Sabtu, 23 November 2024
spot_img

HIPO dan Dua Entitas Bisnis Kantongi Legalitas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui tim Satgas Waspada Investasi meng-update entitas bisnis ilegal yang juga beroperasi di Tanah Air termasuk di Bumi Lancang Kuning. Terdapat tiga entitas yang telah mendapatkan izin usaha dari 15 entitas investasi bodong seperti diberitakan Riau Pos 6 Februari 2020. Salah satunya adalah  (Himpunan Pengusaha Online) HIPO dengan unit usaha PT HIPO Bisnis Manajemen.

Dua lainnya adalah  PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT BEST/Eco Racing) dan PT Aku Digital Indonesia (Aku Mobil). HIPO/PT HIPO Bisnis Managemen adalah suatu organisasi pengusaha bisnis online yang menjalankan beberapa program untuk perkembangan bisnis online di Indonesia.

Sedangkan PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT BEST/ Eco Racing) telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing. PT Aku Digital Indonesia (Aku Mobil) telah melakukan perubahan terhadap skema perdagangan mobil sesuai dengan izin yang sudah dimiliki.

Kepala OJK Riau Yursi membenarkan informasi adanya entitas yang sudah melengkapi persyaratan sebagai bagian legalitas. "Ada tiga entitas yang legal sampai akhir tahun," kata Yusri.

Sebelumnya, akhir Januari 2020 kemarin, Riau Pos yang mencoba meminta data investasi bodong di Riau khususnya kepada Kepala OJK, ketika sedang hiruk pikuk masalah MeMiles di tingkat nasional. Termasuk Kadis Pemasarakatan Kanwilkumham Riau menjadi korban. Yusri memberi data sesuai yang dipublikasikan pada 6 Februari lalu.

Namun sehari berselang, pengurus HIPO dari DPD Riau dan DPC Kota Pekanbaru serta Kadiv Hukum DPD HIPO Riau mendatangi kantor Riau Pos, Jumat (7/2). Kedatangan mereka ini disambut oleh Redaktur Pelaksana Riau Pos Yose Rizal. Rombongan datang dalam rangka mengklarifikasi pemberitaan Riau Pos berjudul Bahaya Ingin Cepat Kaya.

Baca Juga:  Pesan Wuling, Dapatkan Cash Back Rp5 Juta

Para pengurus HIPO ini mempertanyakan sumber berita Riau Pos karena telah yang mencantumkan PT HIPO Bisnis Manajemen/PT HIPO Coin Internasional yang masuk dalam 15 entitas investasi ilegal. "Kami menegaskan bahwa HIPO adalah ormas, organisasi masyarakat yang berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham, bukan MLM atau  investasi. Jadi tidak benar kami masuk dalam daftar ilegal," tutur Ketua DPC HIPO Pekanbaru, H Muhammad Ridwan dalam pertemuan tersebut.

Dijelaskannya lagi, bahwa DPP HIPO sudah  dipanggil OJK terkait masalah perusahaan HIPO coin yang masuk daftar cekal di  Juni 2019. Namun hal ini sudah diklarifikasi dan OJK mengeluarkan siaran pers 7 Oktober 2019, atau empat bulan setelah itu. "Agar anggota kami di lapangan tidak resah," katanya. Menanggapi hal tersebut Redpel Riau Pos Yose Rizal menyambut niat baik HIPO dan mendengarkan semua klarifikasi pengurus tersebut. Menurut Yose, sumber pemberitaan mereka tentang 15 entitas ilegal adalah resmi dari OJK.

Dia pun memperlihatkan surat tersebut di ponselnya ke salah satu pengurus. Namun pengurus ini mengatakan bahwa itu bahan lama dan memperlihatkan sebuah link berita yang baru, di mana dalam berita itu ada daftar dari OJK yang tidak terdapat nama HIPO.

Baca Juga:  Softbank Batal Investasi Bangun IKN Nusantara

Setelahnya, Jumat (7/2) giliran Riau Pos berkunjung ke kantor DPC HIPO Jalan Suka Karya Gang Akasia nomor 11 Panam, Pekanbaru.

Dalam pertemuan tersebut Ketua DPC HIPO Kota Pekanbaru H Muhammad Ridwan menegaskan HIPO adalah organisasi masyarakat yang memiliki legalitas dan diatur dalam undang-undang organisasi masyarakat. “HIPO bukan MLM, bukan investasi. Kami organisasi yang ingin bersama-sama mensejahterakan anggota kami,” tegasnya. Ridwan menjelaskan HIPO berorientasi terhadap pendidikan dan mengarah ke usaha mikro kecil menengah (UMKM) seperti ormas lainnya. Menurutnya ormas tidak diperkenankan untuk menjalankan bisnis tetapi diizinkan untuk memiliki unit usaha. Dalam hal ini unit usaha milik HIPO adalah PT HIPO Bisnis Management (HBM).

Lebih lanjut, Ridwan mengatakan HIPO bertujuan menyejahterakan anggotanya. Di mana sumber keuangan HIPO berasal dari iuran anggota dan sumbangan  anggota yang loyal terhadap organisasi, dan selanjutnya dikelola oleh PT HBM yang bertujuan membantu mensejahterakan melalui subsidi-subsidi dan meningkatkan perkembangan UMKM.  Sementara itu Ketua DPD HIPO Riau M Arrohman menyampaikan, HIPO memiliki 5 pilar. Adalah mensejahterakan, memanusiakan, mendampingi, mencerdaskan dan membahagiakan seluruh anggota HIPO. Salah satunya dengan memberikan subsidi dan membantu UMKM dalam modal dan pemasaran. "Di era industru digital 4.0 ini, kami membantu yang biasanya offline menjadi online karena berpotensi besar," ujarnya.(a/egp)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui tim Satgas Waspada Investasi meng-update entitas bisnis ilegal yang juga beroperasi di Tanah Air termasuk di Bumi Lancang Kuning. Terdapat tiga entitas yang telah mendapatkan izin usaha dari 15 entitas investasi bodong seperti diberitakan Riau Pos 6 Februari 2020. Salah satunya adalah  (Himpunan Pengusaha Online) HIPO dengan unit usaha PT HIPO Bisnis Manajemen.

Dua lainnya adalah  PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT BEST/Eco Racing) dan PT Aku Digital Indonesia (Aku Mobil). HIPO/PT HIPO Bisnis Managemen adalah suatu organisasi pengusaha bisnis online yang menjalankan beberapa program untuk perkembangan bisnis online di Indonesia.

- Advertisement -

Sedangkan PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT BEST/ Eco Racing) telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing. PT Aku Digital Indonesia (Aku Mobil) telah melakukan perubahan terhadap skema perdagangan mobil sesuai dengan izin yang sudah dimiliki.

Kepala OJK Riau Yursi membenarkan informasi adanya entitas yang sudah melengkapi persyaratan sebagai bagian legalitas. "Ada tiga entitas yang legal sampai akhir tahun," kata Yusri.

- Advertisement -

Sebelumnya, akhir Januari 2020 kemarin, Riau Pos yang mencoba meminta data investasi bodong di Riau khususnya kepada Kepala OJK, ketika sedang hiruk pikuk masalah MeMiles di tingkat nasional. Termasuk Kadis Pemasarakatan Kanwilkumham Riau menjadi korban. Yusri memberi data sesuai yang dipublikasikan pada 6 Februari lalu.

Namun sehari berselang, pengurus HIPO dari DPD Riau dan DPC Kota Pekanbaru serta Kadiv Hukum DPD HIPO Riau mendatangi kantor Riau Pos, Jumat (7/2). Kedatangan mereka ini disambut oleh Redaktur Pelaksana Riau Pos Yose Rizal. Rombongan datang dalam rangka mengklarifikasi pemberitaan Riau Pos berjudul Bahaya Ingin Cepat Kaya.

Baca Juga:  OJK Dorong Peran Industri Fintech

Para pengurus HIPO ini mempertanyakan sumber berita Riau Pos karena telah yang mencantumkan PT HIPO Bisnis Manajemen/PT HIPO Coin Internasional yang masuk dalam 15 entitas investasi ilegal. "Kami menegaskan bahwa HIPO adalah ormas, organisasi masyarakat yang berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham, bukan MLM atau  investasi. Jadi tidak benar kami masuk dalam daftar ilegal," tutur Ketua DPC HIPO Pekanbaru, H Muhammad Ridwan dalam pertemuan tersebut.

Dijelaskannya lagi, bahwa DPP HIPO sudah  dipanggil OJK terkait masalah perusahaan HIPO coin yang masuk daftar cekal di  Juni 2019. Namun hal ini sudah diklarifikasi dan OJK mengeluarkan siaran pers 7 Oktober 2019, atau empat bulan setelah itu. "Agar anggota kami di lapangan tidak resah," katanya. Menanggapi hal tersebut Redpel Riau Pos Yose Rizal menyambut niat baik HIPO dan mendengarkan semua klarifikasi pengurus tersebut. Menurut Yose, sumber pemberitaan mereka tentang 15 entitas ilegal adalah resmi dari OJK.

Dia pun memperlihatkan surat tersebut di ponselnya ke salah satu pengurus. Namun pengurus ini mengatakan bahwa itu bahan lama dan memperlihatkan sebuah link berita yang baru, di mana dalam berita itu ada daftar dari OJK yang tidak terdapat nama HIPO.

Baca Juga:  Acara Fesyen Terbesar di Sumatera Hadir di Living World

Setelahnya, Jumat (7/2) giliran Riau Pos berkunjung ke kantor DPC HIPO Jalan Suka Karya Gang Akasia nomor 11 Panam, Pekanbaru.

Dalam pertemuan tersebut Ketua DPC HIPO Kota Pekanbaru H Muhammad Ridwan menegaskan HIPO adalah organisasi masyarakat yang memiliki legalitas dan diatur dalam undang-undang organisasi masyarakat. “HIPO bukan MLM, bukan investasi. Kami organisasi yang ingin bersama-sama mensejahterakan anggota kami,” tegasnya. Ridwan menjelaskan HIPO berorientasi terhadap pendidikan dan mengarah ke usaha mikro kecil menengah (UMKM) seperti ormas lainnya. Menurutnya ormas tidak diperkenankan untuk menjalankan bisnis tetapi diizinkan untuk memiliki unit usaha. Dalam hal ini unit usaha milik HIPO adalah PT HIPO Bisnis Management (HBM).

Lebih lanjut, Ridwan mengatakan HIPO bertujuan menyejahterakan anggotanya. Di mana sumber keuangan HIPO berasal dari iuran anggota dan sumbangan  anggota yang loyal terhadap organisasi, dan selanjutnya dikelola oleh PT HBM yang bertujuan membantu mensejahterakan melalui subsidi-subsidi dan meningkatkan perkembangan UMKM.  Sementara itu Ketua DPD HIPO Riau M Arrohman menyampaikan, HIPO memiliki 5 pilar. Adalah mensejahterakan, memanusiakan, mendampingi, mencerdaskan dan membahagiakan seluruh anggota HIPO. Salah satunya dengan memberikan subsidi dan membantu UMKM dalam modal dan pemasaran. "Di era industru digital 4.0 ini, kami membantu yang biasanya offline menjadi online karena berpotensi besar," ujarnya.(a/egp)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari