PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, akan mengumumkan lelang dua properti di Pekanbaru yakni Swiss Bel Hotel & Co Ex Pekanbaru pada Jumat (9/10) besok mulai pukul 08.30 WIB hingga 10.30 WIB di situs lelang.go.id.
"Lelang ini termasuk dalam eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) yang menyebutkan apabila debitur wanprestasi maka kreditor pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri, melalui pelelangan umum dan pengambilan pelunasan piutangnya dari hasil penjualan itu kreditor yang dimaksud dalam pelelangan ini adalah Bank BNI," kata Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Pekanbaru, Ramli kepada Riau Pos, Selasa (6/10).
Ramli memaparkan, jadwal lelang telah ditetapkan setelah seluruh berkas persyaratan lengkap dan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan lelang. Ia juga mengungkapkan, pelelangan Swiss Bel Hotel & Co Ex Pekanbaru ini memiliki nilai limit sesuai dengan yang diajukan pemohon sebesar Rp419.510.150.000. Sedangkan nilai jaminan adalah sebesar Rp209 miliar yang ditetapkan 20-50 persen sesuai aturan.
"Lelang akan dilaksanakan dengan cara open bidding, di mana para peserta dapat melihat pemawaran dari peserta lainnya. Nilai tertinggi terakhir akan menjadi harga lelang yang ditetapkan oleh pejabat lelang," tutur Ramli.
Sementara itu, Pelelang Ahli Madya KPKNL Pekanbaru Amirudin mengingatkan kepada masyarakat, untuk berhati-hati saat melakukan lelang. Ia menegaskan KPKNL hanya melaksanakan lelang di situs lelang.go.id. Menurut Amir, tak jarang masyarakat tertipu atas lelang yang mengatasnamakan KPKNL dan mendatangi kantor KPKNL setelah ditipu.(anf)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, akan mengumumkan lelang dua properti di Pekanbaru yakni Swiss Bel Hotel & Co Ex Pekanbaru pada Jumat (9/10) besok mulai pukul 08.30 WIB hingga 10.30 WIB di situs lelang.go.id.
"Lelang ini termasuk dalam eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) yang menyebutkan apabila debitur wanprestasi maka kreditor pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri, melalui pelelangan umum dan pengambilan pelunasan piutangnya dari hasil penjualan itu kreditor yang dimaksud dalam pelelangan ini adalah Bank BNI," kata Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Pekanbaru, Ramli kepada Riau Pos, Selasa (6/10).
- Advertisement -
Ramli memaparkan, jadwal lelang telah ditetapkan setelah seluruh berkas persyaratan lengkap dan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan lelang. Ia juga mengungkapkan, pelelangan Swiss Bel Hotel & Co Ex Pekanbaru ini memiliki nilai limit sesuai dengan yang diajukan pemohon sebesar Rp419.510.150.000. Sedangkan nilai jaminan adalah sebesar Rp209 miliar yang ditetapkan 20-50 persen sesuai aturan.
"Lelang akan dilaksanakan dengan cara open bidding, di mana para peserta dapat melihat pemawaran dari peserta lainnya. Nilai tertinggi terakhir akan menjadi harga lelang yang ditetapkan oleh pejabat lelang," tutur Ramli.
- Advertisement -
Sementara itu, Pelelang Ahli Madya KPKNL Pekanbaru Amirudin mengingatkan kepada masyarakat, untuk berhati-hati saat melakukan lelang. Ia menegaskan KPKNL hanya melaksanakan lelang di situs lelang.go.id. Menurut Amir, tak jarang masyarakat tertipu atas lelang yang mengatasnamakan KPKNL dan mendatangi kantor KPKNL setelah ditipu.(anf)