Sabtu, 27 Juni 2026
- Advertisement -

BPKN Imbau Masyarakat Hati-hati Berinvestasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat melakukan investasi, khususnya di sektor keuangan. Hal ini dilakukan agar kasus gagal bayar klaim yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak kembali terjadi.

Koordinator Advokasi BPKN Rizal Halim pun menyatakan bahwa sebagain besar Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) telah terdampak karena kasus itu. Pasalnya, beberapa perusahaan dalam IKNB, seperti manager investasi serta koperasi telah menggunakan instrumen investasi yang sama dengan perusahaan plat merah tersebut.

"Mereka (IKNB) melakukan investasi pada instrumen yang sebenarnya tidak melalui proses yang proper dan itu saham-saham yang dibeli saham-saham yang sama dengan Jiwasraya," ujarnya di kantornya, Jakarta, Senin (2/3).

Baca Juga:  BSI Bantu Program Klaster Usaha Ternak di Pesantren

Ia juga menuturkan kalau sejauh ini, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin terhadap 37 manajer investasi. Di karenakan IKNB yang berjumlah banyak, ada kemungkinan yang melakukan pelanggaran serta potensi perusahaan yang dicabut izinnya akan bertambah.

"Beberapa entitas jasa keuangan dari non perbankan baik itu koperasi, reksadana, kadang terlalu berlebihan menjanjikan iming-iming fix return yang dilarang oleh aturan OJK," katanya.

Hingga saat ini, pihaknya telah mendapatkan 16 pengaduan untuk asuransi dan 30 pengaduan untuk reksadana. Setiap ada pengaduan, ia bersama pihaknya pun sering melakukan diskusi untuk menyelesaikan hal tersebut.

"Tapi ini nggak bisa diselesaikan secara sporadis, parsial. Nggak bisa, misalnya saya menyelesaikan asuransi, selesai, kenapa karena efeknya berantai. Ternyata rantainya besar sekali. Efek sayap dari asuransi luar biasa dampaknya," jelasnya.

Baca Juga:  Samsung Galaxy A50s Kini Hadir di Indonesia

Rizal pun berharap adanya mekanisme pertanggung jawaban agar dapat memberikan hak-hak konsumen yang sudah tertera di Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.

"Masyarakat ini harus diberi perlindungan, tidak bisa kita membiarkan kegagalan (bayar) hanya karena kesalahan investasi kemudian sanksinya hanya pidana saja. Tapi harus kita lihat bagaimana bentuk pertanggungjawaban negara terhadap warga negara atau masyarakat, itu yang mungkin akan kita dorong," tutup dia.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat melakukan investasi, khususnya di sektor keuangan. Hal ini dilakukan agar kasus gagal bayar klaim yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak kembali terjadi.

Koordinator Advokasi BPKN Rizal Halim pun menyatakan bahwa sebagain besar Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) telah terdampak karena kasus itu. Pasalnya, beberapa perusahaan dalam IKNB, seperti manager investasi serta koperasi telah menggunakan instrumen investasi yang sama dengan perusahaan plat merah tersebut.

"Mereka (IKNB) melakukan investasi pada instrumen yang sebenarnya tidak melalui proses yang proper dan itu saham-saham yang dibeli saham-saham yang sama dengan Jiwasraya," ujarnya di kantornya, Jakarta, Senin (2/3).

Baca Juga:  Roofbox dengan Surya Panel Cocok Bagi Penyuka Touring

Ia juga menuturkan kalau sejauh ini, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin terhadap 37 manajer investasi. Di karenakan IKNB yang berjumlah banyak, ada kemungkinan yang melakukan pelanggaran serta potensi perusahaan yang dicabut izinnya akan bertambah.

"Beberapa entitas jasa keuangan dari non perbankan baik itu koperasi, reksadana, kadang terlalu berlebihan menjanjikan iming-iming fix return yang dilarang oleh aturan OJK," katanya.

- Advertisement -

Hingga saat ini, pihaknya telah mendapatkan 16 pengaduan untuk asuransi dan 30 pengaduan untuk reksadana. Setiap ada pengaduan, ia bersama pihaknya pun sering melakukan diskusi untuk menyelesaikan hal tersebut.

"Tapi ini nggak bisa diselesaikan secara sporadis, parsial. Nggak bisa, misalnya saya menyelesaikan asuransi, selesai, kenapa karena efeknya berantai. Ternyata rantainya besar sekali. Efek sayap dari asuransi luar biasa dampaknya," jelasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Impor Mobil CBU Meningkat

Rizal pun berharap adanya mekanisme pertanggung jawaban agar dapat memberikan hak-hak konsumen yang sudah tertera di Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.

"Masyarakat ini harus diberi perlindungan, tidak bisa kita membiarkan kegagalan (bayar) hanya karena kesalahan investasi kemudian sanksinya hanya pidana saja. Tapi harus kita lihat bagaimana bentuk pertanggungjawaban negara terhadap warga negara atau masyarakat, itu yang mungkin akan kita dorong," tutup dia.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat melakukan investasi, khususnya di sektor keuangan. Hal ini dilakukan agar kasus gagal bayar klaim yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak kembali terjadi.

Koordinator Advokasi BPKN Rizal Halim pun menyatakan bahwa sebagain besar Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) telah terdampak karena kasus itu. Pasalnya, beberapa perusahaan dalam IKNB, seperti manager investasi serta koperasi telah menggunakan instrumen investasi yang sama dengan perusahaan plat merah tersebut.

"Mereka (IKNB) melakukan investasi pada instrumen yang sebenarnya tidak melalui proses yang proper dan itu saham-saham yang dibeli saham-saham yang sama dengan Jiwasraya," ujarnya di kantornya, Jakarta, Senin (2/3).

Baca Juga:  Pekerja Koperasi Sawit Makmur Sujud Syukur Gaji Ditalangi PTPN V

Ia juga menuturkan kalau sejauh ini, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin terhadap 37 manajer investasi. Di karenakan IKNB yang berjumlah banyak, ada kemungkinan yang melakukan pelanggaran serta potensi perusahaan yang dicabut izinnya akan bertambah.

"Beberapa entitas jasa keuangan dari non perbankan baik itu koperasi, reksadana, kadang terlalu berlebihan menjanjikan iming-iming fix return yang dilarang oleh aturan OJK," katanya.

Hingga saat ini, pihaknya telah mendapatkan 16 pengaduan untuk asuransi dan 30 pengaduan untuk reksadana. Setiap ada pengaduan, ia bersama pihaknya pun sering melakukan diskusi untuk menyelesaikan hal tersebut.

"Tapi ini nggak bisa diselesaikan secara sporadis, parsial. Nggak bisa, misalnya saya menyelesaikan asuransi, selesai, kenapa karena efeknya berantai. Ternyata rantainya besar sekali. Efek sayap dari asuransi luar biasa dampaknya," jelasnya.

Baca Juga:  Roofbox dengan Surya Panel Cocok Bagi Penyuka Touring

Rizal pun berharap adanya mekanisme pertanggung jawaban agar dapat memberikan hak-hak konsumen yang sudah tertera di Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.

"Masyarakat ini harus diberi perlindungan, tidak bisa kita membiarkan kegagalan (bayar) hanya karena kesalahan investasi kemudian sanksinya hanya pidana saja. Tapi harus kita lihat bagaimana bentuk pertanggungjawaban negara terhadap warga negara atau masyarakat, itu yang mungkin akan kita dorong," tutup dia.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari