- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – UU Cipta Kerja ikut mengatur soal pajak penghasilan (PPh) bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia. Mereka yang tinggal selama 183 hari atau sekitar 6 bulan otomatis menjadi subjek pajak dalam negeri.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aturan perpajakan dalam UU Cipta Kerja tersebut mengadopsi sistem perpajakan berbasis teritorial (territorial tax system) dan bukan lagi sistem perpajakan global (worldwide tax system). Basis pungutan PPh yaitu penghasilan yang diperoleh di Indonesia.
- Advertisement -
"Jadi pengenaan PPh-nya bagi warga negara asing yang merupakan subjek pajak dalam negeri adalah berdasarkan penghasilan mereka yang berasal dari Indonesia," kata Sri Mulyani, Rabu (7/10/2020).
Hal tersebut, kata dia, berlaku resiprokal. Artinya, WNI yang bekerja di luar negeri selama minimal enam bulan dipungut oleh negara tempat di mana dia bekerja.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, ketentuan ini merevisi UU Nomor 7 tahun 1983 jo. UU Nomor 36 tahun 2008 tentang PPh.
- Advertisement -
"Saya sampaikan ini telah melengkapi seluruh peraturan perubahan di perpajakan, baik yang masuk di Cipta Kerja," ujarnya.
Sumber: Antara/News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – UU Cipta Kerja ikut mengatur soal pajak penghasilan (PPh) bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia. Mereka yang tinggal selama 183 hari atau sekitar 6 bulan otomatis menjadi subjek pajak dalam negeri.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aturan perpajakan dalam UU Cipta Kerja tersebut mengadopsi sistem perpajakan berbasis teritorial (territorial tax system) dan bukan lagi sistem perpajakan global (worldwide tax system). Basis pungutan PPh yaitu penghasilan yang diperoleh di Indonesia.
- Advertisement -
"Jadi pengenaan PPh-nya bagi warga negara asing yang merupakan subjek pajak dalam negeri adalah berdasarkan penghasilan mereka yang berasal dari Indonesia," kata Sri Mulyani, Rabu (7/10/2020).
Hal tersebut, kata dia, berlaku resiprokal. Artinya, WNI yang bekerja di luar negeri selama minimal enam bulan dipungut oleh negara tempat di mana dia bekerja.
- Advertisement -
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, ketentuan ini merevisi UU Nomor 7 tahun 1983 jo. UU Nomor 36 tahun 2008 tentang PPh.
"Saya sampaikan ini telah melengkapi seluruh peraturan perubahan di perpajakan, baik yang masuk di Cipta Kerja," ujarnya.
Sumber: Antara/News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun