JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Apple akhirnya meluncurkan program Self Service Repair Store resminya. Dengan program ini, pengguna iPhone yang ingin melakukan servis mandiri atau sendiri akan dikirimkan serangkaian suku cadang dan alat untuk memperbaiki model iPhone SE (generasi ketiga), iPhone 12, dan iPhone 13 yang rusak.
Bagi yang bisa atau gemar mengoprek sendiri smartphone saat rusak, layanan ini menawarkan lebih dari 200 suku cadang dan peralatan individual. Mulai dari sekrup pengaman seharga USD 0,10 per unit hingga layar Pro Max seharga lebih dari USD 300 atau berkisar Rp4,3 jutaan.
Melihat rate harganya, program Layanan Perbaikan Mandiri ini tampaknya tidak menawarkan penghematan yang signifikan untuk perbaikan iPhone yang paling umum seperti kasus layar yang retak.
Pasalnya, Apple mengenakan biaya USD 269,95 untuk bundel layar iPhone 13, yang berisi layar, kit sekrup, perekat, dan dua sekrup pengaman, dengan kredit USD 33,60 untuk mengembalikan layar yang rusak setelah diperbaiki, dengan biaya akhir USD 236,35. Perbaikan yang sama akan menelan biaya USD 279 jika Anda membawanya ke Apple Store, atau hanya berhemat sebesar USD 42,65.
Tak hanya suku cadang, dilansir dadi Engadget, pengguna bahkan dapat menyewa toolkit atau alat untuk bongkar pasang iPhone selama seminggu. Adapun harga yang ditawarkan USD 49 atau berkisar Rp 700 ribuan jika tidak ingin membeli alat sendiri.
Program ini akan diperluas Apple ke negara lain mulai akhir 2022, dimulai dengan Eropa. Sementara suku cadang, buku manual, dan toolkit untuk perangkat Mac belum tersedia.
Sebagai informasi, inisiatif Layanan Mandiri adalah respons yang jelas terhadap tekanan yang meningkat untuk mengadopsi kebijakan Hak untuk Memperbaiki (Right to Repair). Di Amerika Serikat (AS), pejabat tingkat federal dan negara bagian telah memberlakukan atau mengusulkan aturan Hak untuk Memperbaiki.
Kemudian, ada juga advokasi yang berkembang dari pelanggan dan email yang bocor menunjukkan bahwa produk Apple terkadang sulit untuk diperbaiki. Program ini secara teoritis mengurangi insentif untuk meloloskan undang-undang yang ramah perbaikan, dan mungkin melunakkan kritik publik secara keseluruhan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman