Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Bupati dan Anggota DPRD Ini Desak Percepatan Proses Konversi BRK

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Proses konversi Bank Riau Kepri (BRK) menuju Syariah terus digesa. Salah satunya datang dari Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang meminta Direktur Bank Riau Kepri untuk bergerak cepat melakukan konversi ke Syariah sebagaimana yang sudah ditargetkan sejak awal.

Menurut Muhammad Adil, seharusnya, itu memang sudah dipersiapkan sejak jauh-jauh hari apa yang menjadi kebutuhan syarat konversi itu.

"Intinya itu kan tinggal nunggu waktu (proses konversi) seharusnya sudah siap-siap sejak dulu (tidak perlu menunggu syarat)," ujar Adil.

Adil juga mengingatkan konversi ini tidak perlu ditunggu lama, pasalnya dukungan juga sudah dilakukan termasuk dari DPRD Riau yang membuat Perda.

"Artinya kalau sudah dianggarkan, dan dipersiapkan, harus cepat bergerak," ujar Adil.

Apalagi sebelumnya kata Adil, BRK sudah menyatakan siap konversi ke Syariah, maka harus cepat bergerak semuanya.

“Kalau menyatakan sudah siap (konversi) kenapa ditunggu tunggu lagi,"ujar Adil.

Kabupaten Meranti sebagai pemegang saham di BRK Rp60 Miliar, setiap tahunnya menerima dividen sebesar Rp15 Miliar.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau berharap agar tidak ada lagi molor sesuai ditargetkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pekan depan.

Hal ini dikatakan Anggota Komisi III DPRD Riau Sugeng Pranoto, sebagaimana diketahui, RUPS sendiri dijadwalkan digelar Senin (15/11/2021), mendatang di Pekanbaru.

Baca Juga:  Masih Ada 7 Juta Ton TBS di Tangki PKS

"Kita harap 15 November 2021 syarat terakhir yang diminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa dipenuhi, Intinya OJK juga diharapkan tidak ada hambatan lagi," ujar Sugeng Pranoto.

Apalagi lanjut Sugeng, proses ini sudah mengalami kemunduran dari sebelumnya, sehingga pihaknya berharap tidak ada diundur lagi proses konversi ini, setelah 15 November.

"Kan sudah sempat diundur, dan kita berharap jangan diundur lagi," ujar Sugeng Pranoto.

Kemudian setelah ada rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan, maka berikutnya dikembalikan ke Pemerintah dan DPRD Riau untuk selanjutnya tinggal dua hal yakni melengkapi kepengurusan BRK dan disahkannya di Paripurna.

"Saya rasa tidak akan mundur lagi, kita juga minta sebelum 15 November, OJK mau berkunjung ke Pekanbaru untuk memastikan langkah yang diminta OJK berjalan sesuai dengan yang disarankan," ujar Sugeng.

Sebelumnya, diberitakan Riaupos.co, guna menggesa konversi Bank Riau Kepri (BRK) menuju syariah, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto juga telah meminta kepada manajemen BRK agar bergerak cepat untuk menyelesaikan segala persyaratan konversi menuju syariah tersebut.

Terkait hal tersebut, Sekdaprov juga melakukan pertemuan langsung dengan Dirut BRK Andi Buchari agar segera melengkapi seluruh berkas persyaratan yang kurang. Sehingga konversi BRK menuju syariah bisa segera terwujud.

Baca Juga:  HokBen, Hari Ini Hadir di Pekanbaru, Rasa dan Kualitas yang Sama

"Kemarin saya sudah jumpa dengan Direktur BRK untuk melengkapi semua persyaratan yang kurang. Nanti kami juga akan ikut mengawal proses konversi mudahan proses konversi ini bisa segera terlaksana karena hal tersebut juga merupakan program kerja bapak gubernur," ucapnya.

Pihaknya mengakui ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi. Diantaranya adalah Perda BUMD BRK menuju syariah yang hingga saat ini belum disahkan.

"Kemudian penetapan struktur BRK juga belum, itu secepatnya diisi, itu sedang dilakukan, kemudian hal-hal teknis juga sedang dalam persiapan," katanya.

Sebelumnya, Kepala OJK Perwakilan Riau Muhammad Lutfi, mengungkapkan, sejauh ini pihak BRK memang sudah menyampaikan sejumlah persyaratan. Namun pihaknya belum bisa mengeluarkan izin konversi karena masih harus melakukan proses verifikasi.

"Saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh OJK," kata Lutfi.

Ia menjelaskan, secara umum ada dua dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh BRK sebagai syarat konversi menuju syariah. Diantaranya adalah dokumen kelembagaan dan dokumen kepengurusan.

"Nah untuk dokumen kelembagaan itu yang sedang diteliti, mulai dari kesiapan IT, produk, rencana bisnis, coorporate plan sampai ke penyelesaian hai-hal dan kewajiban nasabah," ujarnya.

Laporan: Tim Riaupos.co

Editor: Eka G Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Proses konversi Bank Riau Kepri (BRK) menuju Syariah terus digesa. Salah satunya datang dari Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang meminta Direktur Bank Riau Kepri untuk bergerak cepat melakukan konversi ke Syariah sebagaimana yang sudah ditargetkan sejak awal.

Menurut Muhammad Adil, seharusnya, itu memang sudah dipersiapkan sejak jauh-jauh hari apa yang menjadi kebutuhan syarat konversi itu.

- Advertisement -

"Intinya itu kan tinggal nunggu waktu (proses konversi) seharusnya sudah siap-siap sejak dulu (tidak perlu menunggu syarat)," ujar Adil.

Adil juga mengingatkan konversi ini tidak perlu ditunggu lama, pasalnya dukungan juga sudah dilakukan termasuk dari DPRD Riau yang membuat Perda.

- Advertisement -

"Artinya kalau sudah dianggarkan, dan dipersiapkan, harus cepat bergerak," ujar Adil.

Apalagi sebelumnya kata Adil, BRK sudah menyatakan siap konversi ke Syariah, maka harus cepat bergerak semuanya.

“Kalau menyatakan sudah siap (konversi) kenapa ditunggu tunggu lagi,"ujar Adil.

Kabupaten Meranti sebagai pemegang saham di BRK Rp60 Miliar, setiap tahunnya menerima dividen sebesar Rp15 Miliar.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau berharap agar tidak ada lagi molor sesuai ditargetkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pekan depan.

Hal ini dikatakan Anggota Komisi III DPRD Riau Sugeng Pranoto, sebagaimana diketahui, RUPS sendiri dijadwalkan digelar Senin (15/11/2021), mendatang di Pekanbaru.

Baca Juga:  Makin Terkuak, Ini Smartphone Oppo dengan Kamera di Bawah Layar

"Kita harap 15 November 2021 syarat terakhir yang diminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa dipenuhi, Intinya OJK juga diharapkan tidak ada hambatan lagi," ujar Sugeng Pranoto.

Apalagi lanjut Sugeng, proses ini sudah mengalami kemunduran dari sebelumnya, sehingga pihaknya berharap tidak ada diundur lagi proses konversi ini, setelah 15 November.

"Kan sudah sempat diundur, dan kita berharap jangan diundur lagi," ujar Sugeng Pranoto.

Kemudian setelah ada rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan, maka berikutnya dikembalikan ke Pemerintah dan DPRD Riau untuk selanjutnya tinggal dua hal yakni melengkapi kepengurusan BRK dan disahkannya di Paripurna.

"Saya rasa tidak akan mundur lagi, kita juga minta sebelum 15 November, OJK mau berkunjung ke Pekanbaru untuk memastikan langkah yang diminta OJK berjalan sesuai dengan yang disarankan," ujar Sugeng.

Sebelumnya, diberitakan Riaupos.co, guna menggesa konversi Bank Riau Kepri (BRK) menuju syariah, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto juga telah meminta kepada manajemen BRK agar bergerak cepat untuk menyelesaikan segala persyaratan konversi menuju syariah tersebut.

Terkait hal tersebut, Sekdaprov juga melakukan pertemuan langsung dengan Dirut BRK Andi Buchari agar segera melengkapi seluruh berkas persyaratan yang kurang. Sehingga konversi BRK menuju syariah bisa segera terwujud.

Baca Juga:  HokBen, Hari Ini Hadir di Pekanbaru, Rasa dan Kualitas yang Sama

"Kemarin saya sudah jumpa dengan Direktur BRK untuk melengkapi semua persyaratan yang kurang. Nanti kami juga akan ikut mengawal proses konversi mudahan proses konversi ini bisa segera terlaksana karena hal tersebut juga merupakan program kerja bapak gubernur," ucapnya.

Pihaknya mengakui ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi. Diantaranya adalah Perda BUMD BRK menuju syariah yang hingga saat ini belum disahkan.

"Kemudian penetapan struktur BRK juga belum, itu secepatnya diisi, itu sedang dilakukan, kemudian hal-hal teknis juga sedang dalam persiapan," katanya.

Sebelumnya, Kepala OJK Perwakilan Riau Muhammad Lutfi, mengungkapkan, sejauh ini pihak BRK memang sudah menyampaikan sejumlah persyaratan. Namun pihaknya belum bisa mengeluarkan izin konversi karena masih harus melakukan proses verifikasi.

"Saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh OJK," kata Lutfi.

Ia menjelaskan, secara umum ada dua dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh BRK sebagai syarat konversi menuju syariah. Diantaranya adalah dokumen kelembagaan dan dokumen kepengurusan.

"Nah untuk dokumen kelembagaan itu yang sedang diteliti, mulai dari kesiapan IT, produk, rencana bisnis, coorporate plan sampai ke penyelesaian hai-hal dan kewajiban nasabah," ujarnya.

Laporan: Tim Riaupos.co

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari