Kamis, 4 Juli 2024

Kata OJK Masyarakat Bisa Juga Dapat Keringanan Bayar Cicilan Rumah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, selain memberikan keringanan pembayaran cicilan dan premi asuransi, pihaknya selaku regulator juga memberikan keringanan kewajiban membayar Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada debitur yang terdampak wabah virus korona.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, hal tersebut karena wabah virus telah membuat aktivitas perekonomian maupun keuangan terganggu.

- Advertisement -

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Wimboh menyebut, debitur KPR dapat memperoleh keringanan penangguhan pembayaran kredit. Syarat debitur yang dapat keringanan adalah debitur yang kegiatan usaha atau pekerjaannya terganggu karena virus corona.

Baca Juga:  Tumbuh Positif di 2019, Mini Makin Agresif di 2020

“Kalau dia terimbas dari Covid-19 baik langsung tidak langsung mestinya masuk,” ujarnya dalam video conference, Minggu (5/4).

- Advertisement -

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan komunikasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun Perbanas untuk bersama-sama mengimplementasikan POJK tersebut.

“Kita minta proaktif mendata nasabah yang mulai berdampak jangan menunggu. Sebagian besar sudah mengimplementasikan itu,” tuturnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, selain memberikan keringanan pembayaran cicilan dan premi asuransi, pihaknya selaku regulator juga memberikan keringanan kewajiban membayar Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada debitur yang terdampak wabah virus korona.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, hal tersebut karena wabah virus telah membuat aktivitas perekonomian maupun keuangan terganggu.

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Wimboh menyebut, debitur KPR dapat memperoleh keringanan penangguhan pembayaran kredit. Syarat debitur yang dapat keringanan adalah debitur yang kegiatan usaha atau pekerjaannya terganggu karena virus corona.

Baca Juga:  2023, Lifting PHR Tembus 59 Juta Barel

“Kalau dia terimbas dari Covid-19 baik langsung tidak langsung mestinya masuk,” ujarnya dalam video conference, Minggu (5/4).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan komunikasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun Perbanas untuk bersama-sama mengimplementasikan POJK tersebut.

“Kita minta proaktif mendata nasabah yang mulai berdampak jangan menunggu. Sebagian besar sudah mengimplementasikan itu,” tuturnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari