JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Produsen makanan ringan Cheetos, Lays, dan Doritos akan berhenti berproduksi dan memasarkan produk tersebut di Indonesia mulai bulan ini, Agustus 2021. Hal tersebut terjadi setelah PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) memborong saham dari produsen Cheetos, Lays, dan Doritos, yakni PT Indofood Fritolay Makmur (IFL) pada Februari 2021 lalu.
PT Indofood Fritolay Makmur (IFL) awalnya dimiliki Fritolay Netherland Holding B.V., afiliasi dari PepsiCo Inc. Pepsico memberikan keterangan mengenai makanan ringan seperti Lays, Doritos, hingga Cheetos yang tak lagi berproduksi mulai Agustus 2021 mendatang.
“Produk akan ditarik dari pasar setelah masa transisi 6 bulan, yaitu pada Agustus 2021,” tulisnya dalam keterangan tertulis dikutip dari Jawapos.com beberapa waktu lalu.
Adapun total saham yang dibeli ICBP mencapai Rp494 miliar, atau sebanyak 49 persen dari total seluruh saham yang telah diterbitkan IFL. Seperti telah diumumkan sebelumnya, transaksi itu menyebabkan ketiga merek cemilan ternama Cheetos, Lays, dan Doritos berhenti diproduksi di Indonesia per Agustus 2021 selama tiga tahun ke depan.
“Dengan dilakukannya transaksi, maka IFL akan mengakhiri perjanjian lisensi dengan PepsiCo, yang harus sudah diselesaikan dalam waktu 6 bulan dari sejak tanggal dilakukannya transaksi,” ujar Corporate Secretary ICBP Gideon A Putro.
Tidak hanya produksi, baik Frito-Lay, PepsiCo maupun pihak afiliasi lainnya dilarang mengemas, menjual, memasarkan atau mendistribusikan produk makanan ringan apapun di Indonesia.
Lays, Cheetos, dan Doritos merupakan cemilan yang terkenal di Indonesia bahkan di dunia. Lays sudah ada sejak sekitar 75 tahun lalu, pertama kali dipasarkan oleh Herman W. Lay pada sekitar tahun 1930-an.
Adapun, nilai transaksi dari aksi beli saham tersebut mencapai Rp494 miliar atau sebanyak 49 persen dari total seluruh saham yang telah diterbitkan IFL. Saat ini, kepemilikan saham ICBP dalam IFL menjadi 99,99 persen dari total seluruh saham yang diterbitkan IFL.
“Fritolay, PepsiCo dan atau pihak afiliasi lainnya tidak boleh memproduksi, mengemas, menjual, memasarkan atau mendistribusikan produk makanan ringan apapun di Indonesia yang bersaing dengan produk IFL selama 3 tahun sejak berakhirnya masa transisi,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra