Jumat, 30 Mei 2025

Per 1 Januari 2021, Bea Materai Rp10.000 Mulai Berlaku 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, penerapan tarif bea materai sebesar Rp10.000 akan berlaku mulai awal tahun depan. Hal tersebut telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pembahasan tahap lanjut agar menjadi Undang-Undang (UU).

Aturan ini juga diterapkan pada dokumen kertas dan non kertas alias berbasis digital. “UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021 jadi tidak berlaku langsung saat diundangkan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis (3/9/2020).

Sri Mulyani menjelaskan, alasan pemerintah tidak memberlakukan langsung UU Bea Materai pada tahun ini agar dapat menyiapkan aturan turunannya serta mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Sebab, dalam aturan yang baru ini penerapan bea meterai tidak hanya berlaku pada setiap dokumen berbentuk kertas, melainkan pada dokumen atau transaksi digital.

Baca Juga:  Hingga Triwulan III, Bank BJB Terus Bergerak Positif

“Jadi dengan UU Bea Meterai baru, diharapkan bisa memperlakukan dokumen yang tidak hanya dalam bentuk kertas namun juga dalam digital. Ini sesuai kemajuan dan perubahan zaman sehingga kita berharap, dengan UU ini kita bisa memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan non kertas,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, sebagai bentuk keberpihakan, Sri Mulyani juga mengubah batasan transaksi yang terkena bea meterai dari yang sebelumnya dokumen dengan nilai transaksi sebesar Rp1 juta diubah menjadi di atas Rp 5 juta.

“Ini kenaikan yang tadinya dokumen di atas Rp1 juta harus biaya meterai,” imbuhnya.

Sri Mulyani menambahkan, kenaikan tarif bea meterai menjadi Rp10.000 juga memberikan kepastian hukum dan kesetaraan baik yang nonkertas maupun digital. Hal itu seiring dengan perkembangan jaman dan teknologi yang dinamis

Baca Juga:  BRK Syariah Courtesy Meeting dengan Kementerian Keuangan RI

“Ini merupakan satu langkah di dalam pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik. Sehingga ini juga berikan kepastian hukum bagi dokumen-dokumen elektronik,” tutupnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, penerapan tarif bea materai sebesar Rp10.000 akan berlaku mulai awal tahun depan. Hal tersebut telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pembahasan tahap lanjut agar menjadi Undang-Undang (UU).

Aturan ini juga diterapkan pada dokumen kertas dan non kertas alias berbasis digital. “UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021 jadi tidak berlaku langsung saat diundangkan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis (3/9/2020).

Sri Mulyani menjelaskan, alasan pemerintah tidak memberlakukan langsung UU Bea Materai pada tahun ini agar dapat menyiapkan aturan turunannya serta mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Sebab, dalam aturan yang baru ini penerapan bea meterai tidak hanya berlaku pada setiap dokumen berbentuk kertas, melainkan pada dokumen atau transaksi digital.

Baca Juga:  Tumbuh 33 Persen, Laba BSI Capai Rp5,70 Triliun Berhasil Cetak Kinerja Impresif

“Jadi dengan UU Bea Meterai baru, diharapkan bisa memperlakukan dokumen yang tidak hanya dalam bentuk kertas namun juga dalam digital. Ini sesuai kemajuan dan perubahan zaman sehingga kita berharap, dengan UU ini kita bisa memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan non kertas,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, sebagai bentuk keberpihakan, Sri Mulyani juga mengubah batasan transaksi yang terkena bea meterai dari yang sebelumnya dokumen dengan nilai transaksi sebesar Rp1 juta diubah menjadi di atas Rp 5 juta.

“Ini kenaikan yang tadinya dokumen di atas Rp1 juta harus biaya meterai,” imbuhnya.

Sri Mulyani menambahkan, kenaikan tarif bea meterai menjadi Rp10.000 juga memberikan kepastian hukum dan kesetaraan baik yang nonkertas maupun digital. Hal itu seiring dengan perkembangan jaman dan teknologi yang dinamis

Baca Juga:  Dukung PSPS, RS Awal Bros Group Jadi Sponsor Utama

“Ini merupakan satu langkah di dalam pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik. Sehingga ini juga berikan kepastian hukum bagi dokumen-dokumen elektronik,” tutupnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, penerapan tarif bea materai sebesar Rp10.000 akan berlaku mulai awal tahun depan. Hal tersebut telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pembahasan tahap lanjut agar menjadi Undang-Undang (UU).

Aturan ini juga diterapkan pada dokumen kertas dan non kertas alias berbasis digital. “UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021 jadi tidak berlaku langsung saat diundangkan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis (3/9/2020).

Sri Mulyani menjelaskan, alasan pemerintah tidak memberlakukan langsung UU Bea Materai pada tahun ini agar dapat menyiapkan aturan turunannya serta mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Sebab, dalam aturan yang baru ini penerapan bea meterai tidak hanya berlaku pada setiap dokumen berbentuk kertas, melainkan pada dokumen atau transaksi digital.

Baca Juga:  BRK Syariah Courtesy Meeting dengan Kementerian Keuangan RI

“Jadi dengan UU Bea Meterai baru, diharapkan bisa memperlakukan dokumen yang tidak hanya dalam bentuk kertas namun juga dalam digital. Ini sesuai kemajuan dan perubahan zaman sehingga kita berharap, dengan UU ini kita bisa memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan non kertas,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, sebagai bentuk keberpihakan, Sri Mulyani juga mengubah batasan transaksi yang terkena bea meterai dari yang sebelumnya dokumen dengan nilai transaksi sebesar Rp1 juta diubah menjadi di atas Rp 5 juta.

“Ini kenaikan yang tadinya dokumen di atas Rp1 juta harus biaya meterai,” imbuhnya.

Sri Mulyani menambahkan, kenaikan tarif bea meterai menjadi Rp10.000 juga memberikan kepastian hukum dan kesetaraan baik yang nonkertas maupun digital. Hal itu seiring dengan perkembangan jaman dan teknologi yang dinamis

Baca Juga:  Harga Emas Antam Tembus Rp1.210.000 per Gram

“Ini merupakan satu langkah di dalam pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik. Sehingga ini juga berikan kepastian hukum bagi dokumen-dokumen elektronik,” tutupnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari