DUMAI (RIAUPOS.CO) – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Dumai melakukan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan kepada badan usaha (BU) dengan tema perlindungan menyeluruh kepada sektor jasa konstruksi di area wilayah kerja Kota Dumai, Kamis (29/2).
Acara tersebut dilaksanakan di Hotel Zuri, Dumai. Dalam acara tersebut dihadiri Pemerintah Kota Dumai yaitu Kepala Dinas Tenaga Kerja Satrio Wibowo AP MSi, Kabid Hubungan Industrial Kota Dumai Afrinaldi, Pemilik Proyek Jasa Konstruksi dari HR Manager Apical Group Dumai Frangky Denny Aseng, Engineer Civil TA Planning PT Kilang Pertamina International RU II Dumai Achmad Jumhana, Asisten ManagerAProject and Maintenance PT Wilmar Group- KID Pelintung Erwin, dan KTU Project PT Pelita Agung Agriindustri Marhot Pinayungan Hasibuan.
Dalam acara tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Legi Handoko Pasaribu memaparkan fungsi dan manfaat terkait pentingnya perlindungan pekerja pada sektor Jasa Konstruksi, khususnya yang beroperasi di Kota Dumai. Dengan terdaftarnya pelaksana proyek dalam program Jasa Konstruksi akan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerjanya dari risiko Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKK). ‘’Untuk pelaksana proyek diharapkan dapat tertib administrasi untuk melaporkan penambahan dan pengurangan jumlah tenagakerja dalam pelaksanaan proyek yang sedang berlangsung. Dan jika terjadi Kecelakan Kerja dan Kematian dalam proyek jasa konstruksi, kami siap melakukan pengecekan dan memberi layanan cepat,’’ ujar Legi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Dumai Satrio Wibowo membuka acara kegiatan dan mengatakan, seluruh pelaksana projek Jasa Konstruksi untuk ikut program BPJamsostek karena merupakan kewajiban melindungi seluruh pekerja dari berbagai risiko yang mungkin terjadi dalam pelaksanan projek yang sedang berlangsung. Program BP Jamsostek sangat terjangkau oleh seluruh perusahaan, karena di dalam pekerjaan jasa konstruksi pemilik proyek sudah memasukkan biaya asuransi Jaminan sosial dalam pekerjaan tersebut, sehingga tidak mengurangi nilai/ biaya yang di tanggung oleh pelaksana proyek. Sebagai jaminan perlindungan kerja bagi semua pekerja.
Dia pun menekankan kepada para Pemberi Pekerjaan dan Pelaksana atau vendor atau sub vendor Jasa Konstruksi, yang perusahaannya terdaftar di luar kota Dumai, tetapi mendapatkan Projek Jasa Konstruksi di Kota Dumai untuk mendaftarkan proyek Jasa Konstruksinya di wilayah kerjanya terutama terdaftar di BPJamsostek Cabang Dumai. ‘’Gunanya mempermudah dalam koordinasi dengan Dinas Tenagakerja dalam hal pelaporan proyek, administrasi dan jika terjadi kejadian kecelakaan kerja layanan dan klaim lebih cepat terselesaikan,’’ tuturnya.
Dalam acara tersebut Pemilik Proyek Jasa Konstruksi/ User melakukan diskusi kepada seluruh Pelaksana Proyek atau vendor/ Sub-vendor. Pemilik Proyek Jasa Konstruksi/User menyampaikan berbagai kendala atau hal- hal yang harus diketahui oleh seluruh Pelaksana Proyek atau vendor/Sub-vendor untuk ikut berkomitmen bersama untuk taat melapor dan mendaftarkan badan usaha dan taat administrasi ke Pemerintah Kota Dumai dan BP Jamsostek Cabang Dumai dalam setiap pekerjaan yang sedang berlangsung.(hen)
DUMAI (RIAUPOS.CO) – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Dumai melakukan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan kepada badan usaha (BU) dengan tema perlindungan menyeluruh kepada sektor jasa konstruksi di area wilayah kerja Kota Dumai, Kamis (29/2).
Acara tersebut dilaksanakan di Hotel Zuri, Dumai. Dalam acara tersebut dihadiri Pemerintah Kota Dumai yaitu Kepala Dinas Tenaga Kerja Satrio Wibowo AP MSi, Kabid Hubungan Industrial Kota Dumai Afrinaldi, Pemilik Proyek Jasa Konstruksi dari HR Manager Apical Group Dumai Frangky Denny Aseng, Engineer Civil TA Planning PT Kilang Pertamina International RU II Dumai Achmad Jumhana, Asisten ManagerAProject and Maintenance PT Wilmar Group- KID Pelintung Erwin, dan KTU Project PT Pelita Agung Agriindustri Marhot Pinayungan Hasibuan.
- Advertisement -
Dalam acara tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Legi Handoko Pasaribu memaparkan fungsi dan manfaat terkait pentingnya perlindungan pekerja pada sektor Jasa Konstruksi, khususnya yang beroperasi di Kota Dumai. Dengan terdaftarnya pelaksana proyek dalam program Jasa Konstruksi akan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerjanya dari risiko Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKK). ‘’Untuk pelaksana proyek diharapkan dapat tertib administrasi untuk melaporkan penambahan dan pengurangan jumlah tenagakerja dalam pelaksanaan proyek yang sedang berlangsung. Dan jika terjadi Kecelakan Kerja dan Kematian dalam proyek jasa konstruksi, kami siap melakukan pengecekan dan memberi layanan cepat,’’ ujar Legi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Dumai Satrio Wibowo membuka acara kegiatan dan mengatakan, seluruh pelaksana projek Jasa Konstruksi untuk ikut program BPJamsostek karena merupakan kewajiban melindungi seluruh pekerja dari berbagai risiko yang mungkin terjadi dalam pelaksanan projek yang sedang berlangsung. Program BP Jamsostek sangat terjangkau oleh seluruh perusahaan, karena di dalam pekerjaan jasa konstruksi pemilik proyek sudah memasukkan biaya asuransi Jaminan sosial dalam pekerjaan tersebut, sehingga tidak mengurangi nilai/ biaya yang di tanggung oleh pelaksana proyek. Sebagai jaminan perlindungan kerja bagi semua pekerja.
- Advertisement -
Dia pun menekankan kepada para Pemberi Pekerjaan dan Pelaksana atau vendor atau sub vendor Jasa Konstruksi, yang perusahaannya terdaftar di luar kota Dumai, tetapi mendapatkan Projek Jasa Konstruksi di Kota Dumai untuk mendaftarkan proyek Jasa Konstruksinya di wilayah kerjanya terutama terdaftar di BPJamsostek Cabang Dumai. ‘’Gunanya mempermudah dalam koordinasi dengan Dinas Tenagakerja dalam hal pelaporan proyek, administrasi dan jika terjadi kejadian kecelakaan kerja layanan dan klaim lebih cepat terselesaikan,’’ tuturnya.
Dalam acara tersebut Pemilik Proyek Jasa Konstruksi/ User melakukan diskusi kepada seluruh Pelaksana Proyek atau vendor/ Sub-vendor. Pemilik Proyek Jasa Konstruksi/User menyampaikan berbagai kendala atau hal- hal yang harus diketahui oleh seluruh Pelaksana Proyek atau vendor/Sub-vendor untuk ikut berkomitmen bersama untuk taat melapor dan mendaftarkan badan usaha dan taat administrasi ke Pemerintah Kota Dumai dan BP Jamsostek Cabang Dumai dalam setiap pekerjaan yang sedang berlangsung.(hen)