Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Ini 7 Syarat untuk Penumpang yang Terbang dengan Lion Air di Masa “New Normal”

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Beberapa syarat diberikan oleh Lion Air Group bagi penumpang saat maskapai tersebut kembali beroperasi melayani penumpang pada Senin (1/6/2020) dalam kondisi new normal.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, terdapat tujuh syarat yang wajib dilakukan penumpang sebelum terbang selama masa pandemi Covid-19. Pertama, calon penumpang tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan.

Penerbangan Lion Air Group domestik tetap dilayani di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

"Belum ada perubahan sejak diizinkan beroperasi pada 7 Mei 2020. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (1/6).

Syarat kedua, calon penumpang wajib menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan. Dokumen tersebut meliputi, tiket pesawat udara valid serta melaporkan rencana perjalanan udara dan identitas diri resmi yang masih berlaku seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau identitas lainnya.

Baca Juga:  Inpres Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek Disahkan

Penumpang juga wajib melampirkan surat keterangan atau sertifikat bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan, dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
 
Dokumen itu meliputi, hasil rapid test negatif Covid-19 maksimal berlaku tiga hari sejak diterbitkan, atau hasil Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif Covid-19 berlaku maksimal tujuh hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

"Penumpang juga wajib membawa surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun rapid test," imbuhnya.

Guna mencegah penularan, calon penumpang juga wajib menggunakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat, hingga keluar dari bandar udara. Penumpang juga wajib mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Saat memasuki bandara, penumpang wajib  mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) serta menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat.

Baca Juga:  Bengkel Siaga Suzuki Hadir di 66 Titik

"Calon penumpang agar membawa hand sanitizer sendiri," katanya.

Sebelumnya, Lion Air Group menghentikan sementara operasional penerbangan meski pemerintah telah mengizinkan maskapai kembali beroperasi di tengah pandemi virus corona. Penghentian berlaku mulai Rabu 27 Mei hingga 31 Mei 2020 lalu.

Sumber: Antara/CNN/JPNN
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Beberapa syarat diberikan oleh Lion Air Group bagi penumpang saat maskapai tersebut kembali beroperasi melayani penumpang pada Senin (1/6/2020) dalam kondisi new normal.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, terdapat tujuh syarat yang wajib dilakukan penumpang sebelum terbang selama masa pandemi Covid-19. Pertama, calon penumpang tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan.

- Advertisement -

Penerbangan Lion Air Group domestik tetap dilayani di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

"Belum ada perubahan sejak diizinkan beroperasi pada 7 Mei 2020. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (1/6).

- Advertisement -

Syarat kedua, calon penumpang wajib menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan. Dokumen tersebut meliputi, tiket pesawat udara valid serta melaporkan rencana perjalanan udara dan identitas diri resmi yang masih berlaku seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau identitas lainnya.

Baca Juga:  Besok, Dibuka Pameran Pernikahan Mal SKA Wedding Expo 2020

Penumpang juga wajib melampirkan surat keterangan atau sertifikat bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan, dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
 
Dokumen itu meliputi, hasil rapid test negatif Covid-19 maksimal berlaku tiga hari sejak diterbitkan, atau hasil Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif Covid-19 berlaku maksimal tujuh hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

"Penumpang juga wajib membawa surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun rapid test," imbuhnya.

Guna mencegah penularan, calon penumpang juga wajib menggunakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat, hingga keluar dari bandar udara. Penumpang juga wajib mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Saat memasuki bandara, penumpang wajib  mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) serta menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat.

Baca Juga:  Yamaha Lexi LX 155 Varian Standar dan S Laris

"Calon penumpang agar membawa hand sanitizer sendiri," katanya.

Sebelumnya, Lion Air Group menghentikan sementara operasional penerbangan meski pemerintah telah mengizinkan maskapai kembali beroperasi di tengah pandemi virus corona. Penghentian berlaku mulai Rabu 27 Mei hingga 31 Mei 2020 lalu.

Sumber: Antara/CNN/JPNN
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari