Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Bisa Unggah 500 Foto, WhatsApp Permudah Pelaku UKM

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Aplikasi pesan WhatsApp berkomitmen memudahkan para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk memajang produknya melalui fitur terbaru WhatsApp Business, katalog. Melalui fitur itu, pelaku usaha dapat mengunggah maksimal 500 foto produk atau jasa di WhatsApp Business.

Direktur Komunikasi WhatsApp Asia-Pasifik Sravanthi Dev mengatakan, orang-orang senang menggunakan WhatsApp untuk berkomunikasi secara langsung dengan pelaku usaha favorit mereka. Namun, saling mengirim banyak pesan dan foto untuk mendapatkan informasi produk tidaklah efisien.

"Menanggapi hal itu, kami meluncurkan katalog untuk memudahkan para pebisnis kecil menciptakan etalase secara mobile. Itu akan membantu mereka untuk menampilkan dan membagikan informasi produk kepada para pelanggan. Pelanggan juga akan dengan mudah menjelajah dan menemukan sesuatu yang hendak dibeli," ujarnya di Jakarta, Selasa (3/12).

Baca Juga:  Pembiayaan MKM BRK Syariah Diapresiasi

Membuat katalog dengan aplikasi WhatsApp Business hanya memerlukan beberapa langkah mudah. Namun, yang sering kali menyulitkan pebisnis kecil adalah tahap mempersiapkan galeri foto produk dan jasa mereka dengan lengkap dan konsisten. Karena itu, WhatsApp menyelenggarakan pelatihan fotografi pemasaran bagi para pebisnis kecil.

Melalui fitur katalog, pelaku bisnis dapat mengunggah maksimal 500 foto produk atau jasa. Aplikasi pesan milik Facebook itu juga akan selalu memudahkan pelanggan tetap dan calon pelanggan untuk menelusuri produk maupun jasa sebuah bisnis serta tetap terhubung dengan bisnis tersebut.

Pemilik Pia Saronde Gorontalo Sakinah sangat terbantu dengan kehadiran katalog di WhatsApp Business. Dia berharap, dengan fitur itu, produknya semakin mudah dilihat pembeli.

Baca Juga:  Jika Reinkarnasi, Begini Wujud Mitsubishi Galant

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Aplikasi pesan WhatsApp berkomitmen memudahkan para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk memajang produknya melalui fitur terbaru WhatsApp Business, katalog. Melalui fitur itu, pelaku usaha dapat mengunggah maksimal 500 foto produk atau jasa di WhatsApp Business.

Direktur Komunikasi WhatsApp Asia-Pasifik Sravanthi Dev mengatakan, orang-orang senang menggunakan WhatsApp untuk berkomunikasi secara langsung dengan pelaku usaha favorit mereka. Namun, saling mengirim banyak pesan dan foto untuk mendapatkan informasi produk tidaklah efisien.

- Advertisement -

"Menanggapi hal itu, kami meluncurkan katalog untuk memudahkan para pebisnis kecil menciptakan etalase secara mobile. Itu akan membantu mereka untuk menampilkan dan membagikan informasi produk kepada para pelanggan. Pelanggan juga akan dengan mudah menjelajah dan menemukan sesuatu yang hendak dibeli," ujarnya di Jakarta, Selasa (3/12).

Baca Juga:  Tumbuh Positif di 2019, Mini Makin Agresif di 2020

Membuat katalog dengan aplikasi WhatsApp Business hanya memerlukan beberapa langkah mudah. Namun, yang sering kali menyulitkan pebisnis kecil adalah tahap mempersiapkan galeri foto produk dan jasa mereka dengan lengkap dan konsisten. Karena itu, WhatsApp menyelenggarakan pelatihan fotografi pemasaran bagi para pebisnis kecil.

- Advertisement -

Melalui fitur katalog, pelaku bisnis dapat mengunggah maksimal 500 foto produk atau jasa. Aplikasi pesan milik Facebook itu juga akan selalu memudahkan pelanggan tetap dan calon pelanggan untuk menelusuri produk maupun jasa sebuah bisnis serta tetap terhubung dengan bisnis tersebut.

Pemilik Pia Saronde Gorontalo Sakinah sangat terbantu dengan kehadiran katalog di WhatsApp Business. Dia berharap, dengan fitur itu, produknya semakin mudah dilihat pembeli.

Baca Juga:  Keren, Kawasaki ZX-25R 4 Selinder Meluncur April 2020

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari