Jumat, 20 September 2024

Transaksi Digital Makin Meningkat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejak mewabahnya virus corona, penggunaan transaksi digital di tengah masyarakat semakin meningkat. Bahkan implementasi sistem pembayaran nontunai bagi UMKM yang pada awalnya direncanakan baru akan berjalan lima tahun ke depan, secara tidak langsung sudah  tercapai saat ini.

Kepala Divisi Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah (SP PUR) Asral Mashuri mengatakan pandemi Covid-19 saat ini dianggap sebagai blessing in disguise bagi percepatan implementasi transaksi nontunai, karena pembayaran tunai tidak lagi menjadi pilihan utama dan masyarakat beralih menggunakan nontunai.

Bahkan peningkatan penggunaan mobile banking secara nasional mencapai 70 persen. "Secara nasional, transaksi nontunai menggunakan mobile banking meningkat mencapai 70 persen sepanjang Februari sampai Juni 2020," ungkap Asral, Kamis (6/8).

Baca Juga:  Hyundai Recall Mobil Listrik Kona

Hal ini dipengahruhi oleh isu bahwa uang tunai berpotensi menjadi salah satu media penularan Covid-19, sehingga masyarakat akan cenderung berhati-hati dalam menggunakan uang tunai dan berdampak pada preferensi untuk mencari alternatif pembayaran dengan nontunai, salah satunya dengan menggunakan QRIS.

- Advertisement -

"Sudah saatnya masyarakat Indonesia beradaptasi mengikuti perkembangan ekonomi digital, terutama dalam hal transaksi pembayaran. Penggunaan transaksi digital yang tidak memerlukan adanya kontak fisik antara pembeli dan penjual sangat diperlukan di era pandemi Covid-19 saat ini," ujarnya.

Kendati demikian, dikatakan Asral, penggunaan sistem pembayaran nontunai saat ini belum menjadi suatu keharusan namun masih menjadi pilihan, hanya sektor-sektor tertentu yang diwajibkan untuk melakukan transaksi dengan nontunai.

- Advertisement -
Baca Juga:  Yamaha Rilis Warna Baru untuk Fazio dan Grand Filano

Sebagai contoh pada transaksi pembayaran di gerbang tol dan gerbang keluar bandara, pembayaran non tunai diwajibkan karena terkait dengan sistem antrean, di mana hal tersebut membutuhkan proses pembayaran yang cepat agar tidak menimbulkan kemacetan.

Berbeda halnya dengan transaksi pembayaran di retail atau merchant yang tidak memerlukan waktu singkat untuk menyelesaikan transaksi pembayaran, sehingga sistem pembayaran nontunai dapat menjadi sebuah pilihan saja bagi konsumen.(das)

Laporan: MUJAWAROH ANNAFI (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejak mewabahnya virus corona, penggunaan transaksi digital di tengah masyarakat semakin meningkat. Bahkan implementasi sistem pembayaran nontunai bagi UMKM yang pada awalnya direncanakan baru akan berjalan lima tahun ke depan, secara tidak langsung sudah  tercapai saat ini.

Kepala Divisi Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah (SP PUR) Asral Mashuri mengatakan pandemi Covid-19 saat ini dianggap sebagai blessing in disguise bagi percepatan implementasi transaksi nontunai, karena pembayaran tunai tidak lagi menjadi pilihan utama dan masyarakat beralih menggunakan nontunai.

Bahkan peningkatan penggunaan mobile banking secara nasional mencapai 70 persen. "Secara nasional, transaksi nontunai menggunakan mobile banking meningkat mencapai 70 persen sepanjang Februari sampai Juni 2020," ungkap Asral, Kamis (6/8).

Baca Juga:  Ini Fitur Lengkap Mobil Creta Milik Hyundai

Hal ini dipengahruhi oleh isu bahwa uang tunai berpotensi menjadi salah satu media penularan Covid-19, sehingga masyarakat akan cenderung berhati-hati dalam menggunakan uang tunai dan berdampak pada preferensi untuk mencari alternatif pembayaran dengan nontunai, salah satunya dengan menggunakan QRIS.

"Sudah saatnya masyarakat Indonesia beradaptasi mengikuti perkembangan ekonomi digital, terutama dalam hal transaksi pembayaran. Penggunaan transaksi digital yang tidak memerlukan adanya kontak fisik antara pembeli dan penjual sangat diperlukan di era pandemi Covid-19 saat ini," ujarnya.

Kendati demikian, dikatakan Asral, penggunaan sistem pembayaran nontunai saat ini belum menjadi suatu keharusan namun masih menjadi pilihan, hanya sektor-sektor tertentu yang diwajibkan untuk melakukan transaksi dengan nontunai.

Baca Juga:  Kemendag Pacu Produsen Solar Panel Ekspor Produknya ke Amerika Serikat

Sebagai contoh pada transaksi pembayaran di gerbang tol dan gerbang keluar bandara, pembayaran non tunai diwajibkan karena terkait dengan sistem antrean, di mana hal tersebut membutuhkan proses pembayaran yang cepat agar tidak menimbulkan kemacetan.

Berbeda halnya dengan transaksi pembayaran di retail atau merchant yang tidak memerlukan waktu singkat untuk menyelesaikan transaksi pembayaran, sehingga sistem pembayaran nontunai dapat menjadi sebuah pilihan saja bagi konsumen.(das)

Laporan: MUJAWAROH ANNAFI (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari