Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Wisman Dapat Restitusi PPN Jika Belanja Rp5 Juta

 JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia bakal mendapatkan pengembalian pajak (restitusi) pertambahan nilai (PPN).

Hal itu merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait pelonggaran pajak.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 disebutkan bahwa wisman berhak mendapatkan pengembalian PPN sepuluh persen jika membeli barang dari Indonesia senilai minimal Rp 5 juta.

Namun, pembelian tersebut harus dilakukan satu kali di satu toko yang sama dan tercatat dalam satu faktur pajak khusus (FPK) yang sama pada tanggal yang sama.

Aturan yang baru akan diubah. Yakni, wisman berhak mendapatkan pengembalian PPN jika berbelanja di Indonesia minimal Rp 5 juta.

Akan tetapi, pembelanjaan tersebut tak harus dilakukan pada satu toko yang sama dan tercatat pada FPK yang sama pada tanggal yang sama.

Baca Juga:  Tingkatkan Wirausahawan dengan Ekonomi Digital

Artinya, wisman berhak mendapatkan pengembalian PPN asalkan berbelanja minimal Rp 5 juta di toko mana pun

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu Arif Yanuar mengatakan, aturan restitusi tersebut akan diubah pada Agustus ini.

Namun, sistem di ritelnya masih akan dibangun terlebih dahulu agar dapat menyesuaikan. Targetnya, aturan itu dapat diterapkan mulai Oktober 2019.

”Harapannya dengan direlaksasi, mudah-mudahan ritel-ritel kecil, toko cenderamata kecil pun semakin banyak yang bisa bergabung,” ucap Arif, Kamis (1/8).

Saat ini ada 46 ritel yang terdaftar dalam program restitusi PPN untuk wisman. Ke-46 ritel memiliki 236 jaringan toko di Indonesia.

Selain itu, pemerintah bakal memberikan kelonggaran pajak penghasilan (PPh) untuk beasiswa.

Baca Juga:  Rupiah Melemah, IHSG Dibuka Nyungsep 5 Persen

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012, beasiswa yang tidak dikenakan PPh, antara lain, biaya studi yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee), biaya penelitian, biaya pembelian buku, dan biaya hidup penerima beasiswa. Poin-poin tersebut rencananya diperluas.

Dengan demikian, akan semakin banyak komponen beasiswa yang juga dibebaskan dari PPh. (rin/agf/vir/c25/oki)


Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

   

 JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia bakal mendapatkan pengembalian pajak (restitusi) pertambahan nilai (PPN).

Hal itu merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait pelonggaran pajak.

- Advertisement -

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 disebutkan bahwa wisman berhak mendapatkan pengembalian PPN sepuluh persen jika membeli barang dari Indonesia senilai minimal Rp 5 juta.

Namun, pembelian tersebut harus dilakukan satu kali di satu toko yang sama dan tercatat dalam satu faktur pajak khusus (FPK) yang sama pada tanggal yang sama.

- Advertisement -

Aturan yang baru akan diubah. Yakni, wisman berhak mendapatkan pengembalian PPN jika berbelanja di Indonesia minimal Rp 5 juta.

Akan tetapi, pembelanjaan tersebut tak harus dilakukan pada satu toko yang sama dan tercatat pada FPK yang sama pada tanggal yang sama.

Baca Juga:  Jajaran Direksi dan Dewas BPJamsostek Teken Pakta Integritas

Artinya, wisman berhak mendapatkan pengembalian PPN asalkan berbelanja minimal Rp 5 juta di toko mana pun

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu Arif Yanuar mengatakan, aturan restitusi tersebut akan diubah pada Agustus ini.

Namun, sistem di ritelnya masih akan dibangun terlebih dahulu agar dapat menyesuaikan. Targetnya, aturan itu dapat diterapkan mulai Oktober 2019.

”Harapannya dengan direlaksasi, mudah-mudahan ritel-ritel kecil, toko cenderamata kecil pun semakin banyak yang bisa bergabung,” ucap Arif, Kamis (1/8).

Saat ini ada 46 ritel yang terdaftar dalam program restitusi PPN untuk wisman. Ke-46 ritel memiliki 236 jaringan toko di Indonesia.

Selain itu, pemerintah bakal memberikan kelonggaran pajak penghasilan (PPh) untuk beasiswa.

Baca Juga:  OJK: 2020, Harus Cari Sumber Pemacu Pertumbuhan Perekonomian

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012, beasiswa yang tidak dikenakan PPh, antara lain, biaya studi yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee), biaya penelitian, biaya pembelian buku, dan biaya hidup penerima beasiswa. Poin-poin tersebut rencananya diperluas.

Dengan demikian, akan semakin banyak komponen beasiswa yang juga dibebaskan dari PPh. (rin/agf/vir/c25/oki)


Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

   

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari