Jumat, 5 Juli 2024

BI Berikan Insentif Perbankan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan insentif bagi bank penyedia pendanaan untuk mitigasi Covid-19. Selain  itu, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, BI diberi kewenangan membantu pembiayaan likuiditas (bailout) perbankan yang bermasalah.

Ketentuan insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/4/PBI/2020 yang berlaku mulai, kemarin. Yakni berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan giro wajib minimum (GWM) dalam rupiah sebesar 0,5 persen (50 bps). Insentif tersebut diberikan kepada bank yang memberikan penyediaan dana bagi kegiatan ekonomi tertentu.

- Advertisement -

"Seperti ekspor, impor UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), maupun kegiatan ekonomi sektor prioritas lainnya," kata Perry dalam konferensi per virtual kemarin.

Baca Juga:  Penjualan Mitsubishi Pajero Sport Tak Terkalahkan

Pemberian insentif tersebut akan diberikan pertama kali pada 16 April mendatang. Acuannya menggunakan data bulan Maret. Insentif akan diberikan secara bulanan sampai 31 Desember mendatang.

Terbitnya ketentuan tersebut menindaklanjuti keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI bulan lalu. Dalam pertemuan itu memutuskan, bank sentral memperluas kebijakan pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) harian. Dari semula yang hanya ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor prioritas lain.

- Advertisement -

"Ketentuan ini salah satu implementasi kebijakan makroprudensial BI yang akomodatif mendorong intermediasi perbankan. Sebagai upaya BI memitigasi dampak Covid-19 serta meningkatnya risiko ketidakpastian global terhadap perekonomian domestik," beber pria 61 tahun asal Sukoharjo itu.

Baca Juga:  Barongsai Patok Meriahkan Perayaan Imlek di Mal SKA

Melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020, BI diperbolehkan memberikan pinjaman likuiditas khusus kepada bank sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas. Serta, tidak memenuhi persyaratan pemberian pinjaman atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah yang dijamin oleh pemerintah dan diberikan berdasarkan Keputusan KSSK.(han/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan insentif bagi bank penyedia pendanaan untuk mitigasi Covid-19. Selain  itu, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, BI diberi kewenangan membantu pembiayaan likuiditas (bailout) perbankan yang bermasalah.

Ketentuan insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/4/PBI/2020 yang berlaku mulai, kemarin. Yakni berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan giro wajib minimum (GWM) dalam rupiah sebesar 0,5 persen (50 bps). Insentif tersebut diberikan kepada bank yang memberikan penyediaan dana bagi kegiatan ekonomi tertentu.

"Seperti ekspor, impor UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), maupun kegiatan ekonomi sektor prioritas lainnya," kata Perry dalam konferensi per virtual kemarin.

Baca Juga:  Barongsai Patok Meriahkan Perayaan Imlek di Mal SKA

Pemberian insentif tersebut akan diberikan pertama kali pada 16 April mendatang. Acuannya menggunakan data bulan Maret. Insentif akan diberikan secara bulanan sampai 31 Desember mendatang.

Terbitnya ketentuan tersebut menindaklanjuti keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI bulan lalu. Dalam pertemuan itu memutuskan, bank sentral memperluas kebijakan pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) harian. Dari semula yang hanya ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor prioritas lain.

"Ketentuan ini salah satu implementasi kebijakan makroprudensial BI yang akomodatif mendorong intermediasi perbankan. Sebagai upaya BI memitigasi dampak Covid-19 serta meningkatnya risiko ketidakpastian global terhadap perekonomian domestik," beber pria 61 tahun asal Sukoharjo itu.

Baca Juga:  Tak Mau Terjebak Pinjaman Online? Kenali 4 Fakta Berikut

Melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020, BI diperbolehkan memberikan pinjaman likuiditas khusus kepada bank sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas. Serta, tidak memenuhi persyaratan pemberian pinjaman atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah yang dijamin oleh pemerintah dan diberikan berdasarkan Keputusan KSSK.(han/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari