Jumat, 20 September 2024

Petani Minta Presiden Tunda ISPO untuk Kebun Sawit Swadaya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Petani sawit sawadaya yang ada di seluruh Indonesia melalui Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), meminta Presiden Joko Widodo untuk dapat menunda pengesahan Perpres penguatan ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) yang rencananya diteken sebelum pelantikan kabinet baru pada Oktober ini.

Pasalnya, kewajiban sertifikasi ISPO bagi kebun milik petani rakyat dinilai memberatkan dan tidak tepat waktu, karena masih banyaknya legalitas kebun petani yang belum diselesaikan oleh pemerintah.

"Petani sawadaya yang tersebar di seluruh Indonesia belum siap ketika diwajibkan ISPO. Berbeda jauh dengan korporasi yang sudah banyak mendapatkan sertifikat," kata Ketua Umum DPP Apkasindo, Ir Gulat Medali Emas Manurung MP, Senin (2/9).

Menurut Gulat, tingginya korporasi atau perusahaan perkebunan sawit yang telah memperoleh ISPO, tak lepas dari status legalitas lahan yang telah jelas. Berbeda dengan kebun sawit garapan petani swadaya dan plasma yang sebagian besar masih terindikasi kawasan hutan, padahal sudah puluhan tahun petani tersebut telah menetap dan berusaha di lokasi lahan tersebut. 

- Advertisement -

Berdasarkan hasil survei Apkasindo di 22 provinsi dan 116 kabupaten/kota perwakilan di seluruh Indonesia, sebanyak 68% mengemukakan kendala utama dalam memperoleh ISPO adalah legalitas kebun sawit yang masuk kawasan hutan.

Padahal syarat utama ISPO menurut Gulat menyebutkan bahwa kebun sawit harus berada di luar kawasan tersebut.

- Advertisement -

"Inilah persoalan utamanya yang seharusnya diselesaikan dahulu, yakni selesaikan dulu legalitas kebun rakyatm bukan sebaliknya. Sekali lagi saya sampaikan bukan kami tidak mendukung ISPO, tapi beri kami waktu dan bantu kami dari segi legalitas kebun kami," sambung Gulat.

Sedangkan adanya masa peralihan selama lima tahun sebelum kewajiban ISPO kebun rakyat, Gulat pun menjelaskan hal tersebut tak bakal banyak mengurai permasalahan yang ada. Ia mengharapkan pemerintah dapat lebih bijak dengan terlebih dahulu membantu membebaskan lahan sawit milik rakyat yang terindikasi kawasan hutan sebelum menerbitkan aturan ISPO ini.

Baca Juga:  Pembatasan Waktu Malam tanpa Sanksi

"Ada tidaknya masa tenggang waktu aturan akan berdampak sama saja. Kalau tidak ada niat pemerintah untuk melepas lahan petani sawit dari kawasan hutan, 10 tahun masa adaptasi pun tak akan menyelesaikan masalah," ungkapnya.

Dikatakannya, berdasarkan data Komisi ISPO, sertitikat ISPO yang dimiliki Koperasi Pekebun Plasma-Swadaya baru ada 10 sertifikat ISPO dengan luas 6.236 ha. Luasan ini baru 0,107 % dari luas total 5,807 juta hektare kebun sawit rakyat di Indonesia.

Jumlah ini jauh lebih rendah dari perusahaan perkebunan swasta yang mencapai 4,89 juta ha atau 63% dari luas total 7,78 juta hektar. Kalau untuk korporasi sudah lumayan baik progresnya.

Harapan petani kepada Presiden RI Joko Widodo terkait penundaan draft ISPO kepada petani sawit swadaya ini, telah disampaikan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP-Apkasindo) dengan mengirimkan surat ke Istana Presiden RI dan DPR RI pada beberapa waktu lalu. Dalam surat tersebut dipaparkan berbagai persoalan yang dihadapi petani sawit saat ini.

"Mengadu kepada Presiden Jokowi menjadi pilihan terakhir bagi kami setelah lobi-lobi yang kami lakukan kepada otoritas terkait ISPO itu, mentok," kata Gulat.

Gulat mengakui kalau petani punya banyak keterbatasan, selain minim modal, juga minim Sumber Daya Manusia (SDM). "Di sinilah semestinya stakeholder, khususnya pemerintah, hadir untuk membantu para petani kelapa sawit, menggiring mereka untuk muncul menjadi petani berkelas dan modern. Tapi yang kemudian terjadi adalah ketika sawit petani tumbuh subur dan bahkan ada yang sudah mau replanting, muncul tudingan kalau kebun mereka berada di kawasan hutan. Kok enggak dari awal membuka kebun tudingan itu nongol," kata Gulat.

Baca Juga:  Hari Ini, Vegan Festival Digelar di Mal Ciputra

Tudingan berada di kawasan hutan tadi langsung membikin petani makin kesulitan. "Lalu Tandan Buah Segar (TBS) tak laku setelah ada aturan bahwa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dilarang menerima TBS dari kebun yang ada di kawasan hutan. Bisa kita bayangkan akan seperti apa nasib mereka kalau TBS nya enggak laku di pabrik. Jumlah mereka enggak main-main lho. Ada sekitar 12 juta jiwa yang menggantungkan hidup dari situ," kata auditor ISPO ini.

Di saat sederet persoalan sedang mendera petani, di saat itu pula menurut Gulat pembahasan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penguatan ISPO semakin kencang.

"Jujur saya jadi bertanya-tanya, siapa sebenarnya dibelakang ini semua? Saya Auditor ISPO , jadi saya tahu persis kemana sasaran tembak draft Perpres itu," kata Gulat.

Di rancangan yang akan diteken oleh Presiden Jokowi itu disebutkan bahwa petani kelapa sawit wajib mengantongi Sertifikat ISPO. "Saya bisa pastikan bahwa semua petani akan mau punya sertifikat apapun, demi kebaikan kebunnya. Sebab muaranya kan petani pengen harga TBS lebih mahal. Tapi di saat sertifikasi ISPO tadi mensyarakatkan bahwa kebun petani kelapa sawit tidak boleh di kawasan hutan, keinginan petani langsung runtuh," ujar Gulat.
Editor: Erizal
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Petani sawit sawadaya yang ada di seluruh Indonesia melalui Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), meminta Presiden Joko Widodo untuk dapat menunda pengesahan Perpres penguatan ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) yang rencananya diteken sebelum pelantikan kabinet baru pada Oktober ini.

Pasalnya, kewajiban sertifikasi ISPO bagi kebun milik petani rakyat dinilai memberatkan dan tidak tepat waktu, karena masih banyaknya legalitas kebun petani yang belum diselesaikan oleh pemerintah.

"Petani sawadaya yang tersebar di seluruh Indonesia belum siap ketika diwajibkan ISPO. Berbeda jauh dengan korporasi yang sudah banyak mendapatkan sertifikat," kata Ketua Umum DPP Apkasindo, Ir Gulat Medali Emas Manurung MP, Senin (2/9).

Menurut Gulat, tingginya korporasi atau perusahaan perkebunan sawit yang telah memperoleh ISPO, tak lepas dari status legalitas lahan yang telah jelas. Berbeda dengan kebun sawit garapan petani swadaya dan plasma yang sebagian besar masih terindikasi kawasan hutan, padahal sudah puluhan tahun petani tersebut telah menetap dan berusaha di lokasi lahan tersebut. 

Berdasarkan hasil survei Apkasindo di 22 provinsi dan 116 kabupaten/kota perwakilan di seluruh Indonesia, sebanyak 68% mengemukakan kendala utama dalam memperoleh ISPO adalah legalitas kebun sawit yang masuk kawasan hutan.

Padahal syarat utama ISPO menurut Gulat menyebutkan bahwa kebun sawit harus berada di luar kawasan tersebut.

"Inilah persoalan utamanya yang seharusnya diselesaikan dahulu, yakni selesaikan dulu legalitas kebun rakyatm bukan sebaliknya. Sekali lagi saya sampaikan bukan kami tidak mendukung ISPO, tapi beri kami waktu dan bantu kami dari segi legalitas kebun kami," sambung Gulat.

Sedangkan adanya masa peralihan selama lima tahun sebelum kewajiban ISPO kebun rakyat, Gulat pun menjelaskan hal tersebut tak bakal banyak mengurai permasalahan yang ada. Ia mengharapkan pemerintah dapat lebih bijak dengan terlebih dahulu membantu membebaskan lahan sawit milik rakyat yang terindikasi kawasan hutan sebelum menerbitkan aturan ISPO ini.

Baca Juga:  BRI Akan Tutup Seluruh Layanan di Aceh

"Ada tidaknya masa tenggang waktu aturan akan berdampak sama saja. Kalau tidak ada niat pemerintah untuk melepas lahan petani sawit dari kawasan hutan, 10 tahun masa adaptasi pun tak akan menyelesaikan masalah," ungkapnya.

Dikatakannya, berdasarkan data Komisi ISPO, sertitikat ISPO yang dimiliki Koperasi Pekebun Plasma-Swadaya baru ada 10 sertifikat ISPO dengan luas 6.236 ha. Luasan ini baru 0,107 % dari luas total 5,807 juta hektare kebun sawit rakyat di Indonesia.

Jumlah ini jauh lebih rendah dari perusahaan perkebunan swasta yang mencapai 4,89 juta ha atau 63% dari luas total 7,78 juta hektar. Kalau untuk korporasi sudah lumayan baik progresnya.

Harapan petani kepada Presiden RI Joko Widodo terkait penundaan draft ISPO kepada petani sawit swadaya ini, telah disampaikan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP-Apkasindo) dengan mengirimkan surat ke Istana Presiden RI dan DPR RI pada beberapa waktu lalu. Dalam surat tersebut dipaparkan berbagai persoalan yang dihadapi petani sawit saat ini.

"Mengadu kepada Presiden Jokowi menjadi pilihan terakhir bagi kami setelah lobi-lobi yang kami lakukan kepada otoritas terkait ISPO itu, mentok," kata Gulat.

Gulat mengakui kalau petani punya banyak keterbatasan, selain minim modal, juga minim Sumber Daya Manusia (SDM). "Di sinilah semestinya stakeholder, khususnya pemerintah, hadir untuk membantu para petani kelapa sawit, menggiring mereka untuk muncul menjadi petani berkelas dan modern. Tapi yang kemudian terjadi adalah ketika sawit petani tumbuh subur dan bahkan ada yang sudah mau replanting, muncul tudingan kalau kebun mereka berada di kawasan hutan. Kok enggak dari awal membuka kebun tudingan itu nongol," kata Gulat.

Baca Juga:  Samsung Kenalkan A Series Baru

Tudingan berada di kawasan hutan tadi langsung membikin petani makin kesulitan. "Lalu Tandan Buah Segar (TBS) tak laku setelah ada aturan bahwa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dilarang menerima TBS dari kebun yang ada di kawasan hutan. Bisa kita bayangkan akan seperti apa nasib mereka kalau TBS nya enggak laku di pabrik. Jumlah mereka enggak main-main lho. Ada sekitar 12 juta jiwa yang menggantungkan hidup dari situ," kata auditor ISPO ini.

Di saat sederet persoalan sedang mendera petani, di saat itu pula menurut Gulat pembahasan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penguatan ISPO semakin kencang.

"Jujur saya jadi bertanya-tanya, siapa sebenarnya dibelakang ini semua? Saya Auditor ISPO , jadi saya tahu persis kemana sasaran tembak draft Perpres itu," kata Gulat.

Di rancangan yang akan diteken oleh Presiden Jokowi itu disebutkan bahwa petani kelapa sawit wajib mengantongi Sertifikat ISPO. "Saya bisa pastikan bahwa semua petani akan mau punya sertifikat apapun, demi kebaikan kebunnya. Sebab muaranya kan petani pengen harga TBS lebih mahal. Tapi di saat sertifikasi ISPO tadi mensyarakatkan bahwa kebun petani kelapa sawit tidak boleh di kawasan hutan, keinginan petani langsung runtuh," ujar Gulat.
Editor: Erizal
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari