Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Wakaf Uang Bangun Ekonomi Syariah

(RIAUPOS.CO) – Indonesia punya potensi besar dalam mengembangkan ekosistem keuangan syariah. Salah satunya melalui instrumen wakaf uang. PT Bank Danamon Indonesia Tbk melalui unit usaha syariah meluncurkan layanan wakaf uang.

Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Ventje Rahardjo menyatakan bahwa wakaf uang merupakan bagian penting program pembangunan. Instrumen itu juga bisa mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional (PEN).

’’Instrumen keuangan syariah tersebut bukan hal baru,’’ ungkap Ventje. Wakaf uang, lanjut dia, ada sejak 2002 dan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004.

Saat ini sudah ada 264 nazir (pelaku wakaf uang nasional). Juga, 21 lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU) yang salah satunya adalah Danamon. Namun, jumlah itu belum maksimal mendorong realisasi wakaf uang nasional. Selain itu, kesadaran masyarakat terhadap wakaf uang  masih minim.

Baca Juga:  Global Bangunan Cabut Undian Periode Pertengahan

KNEKS mencatat bahwa realisasi wakaf uang mencapai sekitar Rp800 miliar. Dari angka tersebut, Rp 600 miliar mencakup wakaf uang berdasar proyek fisik. Sedangkan Rp200 miliar sisanya merupakan endowment fund atau berbasis LKS-PWU.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut potensi wakaf di Indonesia berkisar Rp180 triliun. Sayangnya, selama ini penyaluran dan pengumpulan wakaf baru sebatas 3M. Yakni, masjid, madrasah, dan makan. ’’Potensi wakaf uang ini lebih besar. Pertama, lebih fleksibel untuk bisa diinvestasikan. Kedua, orang berwakaf tidak harus besar seperti tanah,” bebernya.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu menekankan bahwa tata cara pengumpulan dan pemanfaatan wakaf uang harus profesional. Tujuannya, masyarakat mendapatkan keamanan, transparansi, dan akuntabilitas.

Baca Juga:  Tips 5P dari Capella Honda, Antisipasi Kecelakaan

’’Dan, manfaatnya harus dikembalikan ke masyarakat untuk pendidikan, sosial, serta UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah),” imbuh Ma’ruf.

Direktur Danamon Syariah Herry Hykmanto berharap bisa memudahkan masyarakat untuk berwakaf dan ikut berkontribusi dalam membangun perekonomian yang terdampak pandemi. Mengingat, wakaf merupakan salah satu kegiatan muamalah yang memiliki dimensi spiritual, sosial, dan ekonomi.

’’Dengan menjadi penyedia layananan penerimaan wakaf uang, kami turut meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat untuk berwakaf,” jelas Herry.(han/c7/hep/jrr)

Laporan JPG, Jakarta

(RIAUPOS.CO) – Indonesia punya potensi besar dalam mengembangkan ekosistem keuangan syariah. Salah satunya melalui instrumen wakaf uang. PT Bank Danamon Indonesia Tbk melalui unit usaha syariah meluncurkan layanan wakaf uang.

Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Ventje Rahardjo menyatakan bahwa wakaf uang merupakan bagian penting program pembangunan. Instrumen itu juga bisa mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional (PEN).

- Advertisement -

’’Instrumen keuangan syariah tersebut bukan hal baru,’’ ungkap Ventje. Wakaf uang, lanjut dia, ada sejak 2002 dan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004.

Saat ini sudah ada 264 nazir (pelaku wakaf uang nasional). Juga, 21 lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU) yang salah satunya adalah Danamon. Namun, jumlah itu belum maksimal mendorong realisasi wakaf uang nasional. Selain itu, kesadaran masyarakat terhadap wakaf uang  masih minim.

- Advertisement -
Baca Juga:  Alfa Scorpii Hadirkan Blue Core Yamaha Motor Show di Batam

KNEKS mencatat bahwa realisasi wakaf uang mencapai sekitar Rp800 miliar. Dari angka tersebut, Rp 600 miliar mencakup wakaf uang berdasar proyek fisik. Sedangkan Rp200 miliar sisanya merupakan endowment fund atau berbasis LKS-PWU.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut potensi wakaf di Indonesia berkisar Rp180 triliun. Sayangnya, selama ini penyaluran dan pengumpulan wakaf baru sebatas 3M. Yakni, masjid, madrasah, dan makan. ’’Potensi wakaf uang ini lebih besar. Pertama, lebih fleksibel untuk bisa diinvestasikan. Kedua, orang berwakaf tidak harus besar seperti tanah,” bebernya.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu menekankan bahwa tata cara pengumpulan dan pemanfaatan wakaf uang harus profesional. Tujuannya, masyarakat mendapatkan keamanan, transparansi, dan akuntabilitas.

Baca Juga:  Tips 5P dari Capella Honda, Antisipasi Kecelakaan

’’Dan, manfaatnya harus dikembalikan ke masyarakat untuk pendidikan, sosial, serta UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah),” imbuh Ma’ruf.

Direktur Danamon Syariah Herry Hykmanto berharap bisa memudahkan masyarakat untuk berwakaf dan ikut berkontribusi dalam membangun perekonomian yang terdampak pandemi. Mengingat, wakaf merupakan salah satu kegiatan muamalah yang memiliki dimensi spiritual, sosial, dan ekonomi.

’’Dengan menjadi penyedia layananan penerimaan wakaf uang, kami turut meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat untuk berwakaf,” jelas Herry.(han/c7/hep/jrr)

Laporan JPG, Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari