tujuan PMN untuk BUMN/lembaga itu adalah memperkuat permodalan masing-masing entitas. Dengan demikian, mereka tetap bisa menjalankan penugasan khusus dari pemerintah. Misalnya, mendukung pelaksanaan program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) oleh PT SMF. Atau, pelaksanaan pembangunan jalan tol trans-Sumatera oleh PT Hutama Karya.

PMN yang merupakan policy response pemerintah sebagai bagian dari program PEN disalurkan ke PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Alokasi dana Rp6 triliun itu adalah penjaminan program KUR. PMN juga diberikan ke PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).

Untuk membangun fasilitas pembuatan vaksin dan produksi bahan baku obat primer di dalam negeri, pemerintah juga memberikan PMN kepada PT Bio Farma. Nilainya mencapai Rp2 triliun. Untuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI), pemerintah menyalurkan PMN Rp15 triliun sebagai modal awal. Tujuannya adalah mendorong peningkatan arus modal ke Indonesia.

”Sehingga dapat mendorong tumbuhnya investasi pada sektor riil dan membuka lapangan kerja baru untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi Indonesia,” urai Isa. Salah satu creative financing support pemerintah tahun lalu adalah pembentukan skema IP PEN. Wujudnya, antara lain, pinjaman untuk BUMN. Jika PMN diberikan untuk kebutuhan penguatan permodalan, IP PEN diberikan untuk mendukung kebutuhan operasional.

Baca Juga:  Setelah Kebijakan Satu Harga Dicabut

Tahun lalu IP PEN diberikan kepada lima BUMN. Yakni, PT Krakatau Steel (KRAS), PT Garuda Indonesia (GIAA), PT Kereta Api Indonesia (KAI), Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas), dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Dalam ekosistem IP PEN, menurut Isa, pemerintah menugaskan special mission vehicle (SMV) di Kementerian Keuangan sebagai pelaksana investasi pemerintah. Mereka melakukan penilaian dan memberikan rekomendasi terhadap pemerintah atas proposal IP PEN dari masing-masing BUMN.

”Pemberian investasi itu menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk memberikan dukungan terhadap BUMN/lembaga agar dapat berperan optimal dalam pemulihan ekonomi,” tegasnya. Secara berkala, para penerima bantuan melaporkan perkembangan yang mereka capai sebagai bentuk tanggung jawab.(dee/c6/hep)

Laporan JPG, Jakarta

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Pemerintah Suntik BUMN Rp75,94 T

(RIAUPOS.CO) – Sepanjang tahun lalu, pemerintah menyuntikkan Rp75,94 triliun ke sejumlah badan usaha milik negara (BUMN). Sebagian besar bantuan di tengah pandemi Covid-19 itu diberikan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN). Sementara itu, sebagian yang lain berupa pinjaman investasi.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata memerinci, Rp56,28 triliun bantuan berwujud PMN. Sebanyak Rp19,65 triliun yang lain disalurkan dalam bentuk pinjaman investasi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Istilahnya IP PEN.

”Dukungan dalam bentuk PMN diberikan kepada BUMN/lembaga yang membutuhkan penguatan permodalan. Sehingga dapat melaksanakan fungsi katalis maupun penugasan khusus dari pemerintah,” ungkap Isa kemarin (8/1).

Regulasi tentang PMN untuk BUMN/lembaga dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP). Aturan itu didukung oleh kajian penggunaan dan manfaat PMN tersebut. Ada dua kelompok besar PMN yang diberi bantuan pada 2020. ”Yaitu, PMN yang telah dialokasikan sebelum terjadinya pandemi Covid-19 dan PMN yang dialokasikan sebagai policy response pemerintah atas pandemi,” imbuh Isa.

Baca Juga:  Selamat Tinggal Resesi, Pertumbuhan Ekonomi RI Melesat 7,07 Persen

Tujuan PMN untuk BUMN/lembaga itu adalah memperkuat permodalan masing-masing entitas. Dengan demikian, mereka tetap bisa menjalankan penugasan khusus dari pemerintah. Misalnya, mendukung pelaksanaan program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) oleh PT SMF. Atau, pelaksanaan pembangunan jalan tol trans-Sumatera oleh PT Hutama Karya.

PMN yang merupakan policy response pemerintah sebagai bagian dari program PEN disalurkan ke PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Alokasi dana Rp6 triliun itu adalah penjaminan program KUR. PMN juga diberikan ke PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).

Untuk membangun fasilitas pembuatan vaksin dan produksi bahan baku obat primer di dalam negeri, pemerintah juga memberikan PMN kepada PT Bio Farma. Nilainya mencapai Rp2 triliun. Untuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI), pemerintah menyalurkan PMN Rp15 triliun sebagai modal awal. Tujuannya adalah mendorong peningkatan arus modal ke Indonesia.

”Sehingga dapat mendorong tumbuhnya investasi pada sektor riil dan membuka lapangan kerja baru untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi Indonesia,” urai Isa. Salah satu creative financing support pemerintah tahun lalu adalah pembentukan skema IP PEN. Wujudnya, antara lain, pinjaman untuk BUMN. Jika PMN diberikan untuk kebutuhan penguatan permodalan, IP PEN diberikan untuk mendukung kebutuhan operasional.

Baca Juga:  Lewat World Economic Forum, Mendag Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan

Tahun lalu IP PEN diberikan kepada lima BUMN. Yakni, PT Krakatau Steel (KRAS), PT Garuda Indonesia (GIAA), PT Kereta Api Indonesia (KAI), Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas), dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Dalam ekosistem IP PEN, menurut Isa, pemerintah menugaskan special mission vehicle (SMV) di Kementerian Keuangan sebagai pelaksana investasi pemerintah. Mereka melakukan penilaian dan memberikan rekomendasi terhadap pemerintah atas proposal IP PEN dari masing-masing BUMN.

”Pemberian investasi itu menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk memberikan dukungan terhadap BUMN/lembaga agar dapat berperan optimal dalam pemulihan ekonomi,” tegasnya. Secara berkala, para penerima bantuan melaporkan perkembangan yang mereka capai sebagai bentuk tanggung jawab.(dee/c6/hep)

Laporan JPG, Jakarta

 

(RIAUPOS.CO) – Sepanjang tahun lalu, pemerintah menyuntikkan Rp75,94 triliun ke sejumlah badan usaha milik negara (BUMN). Sebagian besar bantuan di tengah pandemi Covid-19 itu diberikan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN). Sementara itu, sebagian yang lain berupa pinjaman investasi.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata memerinci, Rp56,28 triliun bantuan berwujud PMN. Sebanyak Rp19,65 triliun yang lain disalurkan dalam bentuk pinjaman investasi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Istilahnya IP PEN.

”Dukungan dalam bentuk PMN diberikan kepada BUMN/lembaga yang membutuhkan penguatan permodalan. Sehingga dapat melaksanakan fungsi katalis maupun penugasan khusus dari pemerintah,” ungkap Isa kemarin (8/1).

Regulasi tentang PMN untuk BUMN/lembaga dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP). Aturan itu didukung oleh kajian penggunaan dan manfaat PMN tersebut. Ada dua kelompok besar PMN yang diberi bantuan pada 2020. ”Yaitu, PMN yang telah dialokasikan sebelum terjadinya pandemi Covid-19 dan PMN yang dialokasikan sebagai policy response pemerintah atas pandemi,” imbuh Isa.

Baca Juga:  OJK: 2020, Harus Cari Sumber Pemacu Pertumbuhan Perekonomian

Tujuan PMN untuk BUMN/lembaga itu adalah memperkuat permodalan masing-masing entitas. Dengan demikian, mereka tetap bisa menjalankan penugasan khusus dari pemerintah. Misalnya, mendukung pelaksanaan program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) oleh PT SMF. Atau, pelaksanaan pembangunan jalan tol trans-Sumatera oleh PT Hutama Karya.

PMN yang merupakan policy response pemerintah sebagai bagian dari program PEN disalurkan ke PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Alokasi dana Rp6 triliun itu adalah penjaminan program KUR. PMN juga diberikan ke PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).

Untuk membangun fasilitas pembuatan vaksin dan produksi bahan baku obat primer di dalam negeri, pemerintah juga memberikan PMN kepada PT Bio Farma. Nilainya mencapai Rp2 triliun. Untuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI), pemerintah menyalurkan PMN Rp15 triliun sebagai modal awal. Tujuannya adalah mendorong peningkatan arus modal ke Indonesia.

”Sehingga dapat mendorong tumbuhnya investasi pada sektor riil dan membuka lapangan kerja baru untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi Indonesia,” urai Isa. Salah satu creative financing support pemerintah tahun lalu adalah pembentukan skema IP PEN. Wujudnya, antara lain, pinjaman untuk BUMN. Jika PMN diberikan untuk kebutuhan penguatan permodalan, IP PEN diberikan untuk mendukung kebutuhan operasional.

Baca Juga:  Download Aplikasi LangitMusik, Hadirkan Pengalaman Musik Digital

Tahun lalu IP PEN diberikan kepada lima BUMN. Yakni, PT Krakatau Steel (KRAS), PT Garuda Indonesia (GIAA), PT Kereta Api Indonesia (KAI), Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas), dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Dalam ekosistem IP PEN, menurut Isa, pemerintah menugaskan special mission vehicle (SMV) di Kementerian Keuangan sebagai pelaksana investasi pemerintah. Mereka melakukan penilaian dan memberikan rekomendasi terhadap pemerintah atas proposal IP PEN dari masing-masing BUMN.

”Pemberian investasi itu menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk memberikan dukungan terhadap BUMN/lembaga agar dapat berperan optimal dalam pemulihan ekonomi,” tegasnya. Secara berkala, para penerima bantuan melaporkan perkembangan yang mereka capai sebagai bentuk tanggung jawab.(dee/c6/hep)

Laporan JPG, Jakarta

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari