Sabtu, 23 November 2024
spot_img

IKPI Samakan Persepsi Konsultan Pajak

PEKANBARU  (RIAUPOS.CO) – Guna memberikan informasi yang tepat dan akurat kepada seluruh kosultan pajak di Kota Pekanbaru, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar seminar Penerapan Ketentuan PPN setelah Terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (4/5).

Ketua Pengurus Daerah IKPI Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) Azinar Djas didampingi Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen mengatakan, kegiatan di The Zuri Hotel ini digelar untuk menjalin hubungan tali silaturahmi antara anggota IKPI Cabang Pekanbaru dengan Kanwil  DJP Riau.

Selain itu, seminar ini penting, karena seluruh anggota IKPI harus menyamakan persepsinya tentang penerapan ketentuan PPN setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. "Ini sangat penting agar informasi yang diberikan oleh para konsultan pajak kepada masyarakat tepat," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Riau Asprilantomiardiwidodo menjelaskan, ada yang perlu untuk diketahui bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor  11 Tahun 2020) mengubah ketentuan-ketentuan dari beberapa peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Sedan Lexus Terfavorit Resmi Hadir

Salah satunya adalah di bidang perpajakan yang diatur dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, dan UU Pajak Bumi dan Bangunan. Sebagai bentuk regulasi lebih lanjut dalam penerapan UU Omnibus Law tersebut, khususnya di bidang perpajakan telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021.

Dalam peraturan menteri keuangan tersebut telah mengatur lebih rinci tentang tata cara pelaksanaan berbagai perubahan kebijakan perpajakan sehingga bisa langsung diterapkan, untuk memberikan kemudahan berusaha di Indonesia yg merupakan salah satu tujuan dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

Kegiatan sosialisasi penerapan ketentuan PPN ini diharapkan dapat memberikan peningkatan pengetahuan masyarakat wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya khususnya terkait pajak pertambahan bilai.

"Selain memberikan layanan jasa konsultasi pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak dengan benar, konsultan pajak sebagai praktis perpajakan juga diharapkan dapat memberikan edukasi terkait perubahan-perubahan kebijakan perpajakan tersebut kepada masyarakat, " tegasnya.

Baca Juga:  Lions Club Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Selain itu, Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen mengatakan, tujuan kegiatan seminar ini yaitu menyamakan persepsi sesama anggota IKPI untuk nantinya diterapkan sehari-hari secara profesional kepada para klien konsultan pajak.

"Kita harus menyamakan persepsi antar konsultan pajak sehingga tidak salah dalam memberikan informasi kepada masyarakat khususnya kepada para klien. Kami juga mengadakan seminar secara daring dan dengan narasumber yang berkompeten dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau," ucapnya.

Selain seminar,  juga digelar acara buka puasa bersama para anggota dan mitra dari DPJ Riau.(ayi)

guna memperkuat jalinan silaturahmi. "Ini adalah agenda rutin. Namun kali ini jumlah peserta yang hadir dibatasi, dan menerapkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah," tegasnya.(ayi) 

PEKANBARU  (RIAUPOS.CO) – Guna memberikan informasi yang tepat dan akurat kepada seluruh kosultan pajak di Kota Pekanbaru, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar seminar Penerapan Ketentuan PPN setelah Terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (4/5).

Ketua Pengurus Daerah IKPI Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) Azinar Djas didampingi Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen mengatakan, kegiatan di The Zuri Hotel ini digelar untuk menjalin hubungan tali silaturahmi antara anggota IKPI Cabang Pekanbaru dengan Kanwil  DJP Riau.

- Advertisement -

Selain itu, seminar ini penting, karena seluruh anggota IKPI harus menyamakan persepsinya tentang penerapan ketentuan PPN setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. "Ini sangat penting agar informasi yang diberikan oleh para konsultan pajak kepada masyarakat tepat," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Riau Asprilantomiardiwidodo menjelaskan, ada yang perlu untuk diketahui bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor  11 Tahun 2020) mengubah ketentuan-ketentuan dari beberapa peraturan perundang-undangan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Zulhas: Kita Ingin Pedagang dan Pembeli Bahagia

Salah satunya adalah di bidang perpajakan yang diatur dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, dan UU Pajak Bumi dan Bangunan. Sebagai bentuk regulasi lebih lanjut dalam penerapan UU Omnibus Law tersebut, khususnya di bidang perpajakan telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021.

Dalam peraturan menteri keuangan tersebut telah mengatur lebih rinci tentang tata cara pelaksanaan berbagai perubahan kebijakan perpajakan sehingga bisa langsung diterapkan, untuk memberikan kemudahan berusaha di Indonesia yg merupakan salah satu tujuan dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

Kegiatan sosialisasi penerapan ketentuan PPN ini diharapkan dapat memberikan peningkatan pengetahuan masyarakat wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya khususnya terkait pajak pertambahan bilai.

"Selain memberikan layanan jasa konsultasi pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak dengan benar, konsultan pajak sebagai praktis perpajakan juga diharapkan dapat memberikan edukasi terkait perubahan-perubahan kebijakan perpajakan tersebut kepada masyarakat, " tegasnya.

Baca Juga:  Pasar Smartphone Indonesia Merosot Tajam

Selain itu, Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen mengatakan, tujuan kegiatan seminar ini yaitu menyamakan persepsi sesama anggota IKPI untuk nantinya diterapkan sehari-hari secara profesional kepada para klien konsultan pajak.

"Kita harus menyamakan persepsi antar konsultan pajak sehingga tidak salah dalam memberikan informasi kepada masyarakat khususnya kepada para klien. Kami juga mengadakan seminar secara daring dan dengan narasumber yang berkompeten dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau," ucapnya.

Selain seminar,  juga digelar acara buka puasa bersama para anggota dan mitra dari DPJ Riau.(ayi)

guna memperkuat jalinan silaturahmi. "Ini adalah agenda rutin. Namun kali ini jumlah peserta yang hadir dibatasi, dan menerapkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah," tegasnya.(ayi) 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari