Jumat, 5 Desember 2025
spot_img

RUU Cipta Kerja Jamin Pesangon Dilindungi Pemerintah

JAKARTA (RIAUPOS.CO)- Masyarakat sebentar lagi bisa mendapatkan berbagai kepastian hukum, termasuk soal perlindungan jaminan pesangon, kemudahan percepatan perizinan dan juga kepastian ataupun legalitas usaha dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. 

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan lebih dari 7.000 Daftar Inventarisasi Masalah, RUU Cipta Kerja, yang dilakukan bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.  Dengan diselesaikannya pembahasan DIM ini, proses penyelesaian RUU Cipta Kerja secara substansi sudah selesai dibahas. 

"Tinggal dilakukan sinkronisasi dan perumusan oleh Tim Sinkronisasi dan Tim Perumus sampai dengan dihasilkan final-draft RUU Cipta Kerja yang segera disahkan di Rapat Paripurna," kata Susiwijono, Rabu (30/9/2020)

Dengan telah diselesaikannya pembahasan substansi RUU Cipta Kerja, masyarakat bisa mendapatkan jaminan mendapat pesangon dari pemerintah bila ada pemutusan hubungan kerja, kemudahan perizinan usaha bagi UMKM dan Koperasi, sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil, kepastian pemanfaatan lahan hutan bagi masyarakat, dan kemudahan perizinan untuk bidang perikanan dan kelautan. 

Sembari memaparkan mengenai RUU ini, Susiwijono berbagi ringkasan singkat kemudahan dan manfaat RUU Cipta Kerja, sebagai berikut yang disarikan dari berbagai sumber.

Baca Juga:  Miliki 200 Jaringan Dealer, Konsumen Mitsubishi Colt L300 Tak Perlu Khawatir

UMKM dan Koperasi

Perizinan berusaha, ujar Susiwijono, akan  memberikan kemudahan dan juga kepastian bagi para pelaku usaha mikro dan kecil.  RUU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dengan memberikan kepastian dan juga mempercepat proses perizinan dengan melakukan pendaftaran melalui OSS.  Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi produk usahanya.  

Selain itu, pelaku usaha yang ingin mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) perseorangan juga diberikan kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM.  Pemerintah juga mengatur program kemitraan bagi pelaku usaha UMKM, dengan menyediakan akses bagi pemanfaatan fasilitas publik seperti di rest area, bandara, dan stasiun kereta api untuk menampilkan atau memasarkan produknya. 

"Insentif fiskal juga diberikan kepada pelaku usaha yang ingin mengembangkan usahanya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah," jelasnya.

Baca Juga:  Kabar Baik, Bansos Karyawan Gelombang IV Sudah Cair untuk 2,65 Juta Orang

Pemerintah juga mempermudah proses pendirian koperasi melalui RUU Cipta Kerja.  Salah satunya dengan menetapkan minimal jumlah 9 orang sudah dapat mendirikan Koperasi Primer. 

Anggota koperasi juga diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip usaha koperasi secara syariah dan dapat memanfaatkan teknologi untuk operasional koperasi.

Sertifikasi Halal

Bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK),jelas Susiwijono, pemerintah memberikan kemudahan dengan memberikan kepastian melalui penyederhanaan dan percepatan proses perizinan, dengan memperluas Lembaga Pemeriksa Halal, yang dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.  Selain itu, pelaku UMK juga mendapatkan kemudahan dengan diberikan pembebasan biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal, karena sertifikasi UMK akan ditanggung oleh pemerintah. 

Di bidang perkebunan, saat ini, karena administrasi dan tata ruang yang belum terintegrasi maka sebagian usaha perkebunan masyarakat berada di kawasan hutan. Melalui RUU Cipta Kerja, masyarakat akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan yang ada di dalam kawasan hutan.  

"Masyarakat jadi mendapatkan kepastian pemanfaatan terhadap lahan yang telah diusahakan," tambah Susiwijono lagi.  

JAKARTA (RIAUPOS.CO)- Masyarakat sebentar lagi bisa mendapatkan berbagai kepastian hukum, termasuk soal perlindungan jaminan pesangon, kemudahan percepatan perizinan dan juga kepastian ataupun legalitas usaha dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. 

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan lebih dari 7.000 Daftar Inventarisasi Masalah, RUU Cipta Kerja, yang dilakukan bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.  Dengan diselesaikannya pembahasan DIM ini, proses penyelesaian RUU Cipta Kerja secara substansi sudah selesai dibahas. 

"Tinggal dilakukan sinkronisasi dan perumusan oleh Tim Sinkronisasi dan Tim Perumus sampai dengan dihasilkan final-draft RUU Cipta Kerja yang segera disahkan di Rapat Paripurna," kata Susiwijono, Rabu (30/9/2020)

Dengan telah diselesaikannya pembahasan substansi RUU Cipta Kerja, masyarakat bisa mendapatkan jaminan mendapat pesangon dari pemerintah bila ada pemutusan hubungan kerja, kemudahan perizinan usaha bagi UMKM dan Koperasi, sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil, kepastian pemanfaatan lahan hutan bagi masyarakat, dan kemudahan perizinan untuk bidang perikanan dan kelautan. 

Sembari memaparkan mengenai RUU ini, Susiwijono berbagi ringkasan singkat kemudahan dan manfaat RUU Cipta Kerja, sebagai berikut yang disarikan dari berbagai sumber.

- Advertisement -
Baca Juga:  Audisi Daring Lida 2021 Digelar hingga 17 Januari Mendatang

UMKM dan Koperasi

Perizinan berusaha, ujar Susiwijono, akan  memberikan kemudahan dan juga kepastian bagi para pelaku usaha mikro dan kecil.  RUU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dengan memberikan kepastian dan juga mempercepat proses perizinan dengan melakukan pendaftaran melalui OSS.  Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi produk usahanya.  

- Advertisement -

Selain itu, pelaku usaha yang ingin mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) perseorangan juga diberikan kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM.  Pemerintah juga mengatur program kemitraan bagi pelaku usaha UMKM, dengan menyediakan akses bagi pemanfaatan fasilitas publik seperti di rest area, bandara, dan stasiun kereta api untuk menampilkan atau memasarkan produknya. 

"Insentif fiskal juga diberikan kepada pelaku usaha yang ingin mengembangkan usahanya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah," jelasnya.

Baca Juga:  Telkomsel Serahkan Ribuan Hadiah di Program To The Poin Festival

Pemerintah juga mempermudah proses pendirian koperasi melalui RUU Cipta Kerja.  Salah satunya dengan menetapkan minimal jumlah 9 orang sudah dapat mendirikan Koperasi Primer. 

Anggota koperasi juga diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip usaha koperasi secara syariah dan dapat memanfaatkan teknologi untuk operasional koperasi.

Sertifikasi Halal

Bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK),jelas Susiwijono, pemerintah memberikan kemudahan dengan memberikan kepastian melalui penyederhanaan dan percepatan proses perizinan, dengan memperluas Lembaga Pemeriksa Halal, yang dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.  Selain itu, pelaku UMK juga mendapatkan kemudahan dengan diberikan pembebasan biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal, karena sertifikasi UMK akan ditanggung oleh pemerintah. 

Di bidang perkebunan, saat ini, karena administrasi dan tata ruang yang belum terintegrasi maka sebagian usaha perkebunan masyarakat berada di kawasan hutan. Melalui RUU Cipta Kerja, masyarakat akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan yang ada di dalam kawasan hutan.  

"Masyarakat jadi mendapatkan kepastian pemanfaatan terhadap lahan yang telah diusahakan," tambah Susiwijono lagi.  

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO)- Masyarakat sebentar lagi bisa mendapatkan berbagai kepastian hukum, termasuk soal perlindungan jaminan pesangon, kemudahan percepatan perizinan dan juga kepastian ataupun legalitas usaha dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. 

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan lebih dari 7.000 Daftar Inventarisasi Masalah, RUU Cipta Kerja, yang dilakukan bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.  Dengan diselesaikannya pembahasan DIM ini, proses penyelesaian RUU Cipta Kerja secara substansi sudah selesai dibahas. 

"Tinggal dilakukan sinkronisasi dan perumusan oleh Tim Sinkronisasi dan Tim Perumus sampai dengan dihasilkan final-draft RUU Cipta Kerja yang segera disahkan di Rapat Paripurna," kata Susiwijono, Rabu (30/9/2020)

Dengan telah diselesaikannya pembahasan substansi RUU Cipta Kerja, masyarakat bisa mendapatkan jaminan mendapat pesangon dari pemerintah bila ada pemutusan hubungan kerja, kemudahan perizinan usaha bagi UMKM dan Koperasi, sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil, kepastian pemanfaatan lahan hutan bagi masyarakat, dan kemudahan perizinan untuk bidang perikanan dan kelautan. 

Sembari memaparkan mengenai RUU ini, Susiwijono berbagi ringkasan singkat kemudahan dan manfaat RUU Cipta Kerja, sebagai berikut yang disarikan dari berbagai sumber.

Baca Juga:  Telkomsel Serahkan Ribuan Hadiah di Program To The Poin Festival

UMKM dan Koperasi

Perizinan berusaha, ujar Susiwijono, akan  memberikan kemudahan dan juga kepastian bagi para pelaku usaha mikro dan kecil.  RUU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dengan memberikan kepastian dan juga mempercepat proses perizinan dengan melakukan pendaftaran melalui OSS.  Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi produk usahanya.  

Selain itu, pelaku usaha yang ingin mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) perseorangan juga diberikan kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM.  Pemerintah juga mengatur program kemitraan bagi pelaku usaha UMKM, dengan menyediakan akses bagi pemanfaatan fasilitas publik seperti di rest area, bandara, dan stasiun kereta api untuk menampilkan atau memasarkan produknya. 

"Insentif fiskal juga diberikan kepada pelaku usaha yang ingin mengembangkan usahanya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah," jelasnya.

Baca Juga:  Menang Tour Siapkan Dua VIP Lounge untuk Keberangkatan Jemaah 21 Juli

Pemerintah juga mempermudah proses pendirian koperasi melalui RUU Cipta Kerja.  Salah satunya dengan menetapkan minimal jumlah 9 orang sudah dapat mendirikan Koperasi Primer. 

Anggota koperasi juga diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip usaha koperasi secara syariah dan dapat memanfaatkan teknologi untuk operasional koperasi.

Sertifikasi Halal

Bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK),jelas Susiwijono, pemerintah memberikan kemudahan dengan memberikan kepastian melalui penyederhanaan dan percepatan proses perizinan, dengan memperluas Lembaga Pemeriksa Halal, yang dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.  Selain itu, pelaku UMK juga mendapatkan kemudahan dengan diberikan pembebasan biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal, karena sertifikasi UMK akan ditanggung oleh pemerintah. 

Di bidang perkebunan, saat ini, karena administrasi dan tata ruang yang belum terintegrasi maka sebagian usaha perkebunan masyarakat berada di kawasan hutan. Melalui RUU Cipta Kerja, masyarakat akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan yang ada di dalam kawasan hutan.  

"Masyarakat jadi mendapatkan kepastian pemanfaatan terhadap lahan yang telah diusahakan," tambah Susiwijono lagi.  

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari